di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/2024 · Peraturan OJK No. 4 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka, serta pelaporan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap kepemilikan saham dan aktivitas menjaminkan saham di Perusahaan Terbuka.