Perubahan Mekanisme Pelaporan Saham dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00087/BEI/12-2025
Pendahuluan
Pada 12 Desember 2025, PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") menerbitkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tentang Peraturan Nomor I-E perihal Kewajiban Penyampaian Informasi ("Kep BEI 87/2025"), yang berlaku mulai tanggal tersebut. Melalui keputusan ini, Bursa menetapkan kembali ketentuan standar pelaporan bagi perusahaan tercatat.
Regulasi ini menyelaraskan ketentuan Bursa dengan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). Bursa merujuk pada Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.04/2025 yang mengubah mekanisme pelaporan kepemilikan saham menjadi terpusat melalui sistem elektronik Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Selain itu, Kep BEI 87/2025 memberikan relaksasi pelaporan bagi sektor perasuransian sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2024, guna memberikan kepastian hukum dan efisiensi administratif bagi para pelaku pasar.
Perbandingan
Kep BEI 87/2025 mencabut Keputusan Direksi Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep BEI 66/2022”). Meskipun Bursa menyatakan bahwa mereka mencantumkan kembali keseluruhan ketentuan lama, terdapat penghapusan pasal terkait pelaporan kepemilikan saham untuk menghindari duplikasi pelaporan dengan sistem OJK. Berikut adalah perbandingan antara Kep BEI 87/2025 dan Kep BEI 66/2022:
Ketentuan Penting
Ketentuan Umum Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Dalam Bagian II Lampiran, Perusahaan Tercatat memikul tanggung jawab penuh atas seluruh laporan yang mereka sampaikan. Peraturan ini mewajibkan penggunaan sistem pelaporan elektronik yang ditentukan Bursa untuk menyampaikan laporan, informasi, atau tanggapan. Selain itu, Perusahaan Tercatat wajib menjaga kerahasiaan informasi material yang belum menjadi konsumsi publik untuk mencegah kebocoran informasi. Jika Bursa meminta penjelasan tertulis, emiten wajib memberikan tanggapan paling lambat 2 Hari Bursa (untuk pertanyaan umum) atau 1 Hari Bursa (untuk pemberitaan media massa).
Kewajiban Laporan Berkala (Efek Bersifat Ekuitas)
Bagian III.1 mengatur jenis laporan yang wajib disetor secara rutin oleh emiten saham:
- Laporan Keuangan: Emiten wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim dan Tahunan. Batas waktu penyampaian bervariasi tergantung status audit: akhir bulan ke-3 (jika diaudit), akhir bulan ke-2 (jika ditelaah terbatas), atau akhir bulan pertama (jika tidak diaudit) setelah tanggal laporan.
- Laporan Tahunan: Wajib disampaikan sesuai ketentuan POJK Nomor 29/POJK.04/2016, namun emiten tetap wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan secara terpisah.
- Laporan Penggunaan Dana: Wajib dilaporkan setiap 6 bulan hingga dana hasil penawaran umum habis terealisasi.
- Laporan Registrasi Pemegang Saham: Disampaikan bulanan paling lambat hari ke-10 bulan berikutnya, memuat data Pengendali, pemegang saham >5%, serta kepemilikan Direksi dan Komisaris.
Kewajiban Laporan Insidental (Kejadian Penting)
Perusahaan Tercatat wajib melaporkan peristiwa material sesegera mungkin, paling lambat 2 Hari Bursa setelah kejadian. Peristiwa yang wajib dilaporkan antara lain:
- Informasi atau Fakta Material (merujuk POJK 31/POJK.04/2015);
- Rencana penggabungan/peleburan usaha;
- Pernyataan ketidakmampuan membayar utang atau permohonan pailit/PKPU;
- Perkara hukum atau kejadian yang mengancam kelangsungan usaha; dan
- Perubahan Anggaran Dasar, perubahan alamat, atau penggantian Sekretaris Perusahaan.
(Catatan: Ketentuan III.2.1.3 mengenai pelaporan pemegang saham tertentu dalam lampiran ini telah dicabut dan dialihkan ke sistem OJK sesuai Diktum Keempat Keputusan).
Kewajiban Public Expose
Dalam Bagian III.3, emiten wajib menyelenggarakan Public Expose (paparan publik) Tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Selain itu, Bursa berwenang meminta Public Expose Insidental jika terjadi peristiwa yang mempengaruhi nilai efek secara signifikan namun penjelasan emiten dinilai belum memadai. Materi paparan wajib diserahkan ke Bursa paling lambat 3 Hari Bursa sebelum acara tahunan, atau sesuai permintaan Bursa untuk acara insidental.
Kewajiban Bagi Penerbit Efek Bersifat Utang/Sukuk
Bagian IV mengatur emiten yang menerbitkan obligasi atau sukuk. Selain kewajiban laporan keuangan yang mirip dengan emiten saham, mereka memiliki kewajiban pelaporan tertentu, antara lain:
- Kesiapan dana pelunasan efek (paling lambat 15 Hari Bursa sebelum jatuh tempo);
- Ketidaksiapan membayar bunga/pokok (paling lambat 1 Hari Bursa sebelum jatuh tempo);
- Hasil pemeringkatan efek terbaru atau perubahannya (paling lambat 2 Hari Bursa setelah diterima); dan
- Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atau Sukuk (RUPSu).
Ketentuan Peralihan
Bursa menerapkan ketentuan pemberlakuan surut (retroactive) secara selektif. Diktum Keenam mengatur bahwa relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim triwulan III tahun 2025 bagi Perusahaan Perasuransian berlaku surut sejak tanggal 31 Oktober 2025. Sementara itu, mekanisme pelaporan kepemilikan saham mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.04/2025 yang berlaku efektif sesuai jadwal OJK.
Penutup
Peraturan Nomor I-E dalam Kep BEI 87/2025 ini memperbarui mekanisme pelaporan kepemilikan saham untuk mendorong administrasi yang lebih efisien. Bagi pelaku usaha, terdapat penghapusan kewajiban lapor ganda ke Bursa untuk perubahan kepemilikan saham, yang kini tersentralisasi di sistem OJK/LPP. Selain itu, emiten sektor asuransi mendapatkan "napas tambahan" terkait tenggat waktu laporan keuangan di akhir 2025. Perusahaan Tercatat disarankan untuk segera memperbarui Prosedur Operasional Standar (SOP) internal, khususnya terkait kanal pelaporan pemegang saham dan pemantauan batas waktu laporan keuangan yang disesuaikan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.