Saat Kritik Digital Menguat, Pemerintah Wacanakan KTP untuk Akun Medsos
Pada Selasa, 1 September 2026, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan wacana mengenai kewajiban penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor telepon seluler sebagai syarat dalam pendaftaran akun media sosial. Usulan tersebut disampaikan Qodari usai menghadiri Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi keberadaan akun anonim yang dinilai kerap digunakan untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks. Namun, wacana tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi regulasi yang berlaku, sementara mekanisme penerapannya masih memerlukan kajian lebih lanjut dan aspek teknis terkait platform media sosial berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Latar Belakang dan Urgensi: Mengapa Wacana Ini Muncul Sekarang?
Wacana penggunaan identitas resmi dalam pendaftaran akun media sosial didorong oleh kekhawatiran pemerintah terhadap penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebaran disinformasi serta berbagai bentuk kejahatan siber. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menilai pengurangan anonimitas dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan persoalan tersebut:
-
Pemberantasan Disinformasi, Fitnah, dan Kebohongan (DFK): Qodari menyatakan bahwa disinformasi, fitnah, dan kebohongan (DFK) merupakan musuh bersama yang perlu ditangani secara sistematis. Menurutnya, informasi hoaks di media sosial banyak muncul dari akun-akun anonim sehingga pengurangan anonimitas dinilai dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta. Atas dasar itu, ia mengusulkan agar setiap akun media sosial memiliki dasar identitas, seperti nomor telepon seluler atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Pencegahan Beragam Penipuan Daring: Selain persoalan hoaks, Qodari menyoroti penggunaan media sosial sebagai sarana berbagai modus penipuan digital. Dalam keterangannya, ia menyebut penipuan investasi dan penipuan berkedok asmara (love scam) sebagai contoh kejahatan yang marak memanfaatkan ruang media sosial. Menurut Qodari, membuat identitas pengguna lebih jelas melalui pengurangan akun anonim diyakini dapat membantu mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan media sosial untuk tindak penipuan.
-
Penyetaraan dengan Sistem Registrasi Nomor Ponsel: Qodari juga membandingkan gagasan tersebut dengan sistem registrasi nomor ponsel yang telah menggunakan identitas pengguna. Menurutnya, nomor ponsel saat ini memiliki dasar identitas dan mekanisme tersebut antara lain ditujukan untuk mengurangi potensi penipuan. Dengan pertimbangan serupa, ia mengusulkan agar akun media sosial juga memiliki dasar identitas yang jelas, baik melalui nomor ponsel maupun KTP. Meski demikian, Qodari menegaskan bahwa mekanisme penerapan gagasan tersebut masih perlu dipikirkan dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Apa yang Sebenarnya Ingin Diubah lewat Wacana Ini?
Wacana pendaftaran akun media sosial dengan menggunakan identitas yang jelas diarahkan untuk mengurangi anonimitas di ruang digital sekaligus menekan penyebaran hoaks dan berbagai bentuk penyalahgunaan media sosial. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, dengan sejumlah pokok yang menjadi dasar usulannya:
Pengurangan Akun Anonim dan Penyebaran Hoaks: Qodari menilai pengurangan anonimitas merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran hoaks di media sosial. Dalam keterangannya seusai menghadiri Forum Koordinasi Bakohumas di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026, ia menyebut bahwa hoaks banyak muncul dari akun-akun anonim. Karena itu, ia mengusulkan agar akun media sosial memiliki dasar identitas yang jelas, seperti nomor telepon seluler atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pencegahan Penipuan melalui Media Sosial: Selain penyebaran hoaks, Qodari mengaitkan pengurangan anonimitas dengan upaya menekan berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan media sosial. Ia mencontohkan penipuan investasi dan penipuan berkedok asmara (love scam) sebagai bentuk kejahatan yang saat ini banyak ditemukan di ruang digital. Menurutnya, apabila akun yang digunakan memiliki identitas yang lebih jelas, anonimitas dapat dikurangi sehingga potensi penyalahgunaan media sosial juga diharapkan menurun.
Identitas Akun melalui Nomor HP atau KTP: Mekanisme yang diusulkan Qodari adalah memberikan dasar identitas bagi setiap akun media sosial, baik melalui nomor telepon seluler maupun KTP. Ia membandingkan gagasan tersebut dengan sistem registrasi nomor ponsel yang telah menggunakan identitas pengguna. Menurut Qodari, penerapan identitas pada nomor ponsel sebelumnya juga dimaksudkan untuk mengurangi penipuan, sehingga pendekatan serupa dinilai dapat dipertimbangkan dalam pendaftaran akun media sosial.
Mekanisme Penerapan Masih Terbuka: Meski telah menyampaikan arah kebijakan yang diusulkan, Qodari belum menetapkan bentuk mekanisme penerapannya. Ia menyatakan bahwa pemerintah masih perlu memikirkan dan mempertimbangkan mekanisme yang tepat agar upaya mengurangi akun anonim dan penyebaran hoaks dapat dilakukan secara komprehensif dan sistematis. Dalam kesempatan yang sama, Qodari juga menegaskan bahwa pers dan media sosial merupakan kawan, sedangkan disinformasi, fitnah, dan kebohongan (DFK) merupakan hal yang harus dilawan karena tidak sesuai dengan fakta.
(Sumber: Pernyataan Muhammad Qodari yang dikutip detikNews, Okezone, dan Berita Nasional, 1 September 2026)
Kerangka Hukum dan Persoalan Regulasi
Wacana kewajiban penggunaan KTP atau nomor HP dalam pendaftaran akun media sosial bersinggungan dengan hak konstitusional, perlindungan data pribadi, serta kewenangan pemerintah dalam mengatur platform digital.
-
Hak Konstitusional dan Batas Pembatasan
Keamanan dan Perlindungan dari Ancaman Digital: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri. Ketentuan ini dapat menjadi dasar argumentasi untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial guna mengurangi penyalahgunaan platform untuk hoaks, penipuan, dan bentuk kejahatan digital lainnya.
Kebebasan Berekspresi dan Privasi: Di sisi lain, kewajiban identitas asli berpotensi bersinggungan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Anonimitas dalam kondisi tertentu dapat menjadi sarana perlindungan bagi jurnalis, whistleblower, aktivis, dan kelompok rentan. Karena itu, pembatasan tersebut harus memperhatikan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa pembatasan hak ditetapkan dengan undang-undang serta ditujukan untuk melindungi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum.
-
UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi
Kerangka UU ITE: Pengaturan ruang digital saat ini antara lain terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit mewajibkan setiap pengguna media sosial menggunakan identitas asli ketika membuat akun. Persoalan ini juga muncul dalam Perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, yang antara lain mempersoalkan kebutuhan penggunaan identitas yang mudah dikenali pada platform media sosial.
Konsekuensi UU PDP: Penggunaan KTP dalam proses pendaftaran juga harus memperhatikan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. NIK merupakan data pribadi yang harus dilindungi, sehingga pemrosesan, penyimpanan, dan pemindahan data tersebut oleh platform harus memiliki dasar pemrosesan yang sah serta menerapkan prinsip keamanan dan minimalisasi data. Hal ini menjadi semakin penting karena sebagian platform media sosial beroperasi lintas negara.
-
Kewenangan Regulasi dan Preseden Registrasi SIM
Qodari membandingkan gagasan tersebut dengan registrasi kartu SIM yang mengaitkan nomor telepon dengan identitas pemilik. Namun, penerapan kewajiban identitas pada media sosial memiliki karakteristik berbeda karena sebagian besar platform merupakan perusahaan global. Selain itu, Bakom bukan regulator teknis platform digital; kewenangan pengaturan penyelenggara sistem elektronik berada pada Komdigi. Dengan demikian, apabila wacana ini hendak diwujudkan, diperlukan dasar hukum dan mekanisme teknis yang jelas, termasuk pengaturan mengenai kewajiban platform, verifikasi identitas, perlindungan data, serta pengawasan dan sanksinya.
Mengurangi Anonimitas tanpa Mengorbankan Hak Digital
Wacana penggunaan KTP atau nomor HP sebagai syarat pembuatan akun media sosial memiliki tujuan yang dapat dipahami, terutama untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna serta menekan penyebaran hoaks dan penipuan digital. Namun, kewajiban identitas bagi seluruh pengguna tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal karena kebijakan tersebut bersinggungan dengan hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi. Jika hendak diterapkan, pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang proporsional, serta perlindungan data yang ketat. Persoalannya bukan sekadar menghilangkan anonimitas, melainkan bagaimana negara dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman tanpa menjadikannya ruang pengawasan yang berlebihan. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah membangun mekanisme verifikasi yang memungkinkan identitas pengguna ditelusuri ketika terdapat dasar hukum yang sah, tanpa membuka identitas tersebut secara bebas. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan seharusnya diukur bukan dari seberapa banyak akun anonim yang dihilangkan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keamanan digital, akuntabilitas pengguna, privasi, dan kebebasan berekspresi.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.