Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/2024 · Peraturan OJK No. 4 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Februari 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6032).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka, serta pelaporan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memiliki saham dengan hak suara, baik langsung maupun tidak langsung, untuk melaporkan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Kewajiban pelaporan juga berlaku bagi Pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5% atau merupakan pengendali Perusahaan Terbuka.
  3. Kewajiban bagi pemegang saham yang melakukan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka dengan jumlah paling sedikit 5% dari hak suara.
  4. Tata cara dan jangka waktu penyampaian laporan, serta format laporan yang harus diikuti.
  5. Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik jika sistem telah tersedia, atau melalui dokumen cetak/elektronik jika sistem belum tersedia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap kepemilikan saham dan aktivitas menjaminkan saham di Perusahaan Terbuka.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, aktivitas menjaminkan saham, dan ketentuan terkait lainnya dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap Pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.