Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

POJK Nomor 41 Tahun 2025 Perketat Izin dan Tetapkan Sanksi bagi Kantor Perwakilan Keuangan Asing

14 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
POJK Nomor 41 Tahun 2025 Perketat Izin dan Tetapkan Sanksi bagi Kantor Perwakilan Keuangan Asing

Pendahuluan

Pada 22 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri ("POJK 41/2025"), yang berlaku mulai tanggal tersebut. Peraturan ini menetapkan standar kepatuhan baru bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“PVL”) asing yang berencana atau telah memiliki kantor perwakilan (“KPPVL”) di Indonesia, khususnya terkait legalitas dan pelaporan.

Penerbitan POJK 41/2025 dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan prinsip kehati-hatian dalam operasional kantor perwakilan asing di tengah integrasi ekonomi global. OJK melihat perlunya kerangka pengaturan yang responsif untuk memantau keberadaan kantor perwakilan sebagai jembatan alih informasi yang legal, sekaligus mencegah risiko hukum yang mungkin timbul dari aktivitas lintas batas yang tidak terpantau.

 

Ketentuan Penting

Kewajiban Perizinan Pembukaan Kantor 

PVL asing wajib memperoleh izin resmi dari OJK sebelum membuka KPPVL di Indonesia. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, PVL tersebut harus memiliki reputasi baik, berkomitmen berkontribusi pada ekonomi Indonesia, dan wajib menempatkan kantor perwakilannya di ibu kota provinsi. Pengajuan izin ini mensyaratkan kelengkapan dokumen, termasuk salinan akta pendirian, laporan keuangan yang telah diaudit, serta surat persetujuan dari otoritas negara asal yang menyatakan bahwa PVL tersebut memenuhi aspek prudensial.

Persyaratan Kepemimpinan dan SDM 

Menurut Pasal 5, calon pemimpin KPPVL wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK sebelum dapat diangkat secara resmi. Pasal 7 menentukan bahwa pemimpin tersebut wajib bertempat tinggal di Indonesia dan dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin di perusahaan lain atau di lebih dari satu kantor perwakilan perusahaan asing. Jika KPPVL mempekerjakan tenaga kerja asing, Pasal 8 mengharuskan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Batasan dan Cakupan Kegiatan 

Pasal 11 membatasi ruang lingkup KPPVL hanya pada fungsi non-operasional, seperti memberikan informasi, membantu pengawasan pembiayaan kantor pusat, melakukan promosi, serta memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen. POJK 41/2025 melarang KPPVL melakukan kegiatan usaha operasional (seperti penyaluran dana langsung), namun memperbolehkan KPPVL melakukan kerja sama dengan PVL lokal di Indonesia.

Kewajiban Pelaporan Berkala 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

KPPVL memikul beban kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, di mana mereka wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai debitur dan posisi pembiayaan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. Selain itu, Pasal 13 dan Pasal 14 mewajibkan penyampaian rencana kerja tahunan paling lambat tanggal 30 November serta laporan realisasi rencana kerja tersebut pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. Perubahan data seperti alamat kantor atau nama badan hukum kantor pusat juga wajib dilaporkan sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam Pasal 15 dan Pasal 16.

Mekanisme Penutupan Kantor 

Berdasarkan Pasal 22, OJK berwenang menutup KPPVL berdasarkan permintaan kantor pusat, pencabutan izin di negara asal, atau hasil pengawasan OJK. Dalam situasi darurat di mana izin usaha kantor pusat dicabut oleh otoritas negara setempat, Pasal 24 mewajibkan KPPVL untuk melapor ke OJK paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan segera menghentikan seluruh kegiatan serta menyelesaikan kewajibannya.

 

Sanksi Administratif 

Pasal 9 dan Pasal 17 mengatur pengenaan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda finansial sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja (maksimal Rp30.000.000,00), pembatasan kegiatan, hingga penutupan kantor bagi pelanggaran berat seperti melakukan kegiatan usaha operasional. Pelanggaran yang berulang juga dapat memicu penilaian kembali (re-assessment) terhadap pemimpin KPPVL sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 18. 

Pasal 20 mengatur sanksi bagi KPPVL yang tidak menyampaikan data dan informasi yang diminta oleh OJK dalam rangka pengawasan. Sanksi berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika KPPVL telah dikenai sanksi peringatan tertulis namun belum juga memenuhi kewajiban penyampaian data, maka OJK akan menjatuhkan sanksi pembatasan atau larangan melakukan kegiatan.

Pasal 28 mengatur sanksi berupa peringatan tertulis bagi KPPVL yang melanggar kewajiban saat terjadi pencabutan izin kantor pusat, yaitu:

  • Tidak melaporkan pencabutan izin usaha kantor pusat oleh otoritas negara setempat kepada OJK (batas waktu 3 hari kerja).
  • Tidak menghentikan kegiatan atau tidak menyelesaikan kewajiban setelah keputusan penutupan diterbitkan.

Pelanggaran terhadap Pasal 28 juga dapat memicu penilaian kembali (re-assessment) terhadap Pemimpin KPPVL.

 

Ketentuan Peralihan

Menurut Pasal 36, PVL asing yang telah beroperasi di Indonesia sebelum 22 Desember 2025 wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat 22 Juni 2026. Namun, OJK memastikan bahwa penyaluran modal atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh KPPVL sebelum 22 Desember 2025 tetap sah dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pembiayaan tersebut.

 

Penutup

POJK 41/2025 memberikan konsekuensi bagi KPPVL, seperti risiko pembekuan izin hingga penutupan paksa dan denda jika gagal memenuhi standar pelaporan atau terbukti melampaui kewenangan sebagai kantor perwakilan. Pelaku usaha dapat segera menyesuaikan izin dan struktur organisasi dalam waktu enam bulan untuk mengamankan keberlangsungan aktivitas usahanya di Indonesia.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.