Perusahaan Tersandung Pidana, Apakah Direksi Harus Ikut Menanggung?
Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, Andri Yanto, kembali menguji ketentuan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 7 September 2026, MK menyatakan permohonan Andri dalam Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, pada perkara tersebut, MK belum menilai substansi konstitusionalitas norma yang diuji.
Andri kemudian kembali mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) melalui Perkara Nomor 371/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Oktober 2026, ia mempersoalkan penggunaan kata “dan” dalam ketentuan yang mengatur bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi.
Menurut pemohon, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa korporasi dan penanggung jawabnya harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersamaan, tanpa pembedaan yang memadai mengenai dasar pertanggungjawaban masing-masing. Karena itu, ia meminta agar kata “dan” dimaknai menjadi “dan/atau”.
Jabatan Direktur Bukan Bukti Kesalahan
Dalam perusahaan, kewenangan dan tanggung jawab dibagi kepada banyak orang. Tindakan seorang karyawan tidak selalu diketahui atau diperintahkan oleh direksi. Karena itu, tindak pidana yang dilakukan dalam kegiatan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pengurusnya bersalah.
Ada dua hal yang perlu dibedakan: pertanggungjawaban pidana korporasi dan pertanggungjawaban pidana individu yang mengurusnya.
Keduanya dapat terjadi bersamaan, tetapi tidak selalu harus demikian. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa berarti seluruh direksinya otomatis bersalah. Sebaliknya, pengurus juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi syarat untuk itu.
Penilaiannya harus melihat peran orang yang bersangkutan, keterlibatannya, unsur kesalahan yang disyaratkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pengurus yang memerintahkan atau terlibat dalam tindak pidana, misalnya, berada dalam situasi berbeda dari pengurus yang sama sekali tidak terlibat.
Namun, tidak adanya perintah langsung atau pengetahuan tentang tindak pidana juga tidak otomatis membebaskan pengurus dalam semua keadaan. Pertanggungjawaban tetap mungkin timbul apabila unsur dan dasar hukum yang relevan terpenuhi, termasuk dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan kelalaian atau pembiaran.
Dengan demikian, jabatan saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan pidana. Namun, jabatan juga tidak otomatis membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban.
Apakah Kata “Dan” Memang Mewajibkan Keduanya Dipidana?
Inilah bagian yang perlu diuji lebih jauh dalam permohonan tersebut. Kata “dan” memang menghubungkan korporasi dengan penanggung jawabnya. Namun, apakah kata itu pasti berarti keduanya harus dipidana dalam setiap perkara?
Penyebutan dua subjek dalam satu pasal tidak selalu berarti bahwa keduanya wajib dikenai pidana secara bersamaan. Makna ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan lain yang mengatur dasar pertanggungjawaban pidana.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, membedakan pertanggungjawaban terhadap korporasi dari kemungkinan pengenaan pertanggungjawaban kepada individu tertentu, seperti pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pertanggungjawaban terhadap individu perlu dilihat berdasarkan kategori dan dasar hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena ia bekerja atau menjabat di perusahaan.
Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah kata “dan” perlu diganti. Hal yang lebih penting adalah apakah Pasal 326 ayat (1) KUHAP benar-benar mewajibkan pertanggungjawaban terhadap kedua subjek, atau masih dapat dibaca secara selaras dengan ketentuan KUHP.
Apakah “Dan/Atau” Menjadi Solusi?
Pemohon mengusulkan penggunaan kata “dan/atau” agar pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi saja, penanggung jawabnya saja, atau keduanya.
Usulan ini membuka kemungkinan yang lebih fleksibel. Namun, perubahan kata tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan. Penegak hukum tetap harus menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan apa dasar hukumnya.
Jika hanya korporasi yang dimintai pertanggungjawaban, harus ada dasar hukum yang mendukungnya. Jika pengurus juga diproses, keterlibatan dan dasar pertanggungjawaban individualnya tetap harus diperiksa. Jika keduanya dimintai pertanggungjawaban, masing-masing harus memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Artinya, persoalan utamanya bukan sekadar pilihan antara “dan” atau “dan/atau”, melainkan kejelasan mengenai kapan dan atas dasar apa setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejelasan ini berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil. Hukum harus memberikan dasar yang jelas agar seseorang tidak dipidana hanya karena jabatannya. Pada saat yang sama, aturan tersebut tidak boleh menjadi celah bagi korporasi atau pengurus yang memang bertanggung jawab untuk menghindari penegakan hukum.
MK Belum Memutus Pokok Perkara
Sebelumnya, dalam Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan Andri tidak dapat diterima pada 7 September 2026 karena argumentasi mengenai pertentangan norma dengan UUD 1945 dinilai belum memadai. Putusan tersebut bukan berarti MK telah menyatakan norma yang diuji konstitusional atau inkonstitusional.
Dalam sidang pendahuluan perkara terbaru pada 8 Oktober 2026, MK meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitumnya. Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan hingga 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, MK belum memutus substansi persoalan dalam perkara terbaru ini.
Pada akhirnya, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak seharusnya otomatis berarti direksi ikut dipidana. Namun, pengurus juga tidak dapat berlindung di balik jabatan atau struktur perusahaan jika terdapat dasar hukum untuk meminta pertanggungjawabannya.
Yang harus dipastikan adalah bahwa korporasi dan pengurusnya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan dasar hukum masing-masing, bukan semata-mata karena keduanya terkait dengan tindak pidana yang sama.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
