Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pesangon Kini Harus Dicadangkan Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Tapi Siapa Membayar Jika Perusahaan Tidak Mampu Bayar?

13 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Pesangon Kini Harus Dicadangkan Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Tapi Siapa Membayar Jika Perusahaan Tidak Mampu Bayar?

Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Salah satu ketentuan baru yang diperkenalkan adalah dana cadangan pesangon, yang ditujukan untuk memberikan kepastian pembayaran hak pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi perusahaan yang tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon. Dalam pemberitaan detikFinance pada 7 Oktober 2026, Yassierli menyebut dana cadangan pesangon akan menjadi bagian dari kerangka perlindungan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut.

Namun, mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Persoalannya, membentuk dana cadangan tidak otomatis menjamin pekerja menerima pesangon secara penuh. Siapa yang menanggung kekurangan dana jika perusahaan tidak mampu membayar, dan bagaimana hak pekerja tetap dipenuhi ketika perusahaan gagal menjalankan kewajibannya?

Dari Kewajiban Pesangon ke Kepastian Pembayaran

Selama ini, pesangon merupakan salah satu hak pekerja yang timbul dalam kondisi PHK tertentu. Ketentuan mengenai PHK dan hak akibat PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (“Peraturan Ketenagakerjaan”).

Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan, pengusaha berkewajiban membayar pesangon sesuai dengan alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. Namun, adanya kewajiban hukum tidak selalu menjamin pembayaran berjalan lancar. Ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup, pekerja berisiko menghadapi kesulitan untuk memperoleh haknya, bahkan ketika hak tersebut telah ditetapkan.

Dana cadangan pesangon diperkenalkan untuk mengantisipasi persoalan tersebut. Yassierli menyampaikan bahwa skema ini dirancang untuk menghadapi kondisi ketika perusahaan berdalih tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangannya pada 7 Oktober 2026, menggambarkan skema tersebut menyerupai mekanisme iuran jaminan sosial. Pengusaha nantinya menyetorkan dana secara berkala kepada lembaga yang ditentukan pemerintah agar dana pesangon tersedia secara terpisah dari kekayaan perusahaan.

Gagasan ini berpotensi mengurangi ketergantungan pembayaran pesangon pada kondisi keuangan perusahaan ketika PHK terjadi. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara menyediakan sumber dana dan menjamin pembayaran. Dana cadangan baru efektif melindungi pekerja apabila aturan memastikan dana tersebut cukup, dapat dicairkan ketika dibutuhkan, dan memiliki mekanisme penyelesaian jika jumlahnya tidak mencukupi.

Siapa yang Membayar, dan Siapa yang Menanggung Kekurangannya?

Salah satu persoalan utama adalah sumber pendanaan. Dalam pemberitaan detikFinance, Said Iqbal mempertanyakan siapa yang wajib membayar iuran dana cadangan pesangon serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Jika pengusaha diwajibkan menyetor iuran, aturan pelaksana perlu menentukan metode perhitungan, periode pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab mengelola dana. Besaran iuran juga perlu dirancang secara proporsional agar kewajiban pendanaan dapat dijalankan tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan.

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana jika dana yang terkumpul tidak cukup untuk membayar seluruh pesangon. Apakah pengusaha tetap wajib membayar kekurangannya? Apakah pengelola dana akan menanggung pembayaran dalam batas tertentu? Atau pekerja tetap harus menanggung risiko ketika perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial?

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pembentukan dana cadangan tidak dengan sendirinya memindahkan kewajiban pesangon dari pengusaha kepada pengelola dana. Selama aturan tidak menetapkan mekanisme penjaminan dan tanggung jawab atas kekurangan pembayaran, pekerja belum tentu memperoleh kepastian pembayaran hanya karena dana cadangan telah dibentuk.

Risiko serupa muncul ketika perusahaan menunggak iuran. Sanksi terhadap perusahaan memang diperlukan untuk mendorong kepatuhan, tetapi sanksi saja tidak menyelesaikan persoalan pekerja yang membutuhkan pesangon. Aturan harus menentukan apakah pekerja tetap dapat memperoleh pembayaran ketika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, serta bagaimana kekurangan dana diselesaikan tanpa membebankan seluruh risikonya kepada pekerja.

Apa Bedanya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Dana cadangan pesangon juga perlu ditempatkan secara jelas dalam hubungannya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan, terutama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Pendanaan JKP bersumber dari iuran Pemerintah Pusat sebesar 0,22% dari upah sebulan serta rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dari upah sebulan, sehingga total iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Namun, manfaat JKP tidak dapat disamakan dengan pesangon. Pesangon merupakan hak yang timbul berdasarkan ketentuan PHK dan menjadi kewajiban pengusaha, sedangkan JKP merupakan program jaminan sosial untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Karena itu, keberadaan JKP tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketika perusahaan gagal membayar pesangon. Sebaliknya, dana cadangan pesangon juga tidak boleh dianggap sebagai pengganti JKP tanpa dasar hukum yang jelas. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan perlu dirancang agar saling melengkapi.

Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kedua skema tersebut berinteraksi, termasuk pembagian tanggung jawab pendanaan dan manfaat yang diterima pekerja. Tanpa kejelasan, skema baru berisiko menambah lapisan administrasi tanpa benar-benar menutup kekurangan yang ada.

Dana Tersedia Belum Berarti Hak Terjamin

Tantangan dana cadangan pesangon tidak berhenti pada pengumpulan dana, tetapi juga menyangkut status hukum, pengawasan, dan akses pekerja terhadap dana tersebut. Pemisahan dana dari kekayaan perusahaan, misalnya, perlu disertai aturan yang memastikan bagaimana dana dikelola dan dilindungi ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit.

Dalam kondisi tersebut, penting untuk memastikan apakah pekerja dapat mengakses dana secara langsung ketika memenuhi persyaratan, bagaimana klaim pembayaran diverifikasi, dan apakah dana yang telah dipisahkan tetap terlindungi dari persoalan keuangan perusahaan. Tanpa ketentuan yang tegas, pemisahan dana saja belum cukup untuk memastikan pembayaran pesangon berlangsung tanpa hambatan.

Said Iqbal juga mengingatkan bahwa skema ini berisiko menjadi sekadar aturan di atas kertas apabila tidak disertai sanksi yang tegas. Kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui aturan pelaksana yang, selain mengatur kewajiban perusahaan, juga menetapkan mekanisme pembayaran ketika kewajiban itu tidak dipenuhi.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.