PP 38/2026 Serahkan Kendali BUMN ke BP BUMN dan Danantara
Pendahuluan
Pada 21 Agustus 2026, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“PP 38/2026”). PP 38/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 16/2025”). PP 38/2026 mengatur kerangka pengelolaan BUMN, termasuk kewenangan dan tugas dalam pengelolaan BUMN, penyelenggaraan Persero dan Perum, pembentukan, perubahan bentuk badan hukum, dan pembubaran BUMN, serta pemberian hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN.
PP 38/2026 disusun untuk menindaklanjuti perubahan kelembagaan BUMN berdasarkan UU 16/2025. Melalui perubahan tersebut, fungsi pembinaan dan pemegang saham yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian BUMN dialihkan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (“BP BUMN”), sedangkan pengelolaan saham dan aset BUMN dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“Badan” atau “Danantara”). Perubahan ini juga menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara.
Perbandingan
PP 38/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan PP 23/2022, serta ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 43 PP 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Pasal 172). Sementara itu, peraturan pelaksana dari kedua PP tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 38/2026 (Pasal 171). Perubahan tersebut dapat dilihat pada ketentuan sebagai berikut:
|
Aspek |
PP 38/2026 |
PP 45/2005 jo. PP 23/2022 |
|
Pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN |
Kekuasaan dipegang Presiden dan dikuasakan kepada dua lembaga terpisah: BP BUMN sebagai regulator dan pemegang saham Seri A Dwiwarna, serta Badan (Danantara) sebagai pemegang saham operasional Seri B. |
Kekuasaan pemegang saham dan fungsi pembinaan BUMN terpusat pada satu kementerian, yaitu Kementerian BUMN, tanpa pemisahan fungsi regulator dan fungsi pemegang saham operasional. |
|
Pengangkatan/pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Persero |
Tetap melalui RUPS, tetapi calon diusulkan oleh Badan dan diajukan oleh Kepala BP BUMN kepada Presiden untuk mendapat persetujuan sebelum ditetapkan RUPS. |
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui RUPS berdasarkan usulan Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham, tanpa mekanisme berjenjang antara lembaga regulator dan lembaga pemegang saham. |
|
Sifat kekayaan dan kerugian BUMN |
Modal dan kekayaan BUMN adalah milik BUMN sendiri; kerugian BUMN (termasuk dari Cut Loss) bukan kerugian negara. |
Kekayaan BUMN diperlakukan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, dengan implikasi bahwa kerugian pengelolaan BUMN berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara. |
Ketentuan Penting
- Tiga Pilar Kewenangan: Presiden, BP BUMN, dan Badan (Danantara)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham dan wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Khusus untuk BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan. BUMN yang berstatus sebagai alat fiskal ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan yang disampaikan melalui Kepala BP BUMN.
Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 selanjutnya membagi tugas antara BP BUMN dan Badan. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepemilikan 1% saham Seri A Dwiwarna pada Persero dan sebagai pemilik modal pada Perum. Selain itu, Kepala BP BUMN berkedudukan sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara itu, Badan memiliki 99% saham Seri B pada BUMN dan bertugas melakukan pengelolaan Persero, termasuk melalui pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Dalam pelaksanaannya, Holding Investasi bertugas melakukan pengelolaan investasi dan pemberdayaan aset untuk meningkatkan nilai investasi, sedangkan Holding Operasional bertugas melakukan pengelolaan operasional BUMN. Dengan pembagian tersebut, BP BUMN berperan terutama dalam fungsi kepemilikan negara dan regulator, sementara Badan berfokus pada pengelolaan investasi dan operasional Persero.
- Kewenangan BP BUMN selaku Regulator
Merujuk pada Pasal 7, Kepala BP BUMN selaku regulator, dengan persetujuan Presiden, berwenang menetapkan arah kebijakan umum dan kebijakan tata kelola BUMN, menetapkan peta jalan BUMN, mengatur penugasan BUMN dan indikator kinerja utama, menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN, membentuk dan memeriksa BUMN, mengusulkan rencana privatisasi, menyetujui rencana kerja Badan, mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan, serta mengawasi kepatuhan BUMN terhadap kebijakan dan penugasan pemerintah.
Pasal 8 mengatur bahwa arah kebijakan umum BUMN berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan disusun oleh BP BUMN bersama Badan untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala BP BUMN setelah mendapat persetujuan Presiden. Selanjutnya, Pasal 10 menegaskan bahwa peta jalan BUMN berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, disusun oleh BP BUMN bersama Badan, dan ditetapkan oleh Kepala BP BUMN setelah mendapat persetujuan Presiden. Untuk BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan penyusunan dan penetapan arah kebijakan umum serta peta jalan BUMN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 9 mengatur kewenangan Kepala BP BUMN dalam menetapkan kebijakan tata kelola BUMN setelah mendapat persetujuan Presiden. Adapun pelaksanaan teknis kebijakan tersebut ditetapkan oleh Badan untuk Persero dan Kepala BP BUMN untuk Perum. Sementara itu, Pasal 11 mengatur kewenangan Kepala BP BUMN untuk menetapkan kebijakan umum mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama melalui Peraturan BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Pasal 12 juga memberikan kewenangan kepada Kepala BP BUMN untuk menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN melalui Peraturan BP BUMN setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 14 menegaskan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui fungsi pengaturan, harmonisasi dan penyelarasan kebijakan, fasilitasi dan sinergi antara pemerintah dengan BUMN, serta pengawasan terhadap program prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.
Dari sisi pengawasan, Pasal 15 mengatur bahwa Kepala BP BUMN melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, termasuk kepatuhan terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko, baik secara langsung melalui inspeksi on-site maupun secara tidak langsung melalui pemeriksaan laporan berkala, laporan insidentil, dan laporan lainnya. Pasal 16 menegaskan bahwa BUMN wajib menindaklanjuti hasil pengawasan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BP BUMN. Apabila BUMN tidak melaksanakan tindak lanjut tersebut, Kepala BP BUMN dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran dan/atau usulan tindakan korektif.
Selanjutnya, Pasal 18 mengatur bahwa hasil pengawasan dapat menjadi dasar bagi Kepala BP BUMN untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi tidak tercapainya target program pemerintah, ketidaksesuaian pengelolaan dan penggunaan dana pemerintah dalam rangka Penugasan Khusus, atau tidak dilaksanakannya tindak lanjut hasil pengawasan. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan BP BUMN, sedangkan untuk BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19.
- Hak Istimewa Seri A Dwiwarna
Pasal 20 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada BUMN melalui BP BUMN untuk menjaga kepentingan publik dan keberlanjutan program pemerintah. Hak tersebut meliputi hak menyetujui dan mengusulkan agenda tertentu dalam RUPS, meminta dan mengakses data serta dokumen perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden. Merujuk pada Pasal 21 dan Pasal 22, hak dalam RUPS tersebut mencakup hal-hal strategis seperti pelaksanaan arah kebijakan umum dan peta jalan BUMN, program pemerintah termasuk Penugasan Khusus, serta perubahan anggaran dasar terkait eksistensi dan struktur permodalan. Selanjutnya, Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 mengatur pelaksanaan hak akses data, pengangkatan dan pemberhentian organ BUMN, serta penetapan pelaksanaan hak tersebut dalam anggaran dasar Persero.
- Kewenangan Badan (Danantara) sebagai Pemegang Saham Operasional
Merujuk pada Pasal 26, Badan berwenang melakukan pengelolaan BUMN, antara lain melalui pengelolaan dividen sesuai kepemilikan saham, persetujuan penambahan atau pengurangan penyertaan modal, pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional, persetujuan usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN, serta pemberian, penerimaan, dan penjaminan pinjaman dengan persetujuan Presiden. Badan juga berwenang menetapkan pedoman atau kebijakan strategis di bidang keuangan, investasi, operasional dan pengadaan, teknologi informasi, sumber daya manusia, manajemen risiko, hukum dan kepatuhan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dan ESG. Selanjutnya, Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 mengatur bahwa Badan dapat menetapkan teknis pelaksanaan kewenangan Holding Investasi dan Holding Operasional, termasuk penyusunan RKAP, pengelolaan dividen dan aset, penerbitan surat utang atau penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman dan/atau penjaminan, serta pengajuan hapus buku dan/atau hapus tagih dan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan. Seluruh kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27.
- Manajemen Talenta dan Karyawan BUMN
Merujuk pada Pasal 102, pengelolaan sumber daya manusia BUMN dilakukan secara terintegrasi melalui manajemen talenta dan manajemen suksesi yang diselaraskan dengan kebutuhan dan strategi bisnis perusahaan. Dalam hal ini, Badan wajib menyampaikan data talenta kepada Kepala BP BUMN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Selanjutnya, Pasal 103 menegaskan bahwa karyawan BUMN diangkat, diberhentikan, serta memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN juga dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau penyandang disabilitas, menduduki jabatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau jabatan manajerial lainnya dengan memperhatikan kesetaraan gender, serta ditugaskan atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. Adapun Pasal 104 mengatur bahwa karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi dan telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelahnya, pensiun sebagai karyawan dengan pangkat dan hak pensiun tertinggi sejak diangkat menjadi Direksi. Untuk karyawan yang diangkat menjadi Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun sesuai dengan ketentuan BUMN tempatnya bekerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN diatur dalam Peraturan BP BUMN.
- Pembentukan, Perubahan Bentuk Badan Hukum, dan Pembubaran BUMN
BAB VI mengatur tiga siklus badan hukum BUMN. Merujuk pada Pasal 105, pembentukan BUMN dapat dilakukan melalui pendirian Persero atau Perum baru, perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN, pendirian akibat peleburan, atau pembentukan akibat penerbitan saham Seri A Dwiwarna pada perseroan terbatas. Selanjutnya, Pasal 106 menegaskan bahwa pembentukan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Untuk pendirian Persero, Pasal 107 mengatur bahwa usulan disampaikan oleh Kepala BP BUMN kepada Presiden berdasarkan kajian yang disusun oleh Badan, dengan kewenangan pelaksanaan pendirian dapat dikuasakan kepada Badan. Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dalam Bagian Kedua BAB VI, sedangkan pembubaran BUMN diatur dalam Bagian Ketiga. Merujuk pada Pasal 138 dan Pasal 139, pembubaran Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain, dan dapat dilakukan antara lain berdasarkan keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri, penetapan pengadilan, kepailitan dengan harta pailit yang tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, insolvensi, atau pencabutan izin usaha. Pembubaran BUMN tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pemberian Hak Monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN
BAB VII mengatur pemberian hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau berdasarkan pertimbangan Presiden, sebagaimana merujuk pada Pasal 158. Pemberian hak monopoli tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan publik, menjamin kebutuhan masyarakat, menyelenggarakan fungsi pemerintahan, serta mewujudkan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 159. Adapun berdasarkan Pasal 160, barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak mencakup barang dan/atau jasa yang memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan/atau stabilisasi, sedangkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara meliputi cabang produksi yang bersifat strategis dalam melindungi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional serta cabang produksi yang berkaitan dengan stabilitas perekonomian nasional, termasuk kestabilan moneter, jaminan perpajakan, dan sektor jasa keuangan untuk kepentingan umum. Selanjutnya, Pasal 161 menegaskan bahwa pemberian hak monopoli dilakukan dalam periode dan lingkup yang terbatas serta disertai kewajiban pencapaian target yang terukur sesuai indikator kinerja, dengan pelaksanaan dan pencapaiannya diawasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, BUMN atau Anak Usaha BUMN tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak diperkenankan melimpahkan kembali hak penyelenggaraan monopolinya, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162.
- Pengadaan, Hapus Buku/Hapus Tagih/Cut Loss, dan Penyelesaian Sengketa
BAB VIII memuat sejumlah ketentuan yang berdampak langsung pada operasional BUMN sehari-hari. Pasal 163 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari anggaran BUMN dilaksanakan oleh Direksi BUMN berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan Kepala BP BUMN dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Pasal 164 sampai dengan Pasal 166 mengatur penghapusbukuan (Penghapusbukuan) dan penghapustagihan (Penghapustagihan) Aset BUMN, termasuk mekanisme Cut Loss (pelepasan aset di bawah nilai buku untuk mencegah kerugian yang lebih besar) yang hanya dapat dilakukan setelah analisis memadai, tanpa unsur kesalahan/kelalaian atau benturan kepentingan, dan dinilai oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah; kerugian akibat Cut Loss yang memenuhi syarat tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dinyatakan bukan kerugian negara. Terakhir, Pasal 167 mengatur mekanisme berjenjang penyelesaian sengketa antar-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi: dimulai dari musyawarah untuk mufakat, kemudian fasilitasi diskusi oleh Badan dan/atau Holding Operasional, dilanjutkan dengan mediasi (mediator ditunjuk bersama atau, jika para pihak tidak sepakat dalam 14 hari kalender, ditunjuk oleh BP BUMN), sebelum sengketa dapat dibawa ke jalur arbitrase atau pengadilan sesuai klausul perjanjian yang berlaku.
Ketentuan Peralihan
Pasal 168 mengatur bahwa dalam hal Kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi Persero serta Dewan Komisaris ditetapkan oleh Kepala BP BUMN. Ketentuan ini menegaskan kewenangan Kepala BP BUMN dalam menjalankan fungsi RUPS selama masa peralihan kelembagaan BUMN.
Penutup
PP 38/2026 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola BUMN dengan menegaskan pemisahan fungsi regulator dan pengelolaan operasional serta investasi BUMN antara BP BUMN dan Badan (Danantara). Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi struktur kewenangan dalam pengelolaan BUMN, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan, pengelolaan sumber daya manusia, pembentukan dan pembubaran BUMN, pemberian hak monopoli, hingga pengadaan dan penyelesaian sengketa. Di sisi lain, PP 38/2026 memberikan penegasan mengenai kedudukan kekayaan BUMN sebagai kekayaan BUMN sendiri serta memberikan ruang bagi pengambilan keputusan bisnis, termasuk melalui mekanisme Cut Loss, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, PP 38/2026 menjadi landasan penting dalam membentuk tata kelola BUMN yang lebih terstruktur melalui pembagian kewenangan antara BP BUMN sebagai regulator dan pemegang saham Seri A Dwiwarna dengan Badan sebagai pengelola investasi dan pemegang saham operasional.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.