Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Perubahan Ketentuan Permodalan BPR Syariah berdasarkan PADK OJK 12/2026

28 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Perubahan Ketentuan Permodalan BPR Syariah berdasarkan PADK OJK 12/2026

Pendahuluan

Pada 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah (“PADK OJK 12/2026”). PADK OJK 12/2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (“BPR Syariah”) dalam menghitung dan memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (“KPMM”) dan rasio modal inti, termasuk dalam menentukan bobot risiko atas setiap jenis aset.

Penerbitan PADK OJK 12/2026 dilatarbelakangi pada kebutuhan untuk menyempurnakan ketentuan permodalan BPR Syariah seiring dengan perkembangan pengaturan kegiatan usaha dan pengelolaan aset BPR Syariah. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, serta penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR Syariah. Selain itu, PADK OJK 12/2026 mengatur konsekuensi permodalan atas agunan yang diambil alih (“AYDA”) dan properti terbengkalai, penyesuaian perlakuan cadangan kerugian penurunan nilai (“CKPN”) berdasarkan standar akuntansi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah, serta penyelarasan mekanisme setoran modal dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, PADK OJK 12/2026 menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020.

Perbandingan

PADK OJK 12/2026 mencabut dan menggantikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020, dengan rincian sebagai berikut:

Aspek

PADK OJK 12/2026

SEOJK 1/SEOJK.03/2017 jo. SEOJK 7/SEOJK.03/2020

Cadangan atas aset

Memakai CKPN (standar akuntansi keuangan, POJK 24/2024) dan PPKA umum paling tinggi 1,25% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)

Memakai Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) dalam POJK 29/2019: PPAP khusus mengurangi nilai aset dalam ATMR dan PPAP umum paling tinggi 1,25% dari ATMR menjadi modal pelengkap

Laba dan rugi tahun berjalan

Laba tahun berjalan dihitung setelah dikurangi taksiran utang PPh, paling tinggi 50%. Selisih kurang antara CKPN dan PPKA menjadi pengurang tersendiri dengan porsi 100%

Laba tahun berjalan dikurangi kekurangan pembentukan PPAP dan taksiran utang PPh, paling tinggi 50%. Kekurangan PPAP juga dikurangkan pada rugi tahun berjalan

Pengurangan modal inti atas AYDA tanah dan/atau bangunan

15% (lewat 1 sampai 3 tahun);
50% (lewat 3 sampai 5 tahun);
100% (lewat 5 tahun)

50% (lewat 1 sampai 3 tahun);
75% (lewat 3 sampai 5 tahun);
100% (lewat 5 tahun)

Pengurangan modal inti atas AYDA selain tanah dan/atau bangunan

50% (lewat 1 sampai 2 tahun);

100% (lewat 2 tahun)

Kendaraan, kapal, perahu bermotor, alat berat, dan mesin: 50% (lewat 1 sampai 2 tahun), 100% (lewat 2 tahun). 


AYDA jenis lain: 

100% setelah lewat 1 tahun

Properti terbengkalai

15% (lewat 1 sampai 3 tahun);
50% (lewat 3 sampai 5 tahun);
100% (lewat 5 tahun)


ATMR 100% selama belum lewat 1 tahun dan 0% setelahnya

Belum diatur

Surat berharga syariah

Pos surat berharga syariah: 

BI dan Pemerintah = 0%; 

Pemda = 

20% (AAA sampai AA-), 

50% (A+ sampai BBB- dan tanpa peringkat), 

100% (BB+ sampai B-), 

150% (di bawah B-).

Tidak ada pos surat berharga milik BPRS, yang ada “penempatan pada Bank Indonesia” 0%. 

Surat berharga hanya muncul sebagai agunan likuid.

Persyaratan penilai independen

  1. Bukan pihak terkait;

  2. Bukan kelompok nasabah; dan 

  3. Memenuhi persyaratan instansi berwenang

  1. Bukan pihak terkait;

  2. Bukan kelompok peminjam; 

  3. Kode etik profesi;

  4. Standar metode penilaian;

  5. Izin usaha; dan 

  6. Keanggotaan asosiasi yang diakui

Ketentuan Penting

Batas Modal Minimum dan Modal Inti

Pasal 2 mewajibkan BPR Syariah menyediakan modal minimum dengan rasio KPMM paling rendah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Pasal 3 menambahkan kewajiban menyediakan modal inti paling rendah 8% dari ATMR. Kedua angka tersebut merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 POJK 66/POJK.03/2016. Secara sederhana, ATMR adalah total aset yang dikalikan "bobot" sesuai tingkat risikonya, sebagaimana definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 3. Semakin berisiko suatu aset, semakin besar modal yang harus disiapkan.

Pemantauan Mandiri dan Pedoman Perhitungan

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 4 ayat (1) mewajibkan BPR Syariah memantau permodalannya dengan menghitung sendiri kecukupan modal. Lampiran I huruf A angka 5 mempertegas bahwa penghitungan dilakukan paling sedikit setiap bulan. Pedoman perhitungan tercantum dalam Lampiran I, format perhitungan modal dalam Lampiran II, dan format perhitungan ATMR dalam Lampiran III (Pasal 4 ayat (2) sampai (4)).

Modal Inti Minimum Rp6 Miliar

Pasal 5 ayat (1) mewajibkan BPR Syariah menjaga modal inti paling sedikit Rp6.000.000.000,00 setelah berakhirnya batas waktu pemenuhan yang diatur dalam Pasal 13 POJK 66/2016. Apabila modal inti turun di bawah angka itu, Pasal 5 ayat (2) memberi waktu paling lambat 6 bulan untuk memulihkannya. Waktu tersebut dihitung sejak laporan berkala bulanan kepada OJK menunjukkan modal inti di bawah Rp6 miliar, atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK (pemeriksaan umum maupun khusus) menunjukkan hal yang sama, mana yang terjadi.

Permohonan Persetujuan dan Pelaporan

Pasal 6 ayat (1) mewajibkan BPR Syariah meminta persetujuan OJK untuk empat hal: 

  1. tambahan setoran modal (termasuk dalam bentuk aset tetap);

  2. komponen modal inti tambahan; 

  3. komponen modal pelengkap; dan 

  4. modal sumbangan. 

Pasal 6 ayat (2) mewajibkan pelaporan penggunaan aset tetap atau aset lain yang berasal dari setoran modal atau modal sumbangan, dengan disertai:

  • bukti penggunaan gedung, ruangan, dan infrastruktur penunjang; dan

  • dokumen administrasi yang membuktikan aset digunakan untuk operasional, misalnya keputusan Direksi.

Menurut Pasal 6 ayat (3), laporan ini disampaikan secara daring melalui aplikasi pelaporan online OJK, kanal laporan insidental BPR Syariah.

Komponen Modal 

Modal terdiri atas modal inti dan modal pelengkap dengan rincian sebagai berikut:

Komponen Modal

Keterangan

Modal Inti

Terdiri atas modal inti utama yang mencakup modal disetor dan cadangan tambahan modal, yaitu: 

  • agio; 

  • modal sumbangan; 

  • dana setoran modal; 

  • cadangan umum; 

  • cadangan tujuan;

  • laba tahun-tahun lalu; dan 

  • laba tahun berjalan. 

Laba tahun berjalan setelah dikurangi taksiran utang PPh diperhitungkan paling tinggi sebesar 50%. 

Modal inti dikurangi pajak tangguhan, goodwill, disagio, rugi tahun-tahun lalu dan tahun berjalan, serta selisih kurang antara CKPN dan PPKA.

Modal Pelengkap

Terdiri atas : 

  • komponen modal dengan persyaratan tertentu;

  • surplus revaluasi aset tetap; dan 

  • PPKA umum. 

Komponen modal dengan persyaratan tertentu diperhitungkan paling tinggi sebesar 50% dari modal inti.

PPKA umum diperhitungkan paling tinggi sebesar 1,25% dari ATMR. 

Total modal pelengkap tidak boleh melebihi 100% dari modal inti.

Pengurangan Modal Inti atas AYDA dan Properti Terbengkalai

PADK OJK 12/2026 mengatur penyesuaian perhitungan modal inti melalui pengurangan nilai agunan yang diambil alih (“AYDA”) dan properti terbengkalai berdasarkan jangka waktu kepemilikannya. Semakin lama AYDA atau properti terbengkalai dikuasai, semakin besar persentase nilai tercatat yang diperhitungkan sebagai pengurang modal inti. Adapun ketentuan pengurangan tersebut adalah sebagai berikut:

AYDA berupa tanah dan/atau bangunan

15% setelah 1 sampai dengan 3 tahun sejak tanggal pengambilalihan; 

50% setelah lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun; 100% setelah lebih dari 5 tahun.

AYDA selain tanah dan/atau bangunan

50% setelah lebih dari 1 sampai dengan 2 tahun sejak tanggal pengambilalihan;

100% setelah lebih dari 2 tahun

Properti Terbengkalai

15% setelah 1 sampai dengan 3 tahun;

50% setelah lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun;

100% setelah lebih dari 5 tahun sejak tanggal penetapan sebagai properti terbengkalai.

Besaran pengurangan tersebut dihitung berdasarkan nilai tercatat AYDA atau properti terbengkalai dalam laporan posisi keuangan. Lampiran I huruf C angka 2 huruf d dan e mengatur pengurangan modal inti atas AYDA dan properti terbengkalai yang telah dimiliki atau dikuasai selama lebih dari 1 tahun.

Dana Setoran Modal 

Setoran modal baru dihitung sebagai modal inti bila telah dicatat sebagai DSM, yaitu dana yang sudah disetor penuh tetapi belum memenuhi syarat menjadi modal disetor (misalnya RUPS atau pengesahan anggaran dasar belum selesai). DSM ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank umum syariah atau unit usaha syariah, atau pada BPR Syariah yang bersangkutan, atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q.” BPR Syariah atau pemegang saham penyetor. Pencairannya hanya boleh dilakukan dengan persetujuan tertulis OJK. Jika setoran menyebabkan perubahan Pemegang Saham Pengendali, setoran dicatat dulu sebagai liabilitas lainnya (atau deposito), lalu direklasifikasi menjadi DSM setelah OJK menyetujui. BPR Syariah wajib melengkapi administrasi DSM paling lambat 90 hari kerja sejak persetujuan OJK. Jika tidak, DSM tetap dicatat tetapi tidak dihitung sebagai modal inti.

Penutup

PADK OJK 12/2026 mengatur ketentuan permodalan BPR Syariah, termasuk perhitungan KPMM, komponen modal, pengurangan modal inti atas AYDA dan properti terbengkalai, serta perhitungan ATMR. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemantauan permodalan, pemenuhan modal inti minimum, serta persetujuan dan pelaporan kepada OJK.

BPR Syariah perlu menyesuaikan perhitungan modal dan pemantauan permodalan sesuai ketentuan tersebut, khususnya terkait pengaruh AYDA dan properti terbengkalai terhadap modal inti serta pemenuhan batas minimum permodalan.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.