Sudah Ada BPN dan Bank Tanah, Mengapa Indonesia Masih Butuh BRAN?
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria kembali menjadi perhatian setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 8 September 2026. RUU yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memuat pengaturan tentang redistribusi dan restitusi tanah, penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Pembahasannya ditargetkan selesai sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Setelah menjadi RUU usul DPR, pembahasan selanjutnya dilakukan bersama pemerintah.
Dari berbagai materi yang diatur, pembentukan BRAN menjadi salah satu hal yang paling menarik. Baleg merancang BRAN sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas menangani reforma agraria mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi. RUU juga mengatur keberadaan Dewan Pengawas untuk memastikan akuntabilitas lembaga tersebut.
Dengan posisi langsung di bawah Presiden, BRAN dimaksudkan memiliki daya dorong yang lebih kuat dibanding mekanisme koordinasi reforma agraria selama ini. Baleg bahkan menyebut keputusan BRAN nantinya harus dilaksanakan oleh instansi terkait.
Pertanyaannya kemudian: mengapa perlu ada BRAN jika negara sudah memiliki ATR/BPN dan BPN?
BRAN dan BPN, apa bedanya?
Pertanyaan ini penting karena BPN saat ini sudah memiliki kewenangan yang bersinggungan langsung dengan agenda reforma agraria.
Berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2024, BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN dipimpin oleh Kepala yang dijabat Menteri ATR, dengan Wakil Kepala yang dijabat Wakil Menteri ATR. BPN juga memiliki fungsi dalam redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, pengendalian dan penertiban penguasaan serta pemilikan tanah, hingga penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan.
Dengan kewenangan tersebut, BPN sebenarnya sudah memegang sejumlah instrumen penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Artinya, BRAN tidak dibentuk di ruang kosong. Sebagian persoalan yang hendak ditangani badan baru ini sudah berada dalam lingkup kerja BPN.
Namun, keduanya dirancang dengan pendekatan yang berbeda.
|
BPN |
BRAN |
|
Fokus pada urusan pemerintahan di bidang pertanahan |
Fokus pada penyelenggaraan reforma agraria |
|
Menangani administrasi dan penataan pertanahan, termasuk redistribusi tanah |
Diarahkan mengorkestrasi reforma agraria secara lintas sektor |
|
Memiliki fungsi pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah |
Diarahkan memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria |
|
Menangani sengketa dan konflik pertanahan |
Ditujukan untuk mengintegrasikan persoalan reforma agraria yang melibatkan berbagai sektor |
Apa kewenangan BRAN?
Ketua Panja/Wakil Ketua Baleg, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa BRAN merupakan badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan fungsi:
-
Perencanaan reforma agraria
-
Pelaksanaan reforma agraria
-
Monitoring/pemantauan pelaksanaan reforma agraria
-
Evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Yang lebih menarik, dari penjelasan Baleg tanggal 4 September, BRAN tidak hanya dimaksudkan sebagai badan koordinasi. Iman menyebut bahwa BRAN diharapkan memiliki kewenangan untuk menghimpun/menerima tanah, menentukan peruntukannya, dan menyerahkan tanah kepada pihak yang berhak. Ia bahkan mendorong agar Bank Tanah terintegrasi ke dalam BRAN supaya tidak terjadi dua kelembagaan yang menangani fungsi serupa.
Hal ini dikarenakan konflik agraria tidak selalu hanya menyangkut sertifikat atau batas bidang tanah. Konflik dapat melibatkan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, tanah negara, masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga izin sektoral. Baleg DPR sendiri mengakui adanya persoalan tumpang tindih regulasi, data, dan kewenangan antarsektor, termasuk di bidang kehutanan, perikanan, pesisir, dan pertambangan. Dalam konteks tersebut, BRAN diharapkan menjadi mekanisme koordinasi lintas sektor yang memiliki kewenangan untuk memastikan keputusan reforma agraria tidak berhenti pada koordinasi administratif.
Potensi tumpang tindih
Persoalan berikutnya adalah batas kewenangan.
Jika BRAN berwenang merencanakan dan melaksanakan reforma agraria, sementara BPN tetap berwenang melakukan redistribusi tanah, mengendalikan penguasaan dan pemilikan tanah, serta menangani konflik pertanahan, siapa yang mengambil keputusan ketika kewenangan keduanya bertemu?
Baleg sendiri telah mengangkat persoalan ini. Dalam pembahasan RUU, muncul kebutuhan untuk memperjelas posisi BRAN, termasuk hubungannya dengan lembaga lain dan mekanisme penyelesaian konflik. Kekhawatiran terhadap tumpang tindih kewenangan menjadi salah satu hal yang perlu dijawab dalam desain kelembagaan BRAN.
Karena itu, persoalannya bukan apakah BRAN menggantikan BPN. Dari sumber resmi DPR yang tersedia, tidak ada pernyataan bahwa BRAN akan membubarkan atau menggantikan BPN.
Yang lebih relevan adalah: apakah BRAN akan menjadi koordinator, pembuat keputusan, pelaksana, atau sekaligus pengawas reforma agraria?
Apa yang sebenarnya ingin diperbaiki?
Saat ini reforma agraria sudah memiliki dasar kebijakan melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Aturan ini mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat. Perpres tersebut juga mencabut Perpres 86/2018.
Artinya, reforma agraria bukan kebijakan baru. Yang ditawarkan RUU adalah penguatan kerangka hukumnya sekaligus membangun institusi baru untuk menjalankannya.
Di sinilah peluang BRAN berada. Jika persoalan utama selama ini adalah koordinasi antarinstansi, BRAN dapat menjadi lembaga yang memastikan keputusan reforma agraria tidak berhenti pada rapat dan rekomendasi. Terlebih, RUU dirancang untuk menjangkau persoalan lintas sektor yang sulit diselesaikan oleh satu kementerian.
Namun, kewenangan yang kuat juga membutuhkan batas yang jelas.
BRAN dan Tantangan Membagi Kewenangan
Pembentukan BRAN menjadi penting untuk dikritisi karena sejumlah kewenangan reforma agraria pada dasarnya telah dimiliki oleh lembaga yang sudah ada, terutama BPN dan kementerian sektoral. Karena itu, pertanyaan utamanya bukan sekadar apa kewenangan baru yang akan diberikan kepada BRAN, tetapi mengapa kewenangan tersebut perlu ditempatkan pada badan baru dan apa yang tidak dapat diselesaikan oleh lembaga yang sudah ada.
Dalam hal ini, BRAN dapat dibandingkan dengan Danantara. Persamaannya terletak pada persoalan yang sama: pembentukan badan baru di tengah keberadaan institusi dengan kewenangan yang beririsan.
Karena itu, yang perlu diuji dalam RUU adalah kejelasan batas kewenangan BRAN dengan BPN dan kementerian sektoral, kekuatan hukum keputusannya, mekanisme keberatan dan pengujian, serta pengawasan terhadap BRAN sendiri. Jika desainnya jelas, BRAN dapat mengatasi fragmentasi kewenangan. Jika tidak, BRAN justru berisiko menjadi lapisan kelembagaan baru tanpa menyelesaikan persoalan lama.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.