Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

SEMA 3 Tahun 2026: Pedoman Pemeriksaan Pokok Perkara di Tengah Permohonan Praperadilan

24 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
SEMA 3 Tahun 2026: Pedoman Pemeriksaan Pokok Perkara di Tengah Permohonan Praperadilan

Pendahuluan

Pada tanggal 18 Agustus 2026, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 (“SEMA 3/2026”). Surat edaran ini mengatur mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan. SEMA 3/2026 ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia.

Penerbitan SEMA 3/2026 disebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menentukan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Mahkamah Agung memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pelimpahan dan penanganan perkara pidana yang beririsan dengan permohonan praperadilan. Ketentuan ini disebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Ketentuan Penting

  • Pelimpahan Berkas Saat Praperadilan Berjalan 

Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan oleh penuntut umum. Akan tetapi, pemeriksaan pokok perkara di persidangan tidak dapat diselenggarakan sampai dengan diterbitkannya putusan praperadilan.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Praperadilan Pasca-Pelimpahan Tidak Menghalangi Sidang Pokok Perkara

Apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah berkas pokok perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan, keberadaan permohonan praperadilan tersebut tidak menghalangi penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara. Persidangan perkara pidana utama tetap dapat dilaksanakan.

  • Mekanisme Penanganan dan Amar Putusan Tidak Dapat Diterima 

Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan pokok perkara, pengadilan negeri tetap wajib meregistrasi, mensidangkan, dan memutus permohonan tersebut secara formal. Namun, hakim wajib memutus permohonan tersebut dengan amar putusan yang secara tegas menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Penutup

SEMA 3/2026 memberikan pedoman mengenai penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan adanya permohonan praperadilan, khususnya terkait waktu pelimpahan berkas dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara. Pada prinsipnya, keberadaan permohonan praperadilan tidak selalu menghalangi proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Namun, apabila permohonan praperadilan telah diajukan sebelum atau pada saat proses pemeriksaannya masih berlangsung, pemeriksaan pokok perkara harus menunggu hingga adanya putusan praperadilan.

Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, pemeriksaan pokok perkara tetap dapat dilanjutkan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan terdapat keseragaman dalam penerapan hukum dan penanganan perkara di pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.