Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Relaksasi Impor Barang Tidak Baru dan Pengaturan Khusus di KPBPB Batam berdasarkan Permendag 23/2026

16 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Relaksasi Impor Barang Tidak Baru dan Pengaturan Khusus di KPBPB Batam berdasarkan Permendag 23/2026

Pendahuluan

Pada tanggal 9 September 2026, Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun ("Permendag 23/2026"), yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. Peraturan ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Permendag 24/2025 dengan tujuan utama memperluas cakupan objek barang bekas yang dapat diimpor, sekaligus menata ulang mekanisme perizinan dan pengecualiannya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Urgensi penerbitan Permendag 23/2026 yaitu perlunya efektivitas kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri. Pemerintah menilai perluasan kategori ini penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi, memudahkan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif secara khusus di KPBPB Batam, kawasan yang sejak awal diberi perlakuan khusus dalam rezim impor barang bekas.

Perbandingan

Aspek

Permendag 23/2026

Permendag 24/2025

Objek barang yang diatur impornya 

Terdiri atas 4 kelompok: 

  • BMTB; 

  • baterai lithium tidak baru; 

  • Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri; dan 

  • barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri (baru ditambahkan) 

Hanya terdiri atas 3 kelompok: 

  • BMTB; 

  • baterai lithium tidak baru; dan 

  • Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri

Pengaturan barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri

Diatur khusus dalam Pasal 7A (ketentuan baru), pemasukan hanya untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam dan hanya oleh Importir pemilik NIB berlaku sebagai API-P

Belum mengatur  kategori barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri belum dikenal dalam Permendag 24/2025

Pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor di KPBPB 

Ditambahkan ayat (2a) dan ayat (2b) yang membuka ruang pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor berdasarkan penetapan dewan kawasan (untuk KPBPB selain Batam) atau penetapan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam (khusus KPBPB Batam)

Tidak mengenal mekanisme pengecualian, seluruh kebijakan dan pengaturan Impor pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku tanpa ruang pengecualian

Ketentuan Penting

  • Perluasan Objek Barang yang Diatur Impornya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag 23/2026, Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang diatur impornya terdiri atas: 

    1. Barang Modal Tidak Baru (BMTB);

    2. baterai lithium tidak baru; 

    3. Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri; dan 

    4. barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri. 

Penambahan barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri merupakan perluasan objek barang yang diatur impornya berdasarkan Permendag 23/2026.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Kewajiban Perizinan Impor (PI) untuk Kategori Baru

Pasal 5 mengatur bahwa importir BMTB, Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri, dan barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum barang masuk ke Daerah Pabean. PI diterbitkan oleh Menteri dan penerbitannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal.

Barang Elektronik Tidak Baru: Eksklusif untuk KPBPB Batam

Ketentuan paling menonjol dalam perubahan ini adalah Pasal 7A, yang disisipkan di antara Pasal 7 dan Pasal 8. Pasal ini mengatur secara khusus dan ketat ruang gerak barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri, dengan batasan sebagai berikut:

    • Barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri hanya dapat dimasukkan untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam;

    • Barang tersebut tidak dapat dikeluarkan dari KPBPB Batam ke KPBPB lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan/atau tempat lain dalam Daerah Pabean; dan

    • Pemasukan hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Berdasarkan Lampiran kelompok VII, kategori barang elektronik tidak baru ini mencakup pos tarif yang cukup luas, antara lain: 

    1. mesin cetak dan mesin fotokopi (pos 84.43);

    2. mesin pengolah data (pos 84.71); 

    3. motor dan generator listrik (pos 85.01);

    4. transformator elektrik (pos 85.04); 

    5. vacuum cleaner (pos 85.08), perangkat telepon (pos 85.17); 

    6. mikrofon dan penyangganya (pos 85.18); 

    7. aparatus transmisi (pos 85.25);

    8. monitor dan proyektor (pos 85.28); 

    9. bagian dan aksesori (pos 85.29), peralatan semi konduktor (pos 85.41); 

    10. mesin dan aparatus elektrik lainnya (pos 85.43); serta 

    11. alat pengukur pasokan atau produksi (pos 90.28). 

Setiap pos tarif dalam kelompok ini diberi persyaratan spesifik, seperti kewajiban Neraca Komoditas (bila telah ditetapkan) atau keputusan hasil rapat koordinasi yang difasilitasi Badan Pengusahaan KPBPB Batam (bila Neraca Komoditas belum ditetapkan), dengan masa berlaku PI paling lama mengikuti masa berlaku Neraca Komoditas atau, jika belum ditetapkan, mengikuti keputusan rapat koordinasi dimaksud.

  • Pengecualian Kebijakan dan Pengaturan Impor di KPBPB

Permendag 23/2026 juga melonggarkan rezim Impor di KPBPB melalui penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) pada Pasal 13.

Berdasarkan ayat (2a), pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB selain Batam dapat dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan Impor berdasarkan penetapan dewan kawasan. Khusus Batam, ayat (2b) memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam untuk menetapkan pengecualian atas pemasukan seluruh kategori barang, setelah mendapat pertimbangan dewan kawasan.

Penutup

Permendag 23/2026 pada dasarnya memperluas cakupan barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, dengan menambahkan barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri sebagai kategori baru. Namun, perluasan tersebut disertai dengan pembatasan yang cukup ketat, khususnya melalui ketentuan Pasal 7A yang membatasi pemasukan barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri hanya ke KPBPB Batam, untuk kebutuhan industri, dan oleh importir yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P.

Di sisi lain, Permendag 23/2026 memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penerapan kebijakan dan pengaturan Impor di KPBPB melalui mekanisme pengecualian berdasarkan penetapan dewan kawasan atau, khusus untuk Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam setelah mendapat pertimbangan dewan kawasan. Perubahan ini tidak hanya memperluas objek barang yang dapat diimpor, tetapi juga memberikan ruang penyesuaian terhadap ketentuan Impor sesuai dengan kebutuhan kawasan.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.