Perubahan Ketentuan Rencana Bisnis Bank Umum melalui POJK 17 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada 21 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum (“POJK 17/2026”) yang mulai berlaku pada 30 September 2026. POJK 17/2026 mengatur kewajiban bank umum, baik bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (“KCBLN”), dalam menyusun, melaksanakan, mengubah, menyesuaikan, dan melaporkan Rencana Bisnis. Dengan berlakunya POJK 17/2026, POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
POJK 17/2026 dibentuk untuk memperkuat perencanaan strategis perbankan yang terarah, terukur, berkelanjutan, dan berbasis risiko, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan regulasi, teknologi informasi, dan kompleksitas kegiatan usaha perbankan. Dalam konteks transformasi digital, diversifikasi produk, dan semakin luasnya ekosistem keuangan, POJK 17/2026 mendorong Rencana Bisnis yang lebih komprehensif dan adaptif dengan tetap memperhatikan skala usaha, kompleksitas kegiatan, dan fokus bisnis masing-masing bank.
Ketentuan Penting
- Penyusunan Rencana Bisnis dan Persetujuan
Pasal 2 ayat (1) mewajibkan Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. Penjelasan "realistis" diartikan sebagai spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki target waktu yang jelas. Rencana Bisnis harus memperhatikan faktor eksternal dan internal, prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta asas perbankan yang sehat. Direksi menyusunnya dan Dewan Komisaris menyetujuinya. Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib memuat rencana bisnis khusus unit tersebut. Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) wajib memberi opini atas Rencana Bisnis, baik pada bank syariah maupun bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (5).
- Keselarasan dengan Rencana Strategis
Pasal 2 ayat (6) dan (7) mewajibkan Rencana Bisnis selaras dengan empat dokumen:
-
-
rencana korporasi;
-
rencana strategis teknologi informasi;
-
rencana aksi keuangan berkelanjutan; dan
-
rencana strategis lainnya sesuai kriteria OJK.
-
Rencana Bisnis harus disusun secara selaras dengan arah pengembangan jangka panjang Bank, kesiapan teknologi informasi, dan prinsip keberlanjutan sebagaimana disyaratkan dalam bagian Penjelasan
- Pelaksanaan dan Pengawasan
Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) membedakan dua jenis deviasi:
-
-
Deviasi tidak material yaitu selisih yang tidak berdampak signifikan pada kinerja, profil risiko, atau kondisi keuangan Bank.
-
Deviasi material yaitu selisih yang berpotensi berdampak pada hal-hal tersebut.
-
Direksi juga wajib mengomunikasikan Rencana Bisnis kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi (Pasal 3 ayat (3)). Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaannya (Pasal 4).
- Cakupan Minimal Rencana Bisnis
Berdasarkan Pasal 6 POJK 17/2026, Rencana Bisnis paling sedikit memuat 13 komponen yang mencakup aspek strategis, keuangan, pendanaan, permodalan, organisasi, produk, jaringan kantor, dan informasi lainnya. Rincian masing-masing komponen diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 19.
|
Cakupan Minimal |
Keterangan |
|
Ringkasan eksekutif |
Memuat visi dan misi, arah kebijakan, langkah strategis, indikator keuangan utama, target kegiatan usaha jangka pendek dan menengah, serta keselarasan Rencana Bisnis dengan risk appetite, risk tolerance, dan risk bearing capacity. |
|
Kebijakan dan strategi manajemen |
Mencakup posisi Bank dalam persaingan usaha, kebijakan manajemen, manajemen risiko dan kepatuhan, strategi pengembangan bisnis, sumber daya manusia dan remunerasi, serta kebijakan dividen atau penarikan dana dan repatriasi keuntungan bagi KCBLN. |
|
Manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank |
Mencakup penerapan manajemen risiko dan penilaian profil risiko, tata kelola, kinerja permodalan dan rentabilitas, realisasi kredit atau pembiayaan UMKM, suku bunga bagi bank umum konvensional, serta kepatuhan prinsip syariah bagi bank syariah dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah. |
|
Proyeksi laporan keuangan |
Memuat asumsi makro dan mikro, posisi keuangan atau neraca, laba rugi, serta komitmen dan kontinjensi. |
|
Proyeksi rasio dan rasio tertentu lainnya |
Mencakup proyeksi rasio keuangan pokok terkait permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas, serta rasio tertentu lainnya, antara lain rasio kredit atau pembiayaan UMKM dan rasio dana pendidikan. |
|
Rencana pendanaan |
Mencakup rencana penghimpunan dana pihak ketiga, penerbitan surat berharga, dan pendanaan lainnya. |
|
Rencana penyediaan dana |
Mencakup penyediaan dana kepada pihak terkait, debitur inti, sektor atau kegiatan usaha tertentu, UMKM, ekspor-impor, KUR, serta penyediaan dana lainnya sesuai strategi dan risk appetite Bank. |
|
Rencana penyertaan modal dan divestasi |
Memuat rencana penyertaan modal dan divestasi, termasuk pihak yang menjadi objek, tujuan atau alasan, persentase kepemilikan atau saham, serta dampak terhadap kinerja Bank. |
|
Rencana permodalan |
Memuat proyeksi pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum serta rencana perubahan modal atau dana usaha bagi KCBLN. |
|
Rencana pengembangan infrastruktur organisasi |
Mencakup pengembangan organisasi, sistem informasi manajemen, sumber daya manusia, penggunaan tenaga kerja asing, dan tenaga alih daya. |
|
Rencana strategis penyelenggaraan produk |
Memuat fokus pengembangan produk dan hasil analisis produk Bank, termasuk produk dan kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
Rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor |
Mencakup rencana pembukaan, pemindahan, penutupan, dan perubahan status jaringan kantor sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
Informasi lain |
Mencakup informasi yang dapat memengaruhi kegiatan usaha Bank, termasuk penyelesaian kredit bermasalah, aset tetap yang tidak digunakan, linkage program, pengembangan pelayanan nasabah, serta informasi lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan atau diperlukan OJK. |
Pasal 20 selanjutnya memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan rincian muatan dan tata cara penyusunan Rencana Bisnis, sehingga ketentuan teknis lebih lanjut masih perlu diperhatikan oleh Bank.
- Isi Strategis yang Perlu Diperhatikan
Pasal 8 beserta Penjelasannya menuntut Bank menguraikan strategi digitalisasi, termasuk rencana menjadi bank digital, model bisnis channeling, executing, dan joint financing, kemitraan dalam ekosistem keuangan digital, serta investasi untuk ketahanan dan keamanan siber. Bank juga harus menguraikan rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, arah konglomerasi keuangan, kebijakan remunerasi, dan kebijakan dividen (atau repatriasi keuntungan bagi KCBLN). Pasal 9 mewajibkan uraian risiko siber, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, tata kelola, serta realisasi kredit UMKM.
- Penyediaan Dana dan Permodalan
Pasal 13 mengatur rencana penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur inti, berdasarkan lapangan usaha dan provinsi, serta untuk UMKM, ekspor impor, dan Kredit Usaha Rakyat. Penjelasan mendefinisikan “debitur inti” sebagai debitur atau grup di luar pihak terkait yang termasuk 25 penerima penyediaan dana terbesar. Pasal 14 ayat (3) mengatur rencana divestasi, termasuk alasan divestasi, persentase saham, perkiraan dana yang diperoleh, dan dampaknya terhadap kinerja Bank, sedangkan Pasal 15 mewajibkan proyeksi pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum.
- Perubahan Rencana Bisnis
Bank dapat mengubah Rencana Bisnis apabila terdapat faktor eksternal dan internal yang signifikan yang memengaruhi operasional atau kinerja Bank. Perubahan hanya dapat dilakukan 1 kali dan paling lambat 30 Juni, serta baru dapat dilaksanakan paling cepat 20 hari kerja setelah disampaikan kepada OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Penjelasan Pasal 22 memberikan contoh bahwa perubahan yang disampaikan pada 15 Juni 2027 yang memuat rencana pembukaan kantor cabang baru dapat dilaksanakan paling cepat pada 13 Juli 2027. Pasal 23 mewajibkan perubahan rencana penggunaan tenaga kerja asing juga untuk dicantumkan dalam perubahan Rencana Bisnis..
- Penyesuaian atas Permintaan OJK
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), OJK dapat meminta Bank menyesuaikan Rencana Bisnis atau perubahannya. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2), Bank wajib menyampaikan penyesuaian tersebut paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pertemuan dengan OJK atau tanggal surat OJK.
- Pelaporan
Pasal 27 mengatur bahwa seluruh dokumen disampaikan melalui sistem pelaporan OJK dengan tenggat sebagai berikut:
|
Jenis Laporan |
Tenggat Waktu |
|
Rencana Bisnis |
Paling lambat 30 November sebelum tahun berjalan |
|
Laporan Realisasi |
Triwulanan. Jatuh tempo pada :
Laporan ditandatangani direktur utama. |
|
Laporan Pengawasan oleh Dewan Komisaris |
Semesteran. Jatuh tempo pada :
Laporan ditandatangani komisaris utama |
- Sanksi
POJK 17/2026 membedakan sanksi berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut:
|
Jenis Pelanggaran |
Sanksi |
|
Pelanggaran kewajiban penyusunan, pelaksanaan, komunikasi, dan pengawasan Rencana Bisnis |
Teguran tertulis |
|
Pelanggaran yang tetap dilakukan setelah teguran tertulis |
Larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi, larangan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank |
|
Pelanggaran oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS |
Larangan menjadi pihak utama |
|
Keterlambatan penyampaian penyesuaian |
Denda Rp1 juta per hari kerja, paling banyak Rp30 juta |
|
Penyampaian yang tidak lengkap dan/atau tidak akurat |
Denda Rp100 ribu per kesalahan isian, paling banyak Rp10 juta |
|
Rencana Bisnis, Laporan Realisasi, atau Laporan Pengawasan tidak disampaikan |
Sanksi sesuai ketentuan OJK mengenai pelaporan bank umum |
|
Penyesuaian tidak sesuai dengan permintaan OJK |
Teguran tertulis dan, apabila perbaikan tidak disampaikan dalam 14 hari kerja, denda Rp100 juta |
Penutup
POJK 17/2026 memperkuat kewajiban Bank untuk menyusun Rencana Bisnis yang lebih terintegrasi, terukur, adaptif, dan berbasis risiko. Selain memperluas cakupan materi yang wajib dimuat, ketentuan ini juga menekankan keterkaitan Rencana Bisnis dengan strategi korporasi, teknologi informasi, keberlanjutan, manajemen risiko, tata kelola, serta pengembangan produk dan jaringan Bank.
Bank perlu memastikan proses penyusunan, pelaksanaan, perubahan, penyesuaian, dan pelaporan Rencana Bisnis telah disesuaikan dengan POJK 17/2026, termasuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan dan konsekuensi sanksi atas ketidakpatuhan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
