Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus: Pelindungan Baru bagi Hak Konsumen Produk Digital
Pendahuluan
Praktik penghapusan sisa kuota internet setelah berakhirnya masa aktif layanan telah menjadi perhatian publik karena dinilai merugikan konsumen. Sisa kuota yang telah dibayar lunas tidak lagi dapat digunakan setelah masa aktif berakhir, sehingga pelanggan kerap harus membeli paket baru meskipun masih memiliki kuota tersisa. Permasalahan tersebut kemudian diajukan untuk pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ("Putusan MK 273/2025") pada 23 Juli 2026.
Dalam permohonan Putusan MK 273/2025, praktik penghangusan kuota internet secara sepihak dipersoalkan karena dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi dan pekerjaan yang bergantung pada layanan internet, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen atas layanan telekomunikasi yang telah dibayar.
Putusan MK 273/2025 menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja"), yang mengubah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ("UU Telekomunikasi"). Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyelenggara jasa telekomunikasi pada saat masa aktif atau masa berlaku paket berakhir, meskipun kuota tersebut belum digunakan seluruhnya dan telah dibayar oleh pelanggan.
Sebelum Putusan MK 273/2025, Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi hanya mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur secara eksplisit mengenai status sisa kuota internet setelah berakhirnya masa aktif layanan. Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan norma (legal vacuum) yang dalam praktiknya memberikan ruang bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menerapkan kebijakan penghangusan sisa kuota berdasarkan masa berlaku paket yang ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa norma tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"), antara lain:
● Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; dan
● Pasal 28H ayat (4) yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki hak milik pribadi serta melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.
Menurut Pemohon, kuota internet yang telah dibeli dan belum digunakan merupakan bagian dari hak milik konsumen sekaligus sarana utama untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan pekerjaan. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak pada saat masa aktif berakhir dipandang berpotensi mengurangi hak milik konsumen serta tidak memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi yang telah dibayar.
Poin-Poin Penting dalam Putusan
Para Pemohon
Para Pemohon merupakan pengguna layanan internet yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, yaitu pekerja sektor transportasi daring, pelaku usaha mikro, serta akademisi dan advokat, yang dalam menjalankan aktivitas pekerjaan maupun usahanya bergantung pada layanan internet sebagai kebutuhan utama. Para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian aktual akibat pemberlakuan masa aktif kuota internet yang menyebabkan sisa kuota yang telah dibayar menjadi hangus ketika masa aktif berakhir, meskipun belum sepenuhnya digunakan. Akibatnya, Para Pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli paket internet baru atau menanggung kerugian ekonomi karena tidak dapat memanfaatkan layanan yang telah dibayarkan secara penuh.
Dalil dan Argumentasi Para Pemohon
● Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bersifat multitafsir (vague norm) serta memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara "Tarif Layanan" dengan "Durasi Kepemilikan" tanpa adanya standar pembatas dari negara.
● Praktik penghangusan kuota dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
● Kuota internet dipandang sebagai komoditas digital dan aset hak milik pribadi konsumen yang memiliki nilai ekonomi riil. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi dinilai sebagai pengambilalihan paksa hak milik secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
● Para Pemohon membandingkan praktik di Indonesia dengan beberapa negara lain (seperti Australia, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Malaysia, Selandia Baru, dan Irlandia) yang telah menerapkan skema akumulasi kuota (data rollover), data banking, atau pengembalian dana (refund) dalam bentuk potongan tagihan.
Tuntutan (Petitum) Para Pemohon
Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan salah satu dari 3 (tiga) alternatif berikut:
● Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
● Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
● Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pertimbangan Hukum
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Melalui pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional mengenai kedudukan sisa kuota internet sebagai objek hak milik serta hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan konsumen.
Mahkamah berpendapat bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat sebagai hak milik pribadi sehingga sisa kuota yang masih memiliki nilai ekonomi memberikan hak kepada konsumen untuk terus memperoleh manfaat layanan hingga kuota tersebut habis digunakan. Dengan demikian, penghangusan sisa kuota secara sepihak semata-mata karena berakhirnya masa aktif, tanpa menyediakan pilihan yang wajar bagi konsumen, dinilai bertentangan dengan pelindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan konsumen dalam perjanjian baku (standard form contract) belum mencerminkan keseimbangan para pihak. Menurut Mahkamah, klausula yang mengatur penghangusan sisa kuota berpotensi mencerminkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), sehingga persetujuan konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan tanpa batas atas klausula baku yang mengurangi hak ekonomi konsumen.
Mahkamah juga menegaskan adanya pergeseran paradigma dalam tata kelola sektor telekomunikasi, dari yang semula berorientasi pada kepentingan komersial menuju pendekatan yang lebih menekankan pemenuhan kepentingan publik. Menurut Mahkamah, layanan internet telah berkembang menjadi kebutuhan esensial masyarakat sehingga pengaturan tarif dan skema layanan tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan bisnis penyelenggara jasa telekomunikasi. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan formula tarif yang tidak hanya memperhatikan aspek persaingan usaha, tetapi juga menjamin perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keseimbangan hak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pengguna layanan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Amar Putusan MK memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap norma yang diuji, yaitu sebagai berikut:
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."
Melalui amar putusan tersebut, MK tidak mewajibkan seluruh paket data diberlakukan tanpa batas masa berlaku. Sebaliknya, Mahkamah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan skema atau pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak hapus secara otomatis semata-mata karena berakhirnya masa aktif layanan.
Implikasi Praktis
Dalam pertimbangan hukum angka 3.19.5, MK mengakui perlunya penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan mekanisme pelindungan terhadap sisa kuota internet milik pengguna. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menerapkan satu atau lebih mekanisme pelindungan sesuai dengan karakteristik layanan dan kebutuhan konsumen, yaitu:[1]
● Akumulasi sisa kuota (rollover), yaitu sisa kuota dari periode sebelumnya secara otomatis ditambahkan ke periode berikutnya apabila pelanggan memperpanjang paket. Mekanisme ini menjamin kuota yang telah dibeli tidak hangus selama pelanggan tetap melakukan perpanjangan layanan.
● Perpanjangan masa aktif kuota tanpa biaya tambahan, yaitu sisa kuota tetap dapat digunakan hingga habis tanpa mewajibkan pelanggan membeli paket baru. Penerapan skema ini mengharuskan operator memisahkan masa berlaku kuota dari masa aktif kartu SIM.
● Pengalihan manfaat (transfer kuota), yaitu pemberian hak kepada pelanggan untuk memindahkan sisa kuota kepada pengguna lain dalam jaringan yang sama. Untuk itu, operator perlu menyediakan fitur transfer kuota yang aman dan andal.
● Pemberian kompensasi, yaitu penggantian nilai ekonomi sisa kuota dalam bentuk poin loyalitas, kuota bonus, voucher, atau manfaat layanan lain yang setara. Mekanisme ini mengakui nilai ekonomis kuota yang belum digunakan.
● Pengembalian dana (refund), yaitu pengembalian nilai ekonomi sisa kuota secara proporsional dalam bentuk saldo pulsa atau kredit pembayaran lainnya. Pelaksanaannya memerlukan metode perhitungan nilai kuota yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
● Mekanisme pelindungan lainnya, yaitu bentuk pelindungan yang disepakati antara operator dan pelanggan melalui inovasi layanan, seperti fitur penangguhan (pause), kuota bersama, atau skema lain yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pengguna.
Dengan demikian, Putusan MK 273/2025 tidak mewajibkan operator menerapkan satu mekanisme tertentu, melainkan mewajibkan tersedianya pilihan pelindungan yang memastikan sisa kuota internet yang telah dibayar tidak hilang secara sepihak semata-mata karena berakhirnya masa aktif layanan.
Rekomendasi
Untuk memastikan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas industri telekomunikasi, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
● Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Segera menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme penerapan opsi pelindungan sisa kuota, standar transparansi perhitungan tarif, serta tata cara pengawasan implementasinya. Komdigi juga perlu memperkuat fungsi pengawasan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memastikan tidak terjadi praktik kenaikan tarif yang tidak wajar atau pengalihan beban biaya kepada konsumen.
● Penyelenggara Telekomunikasi (Operator Seluler): Menyesuaikan sistem operasional, termasuk sistem penagihan (billing) dan customer relationship management (CRM), guna mendukung mekanisme pelindungan sisa kuota seperti rollover, transfer, atau refund. Operator juga perlu menyediakan informasi yang transparan mengenai sisa kuota, masa berlaku, dan pilihan layanan melalui aplikasi maupun media komunikasi kepada pelanggan.
Penutup
Putusan MK 273/2025 menandai perubahan penting dalam pengaturan layanan telekomunikasi di Indonesia dengan menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak ekonomi konsumen yang memperoleh perlindungan konstitusional. Melalui Putusan MK 273/2025, Mahkamah mengakhiri praktik penghangusan kuota secara sepihak tanpa mekanisme pelindungan yang memadai serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen.
Selanjutnya, implementasi Putusan MK 273/2025 memerlukan tindak lanjut melalui penyusunan regulasi pelaksana oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyesuaian sistem dan model layanan oleh penyelenggara telekomunikasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi, sekaligus meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan internet di Indonesia.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.