Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Permen UMKM No. 3/2026 Dongkrak Daya Saing UMK, Platform Digital Wajib Pangkas Biaya Layanan 50%

22 Juni 2026
Yumna Nafisah
Legal Updates
Permen UMKM No. 3/2026 Dongkrak Daya Saing UMK, Platform Digital Wajib Pangkas Biaya Layanan 50%

Pendahuluan 

Pada 15 Juni 2026, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“Permen UMKM 3/2026”), yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, perlindungan yang komprehensif, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”), dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) dalam ekosistem digital.

Pemerintah menyadari peran strategis UMK dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Namun, ketika memasuki pasar digital atau e-commerce, pelaku UMK kerap menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor maupun pelaku usaha berskala besar yang memiliki sumber daya dan daya saing lebih kuat. Permen UMKM 3/2026 mengatur pelindungan UMK di ruang digital. 

Ketentuan Penting 

Hak-Hak Pelindungan UMK dalam Pasar Digital

Menurut Pasal 3 ayat (1), para pelaku UMK yang berniaga secara digital kini dibekali hak-hak. Hak-hak tersebut diantaranya: 

a. perjanjian Kemitraan Berbasis Digital (“KBD”) yang adil, transparan, dan tidak merugikan;

b. jaminan keamanan data dan transaksi;

c. terhindar dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;

d. penyuluhan, konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum serta mediasi;

e. informasi yang jelas sebelum melakukan KBD dengan PPMSE, termasuk skema Biaya Layanan, potongan, dan mekanisme kerja;

f. jaminan tidak diputus kemitraannya secara sepihak tanpa alasan yang sah;

g. terhindar dari diskriminasi algoritma atau kebijakan promosi yang menghambat akses pasar;

h. jaminan terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati;

i. kepastian mendapatkan pelindungan jaminan sosial bagi pegawai/pekerjanya; dan

j. mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban UMK untuk Naik Kelas

Guna mendapatkan seluruh hak pelindungan di atas, Pasal 3 ayat (2) menetapkan kewajiban dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK. UMK tidak bisa lagi sekadar berjualan tanpa identitas hukum, melainkan wajib ikut serta aktif dalam program penguatan kapasitas yang digelar pemerintah atau platform. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) ini menetapkan bahwa pelaku UMK wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”);

b. mematuhi isi perjanjian KBD secara konsisten; 

c. memberikan informasi yang benar, jelas, serta tidak menyesatkan bagi PPMSE dan konsumen;

d. mengutamakan penjualan Produk Dalam Negeri yang sesuai standar mutu dan keamanan; 

e. memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalin kemitraan usaha dan mampu menyelesaikan pesanan atau layanan sesuai waktu serta kualitas yang telah disepakati;

f. terdaftar secara resmi di dalam platform pusat informasi nasional, yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“SAPA UMKM”); 

g. memastikan seluruh pegawai atau pekerjanya terdaftar aktif dalam jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Kesehatan); dan

h. dilarang keras memanipulasi transaksi (fake order) ataupun menyalahgunakan fasilitas platform belanja. 

i. berpartisipasi aktif dalam program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau PPMSE.

Kewajiban Pengelola Platform Belanja Digital (PPMSE)

Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa penyelenggara e-commerce atau platform digital wajib membantu UMK mengurus NIB, menyambungkan sistem mereka dengan SAPA UMKM, serta dilarang memanipulasi transaksi maupun data keuangan. Platform juga dilarang memotong komisi atau biaya tambahan secara gaib di luar kesepakatan tertulis awal, serta wajib memberikan ruang promosi yang adil bagi Produk Dalam Negeri.

Standar Baku Perjanjian Kemitraan Berbasis Digital (KBD)

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 4 menetapkan bahwa kerja sama antara UMK dan platform wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang menggunakan bahasa Indonesia serta berlandaskan prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, dan keberlanjutan ekosistem. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), perjanjian tersebut dilarang dibuat secara sembarangan dan wajib memuat standar klausul minimal. Sesuai amanat Pasal 5 ayat (1), klausul minimal tersebut mencantumkan sepuluh poin wajib, yaitu identitas para pihak, ruang lingkup, hak-kewajiban, jangka waktu kerja sama, jenis dan besaran biaya, mekanisme pembayaran hasil transaksi, cara pemutusan kontrak, penyelesaian sengketa, penanganan keadaan darurat (force majeure), serta bentuk pengembangan usaha bagi UMK. 

Ketentuan mengenai klausul minimal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian diatur dalam bagian Lampiran Permen UMKM 3/2026. Dokumen ini dapat berbentuk fisik maupun dokumen elektronik berupa teks Syarat & Ketentuan (Terms & Conditions) yang disetujui di aplikasi, sepanjang isinya transparan dan dapat diakses kembali sewaktu-waktu oleh UMK (Pasal 6).

Aturan Biaya dan Mekanisme Negosiasi Tarif Layanan

Pasal 7 dan Pasal 8 menguraikan bahwa pengenaan biaya kepada UMK harus menganut asas wajar, transparan, pasti, dan layak (tidak membebani). Jenis biaya dibatasi hanya pada biaya pendaftaran (maksimal ditarik satu kali), Biaya Layanan (komisi/administrasi transaksi), serta biaya iklan opsional jika UMK ingin menaikkan visibilitas produknya. Selain itu, Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa apabila platform berniat menaikkan atau mengubah biaya layanan, mereka wajib mengumumkan perubahan tersebut paling lambat 90 hari kalender sebelum berlaku. Jika UMK merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut, Pasal 9 ayat (2) menentukan bahwa UMK dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi langsung kepada Menteri melalui sistem SAPA UMKM guna mencapai titik temu yang mengikat kedua belah pihak.

Insentif Potongan Komisi 50% untuk Produk Dalam Negeri

Pasal 15 ayat (1) memberikan insentif untuk mendongkrak omzet produk lokal. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa platform digital berskala besar (non-UMK) wajib memberikan potongan Biaya Layanan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang telah terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri. Diskon komisi ini berlaku pada setiap transaksi penjualan produk lokal. Namun, Pasal 15 ayat (3) menetapkan bahwa insentif potongan biaya ini dikecualikan atau tidak berlaku bagi UMK yang menjual kategori komoditas berikut:

  1. Produk pangan olahan siap saji (makanan/minuman cepat saji); dan

  2. Produk elektronik yang diproduksi oleh industri berskala besar di dalam negeri.

Dalam Pasal 16, Prosedur pengajuan diskon ini dilakukan UMK melalui SAPA UMKM untuk kemudian diverifikasi oleh unit kerja kementerian. Selain itu, menurut Pasal 17, insentif ini bisa dicabut seketika jika UMK kedapatan menyusupkan produk asing di tokonya.

Pengawasan Pemerintah dan Sanksi Hukum

Pasal 18 hingga Pasal 20 mengatur bahwa Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelindungan dan peningkatan daya saing UMK dalam PMSE. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan, sedangkan evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Apabila dalam proses pemantauan ditemukan pelanggaran oleh platform digital, seperti tidak memberikan potongan komisi sebesar 50% kepada pelaku UMK atau mengubah tarif secara sepihak, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, rekomendasi pengawasan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), pengumuman pelanggaran kepada publik, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha platform digital yang bersangkutan. Di sisi lain, platform digital yang mematuhi ketentuan akan memperoleh penghargaan serta dukungan promosi dari Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Ketentuan Peralihan

Merujuk pada Pasal 22, ketentuan-ketentuan yang mengatur kewajiban perjanjian tertulis (Pasal 4), standar minimal klausul perjanjian (Pasal 5), pemberian potongan biaya layanan sebesar 50% (Pasal 15), verifikasi melalui SAPA UMKM (Pasal 16), serta sanksi penghentian insentif (Pasal 17), akan mulai berlaku pada 17 Desember 2026.Dengan demikian, pelaku UMK dan PPMSE memiliki waktu hingga pertengahan Desember 2026 untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem, perjanjian kerja sama, dan pemenuhan kewajiban administratif lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

Penutup

Permen UMKM 3/2026 memperkuat pelindungan dan pemberdayaan UMK dalam ekosistem perdagangan digital. Regulasi ini mewajibkan PPMSE memberikan dukungan yang lebih adil bagi pelaku UMK, termasuk melalui pengaturan biaya komisi, transparansi promosi, dan pemberitahuan atas perubahan tarif layanan.Di sisi lain, pelaku UMK juga didorong untuk meningkatkan kepatuhan melalui pemenuhan legalitas usaha dan integrasi dengan ekosistem digital yang disediakan pemerintah.Mengingat adanya masa transisi yang terbatas, PPMSE maupun pelaku UMK dapat segera melakukan penyesuaian guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan menghindari risiko sanksi administratif.

 

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.