Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Permenko 7/2026 Mengatur Skema Kredit Perempuan Prasejahtera untuk Mendukung Usaha Produktif

14 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H
Legal Updates
Permenko 7/2026 Mengatur Skema Kredit Perempuan Prasejahtera untuk Mendukung Usaha Produktif

Pendahuluan

Pada 4 Agustus 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (“Permenko 7/2026”) yang mulai diberlakukan pada tanggal 5 Agustus 2026. Permenko 7/2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi penyaluran akses kredit atau pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang telah memiliki usaha maupun yang akan memulai usaha. Dalam konteks kebijakan pembiayaan ini, perempuan prasejahtera pada dasarnya merujuk pada perempuan dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang menjalankan atau akan menjalankan usaha mikro atau ultra mikro dan menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal.

Ketentuan Penting

  • Kriteria dan Persyaratan Penerima KPPS

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (“KPPS”) ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang memenuhi persyaratan individu dan tergabung dalam kelompok. Adapun kriteria dan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Aspek

Kriteria

Dokumen Identitas

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.

  • Memiliki Kartu Keluarga

Status Kesejahteraan

Berasal dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional dan termasuk dalam desil 1 sampai dengan desil 4.

Status usaha

Mempunyai usaha atau akan melakukan usaha.

Kelompok KPPS

  • Tergabung dalam kelompok yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang dalam lingkungan yang sama.

  • Kelompok memiliki kepengurusan paling sedikit ketua.

  • Memiliki kesepakatan kelompok yang sekurang-kurangnya mengatur hak dan kewajiban anggota, mekanisme pertemuan secara periodik, serta penyelesaian permasalahan antaranggota.

 

  • Kewajiban Layanan Pemberdayaan oleh Penyalur 

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa kelompok penerima KPPS diwajibkan mengikuti layanan pemberdayaan yang diselenggarakan oleh Penyalur KPPS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pembiayaan ini. Layanan pemberdayaan tersebut wajib direalisasikan dalam bentuk pendampingan melalui kunjungan berkala oleh petugas Penyalur KPPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. Pendampingan ini difokuskan pada edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, pelatihan kewirausahaan dan pengembangan kapasitas produk, serta pemantauan ketat terhadap perkembangan usaha dan kemampuan pembayaran penerima.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Kualifikasi dan Integrasi Penyalur KPPS 

Berdasarkan Pasal 6, entitas yang sah untuk beroperasi sebagai Penyalur KPPS meliputi Lembaga Keuangan atau Koperasi yang berstatus badan hukum. Penyalur diwajibkan memenuhi syarat kelayakan berupa kondisi yang sehat dan berkinerja baik, serta mutlak harus memiliki sistem elektronik data KPPS yang terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Pendanaan utama untuk penyaluran KPPS ini bersumber murni dari dana Penyalur KPPS itu sendiri. Untuk mengelola profil risiko, penyalur diperbolehkan melakukan kerja sama dengan lembaga Penjamin atau Asuransi KPPS, yang proses pelaksanaannya juga harus dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

  • Penyaluran KPPS 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 27, penyaluran KPPS diberikan untuk keperluan memulai dan/atau mengembangkan usaha pada sektor produktif tertentu. Adapun ketentuan utama mengenai penyaluran KPPS adalah sebagai berikut:

Aspek 

Ketentuan

Sektor Penyaluran

Pertanian, perburuan dan kehutanan; kelautan dan perikanan; industri pengolahan; konstruksi; pertambangan garam rakyat; pariwisata; jasa produksi; perdagangan; dan/atau sektor produktif lainnya.

Akad dan Plafon

Dapat dilakukan dengan akad kredit/pembiayaan konvensional atau syariah dengan plafon (batas pagu) maksimal sebesar Rp15.000.000 per akad per Penerima KPPS.

Suku Bunga / Margin

8% flat per tahun

Penarikan Pinjaman

Dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KPPS dan Penyalur KPPS.

Frekuensi Akad

Penerima KPPS dapat menerima KPPS dalam beberapa kali akad, tanpa batasan frekuensi akad dan jumlah akumulasi penarikan pinjaman.

Jangka Waktu KPPS

Paling lama 24 bulan, dengan grace period sesuai ketentuan Penyalur KPPS. Di luar restrukturisasi, jangka waktu dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

Tenor dan Pembayaran

Penarikan pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau bertahap tanpa batasan frekuensi. Jangka waktu pelunasan (tenor) ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, yang mencakup masa tenggang (grace period), dan dapat diperpanjang maksimal hingga 36 (tiga puluh enam) bulan sejak akad awal. Pembayarannya dapat dilakukan secara berkala dan/atau sekaligus saat jatuh tempo.

Larangan Agunan Tambahan

Penyalur KPPS diperbolehkan mensyaratkan agunan pokok (berupa usaha atau objek yang dibiayai program ini). Namun, penyalur dilarang keras mensyaratkan adanya agunan tambahan di luar agunan pokok. Jika ditemukan pelanggaran berupa permintaan agunan tambahan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Penyalur KPPS, yaitu Subsidi Bunga/Margin tidak akan dibayarkan oleh pemerintah atau wajib dikembalikan ke kas negara.

Penutup

Permenko 7/2026 memberikan kerangka pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (“KPPS”) yang ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera. Pengaturan tersebut mencakup kriteria penerima, pembentukan kelompok, kewajiban layanan pemberdayaan, persyaratan Penyalur KPPS, serta ketentuan mengenai sektor usaha, plafon, suku bunga/margin, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran. Dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp15.000.000 per akad per Penerima KPPS dan suku bunga/margin sebesar 8% flat per tahun, skema ini diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih terjangkau sekaligus mendukung perempuan dalam memulai dan mengembangkan kegiatan usaha.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.