Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025: Mengubah Mekanisme Penuntutan, Bukan Substansi Pasal Penghinaan Presiden

13 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H
Legal Updates
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025: Mengubah Mekanisme Penuntutan, Bukan Substansi Pasal Penghinaan Presiden

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan putusan atas pengujian konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh para Pemohon, antara lain karena dinilai menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta berpotensi menimbulkan efek gentar terhadap kebebasan berpendapat, kritik, dan penyampaian informasi.

Dalam permohonannya, para Pemohon tidak hanya mempersoalkan mekanisme penuntutan, tetapi juga mempertanyakan keberadaan dan konstruksi norma penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai suatu kesatuan. Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Namun, amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak membatalkan Pasal 218 maupun Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mahkamah hanya mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 220 ayat (1), sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selebihnya, permohonan para Pemohon ditolak.

Putusan ini perlu dibaca secara hati-hati dan tidak ditempatkan sebagai pembatalan atau perubahan substantif terhadap pasal penghinaan Presiden. Pasal 218 dan Pasal 219 tetap berlaku, termasuk unsur tindak pidana dan ancaman pidananya. Perubahan yang diberikan Mahkamah terletak pada aspek formil penegakan hukum, khususnya mengenai adanya aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai dasar penuntutan.

Poin-Poin Penting dalam Permohonan

  • Norma yang Diuji

Para Pemohon mengajukan uji materi terhadap kesatuan norma yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta mekanisme penuntutannya, yakni Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023. Norma tersebut diuji terhadap beberapa ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain:

    • Pasal 27 ayat (1) terkait kesetaraan di hadapan hukum.  

    • Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil.  

    • Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F terkait kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi.

  • Dalil dan Argumentasi Para Pemohon
  • Persoalan Kesetaraan Hukum

Salah satu argumentasi utama para Pemohon adalah bahwa persoalan konstitusional dalam norma tersebut tidak hanya terletak pada apakah tindak pidananya merupakan delik aduan atau bukan, tetapi juga pada adanya privilege atau perlindungan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden. Menurut para Pemohon, penghinaan terhadap masyarakat umum telah diatur secara berjenjang, mulai dari penghinaan ringan hingga fitnah, dengan variasi ancaman pidana yang disesuaikan berdasarkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, dan akibat yang ditimbulkan. Pengaturan tersebut juga disertai mekanisme delik aduan serta pembatasan melalui alasan pembenar, antara lain kepentingan umum dan pembelaan diri.

Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum karena dua subjek hukum yang sama-sama merupakan manusia dan warga negara mendapatkan perlakuan berbeda semata-mata berdasarkan status jabatan, bukan berdasarkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, ataupun akibat hukumnya. Perbedaan perlakuan hukum tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

  • Persoalan Kepastian Hukum (Lex Certa)

Para Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023 tidak memenuhi asas lex certa. Menurut para Pemohon, rumusan norma tersebut mengandung potensi multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Khusus terhadap Pasal 218, para Pemohon menilai rumusan deliknya memiliki persoalan formil maupun materiil karena dinilai sangat subjektif dan multitafsir. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai batas antara tindak pidana dan kritik atau ekspresi yang sah, sehingga dapat mempersulit masyarakat untuk mengetahui secara jelas perbuatan apa yang dapat dikenakan pidana.

  • Efek Gentar terhadap Kebebasan Berpendapat

Para Pemohon selanjutnya mengaitkan keberadaan norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dengan perlindungan kebebasan sipil. Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membuat warga negara takut atau enggan menyampaikan pendapat, memberikan kritik, maupun menyebarkan informasi publik. Kondisi tersebut dinilai berisiko mengganggu fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau public scrutiny.

Atas dasar itu, para Pemohon mengaitkan norma yang diuji dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan jaminan terhadap kebebasan menyatakan pikiran, mengeluarkan pendapat, berkomunikasi, serta memperoleh dan menyampaikan informasi.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Preseden Mahkamah Konstitusi

Dalam memperkuat argumentasinya, para Pemohon merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, di mana Mahkamah sebelumnya telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP Lama yang memiliki objek pengaturan serupa dengan norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Baru bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Preseden tersebut menjadi salah satu dasar penting yang digunakan para Pemohon untuk mempersoalkan kembali keberadaan norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Baru.

  • Kesatuan Konstruksi Hukum

Para Pemohon juga berargumentasi bahwa Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU 1/2023 merupakan satu kesatuan norma yang saling berkaitan, baik dari sisi substansi maupun tujuan pengaturannya. 

Pasal 218 

“(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

“(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 219

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 220

“(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.”

“(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Menurut para Pemohon, apabila Pasal 218 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Pasal 219 dan Pasal 220 secara otomatis kehilangan dasar hukum atau legal basis untuk diberlakukan. Argumentasi tersebut menunjukkan bahwa permohonan tidak diarahkan hanya pada satu norma secara terpisah, melainkan melihat keseluruhan konstruksi pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:

“(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan demikian, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 220 ayat (1). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 harus didasarkan pada aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara itu, permohonan para Pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.

Implikasi Putusan

  • Pasal 218 dan Pasal 219 Tetap Berlaku

Putusan Mahkamah tidak mengubah unsur tindak pidana maupun ancaman pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023. Dengan demikian, tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap berlaku sebagaimana diatur dalam kedua pasal tersebut.

  • Penuntutan Hanya atas Aduan Presiden/Wakil Presiden

Perubahan hanya terletak pada Pasal 220 ayat (1). Penuntutan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 kini hanya dapat dilakukan atas aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, laporan atau aduan pihak ketiga tidak dapat menjadi dasar penuntutan.

  • Tidak Mengubah Batas Substantif Kebebasan Berekspresi

Mahkamah tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219. Karena itu, putusan ini tidak mengubah batas substantif antara kritik atau ekspresi yang sah dan perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan kedua pasal tersebut. Perlindungan yang diberikan putusan bersifat prosedural, bukan substantif.

Penutup

Dengan demikian, Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bukan merupakan pembatalan terhadap norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Baru. Mahkamah tidak menghapus Pasal 218 maupun Pasal 219 dan tidak menyatakan substansi kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah hanya mengubah konstruksi Pasal 220 ayat (1) dengan memberikan syarat bahwa penuntutan terhadap tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 harus berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan kata lain, yang berubah adalah mekanisme penegakannya, bukan substansi tindak pidananya. Ini juga yang membuat putusan tersebut lebih tepat dipahami sebagai putusan yang memberikan constitutional interpretation terhadap mekanisme penuntutan, bukan sebagai putusan yang membatalkan atau mengurangi substansi kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.