Permen KP Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Ketentuan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
Pendahuluan
Pada tanggal 21 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (“Permen KP 16/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2026. Peraturan ini mengatur pembentukan, penilaian, pembinaan, hingga pembubaran kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung di sektor kelautan dan perikanan, yang mencakup kelompok nelayan, pembudi daya ikan, pengolah hasil perikanan, petambak garam, pengelola wisata bahari, pengawas, serta penggerak konservasi.
Urgensi penerbitan Permen KP 16/2026 didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan agar lebih mandiri, profesional, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti. Melalui pengaturan tersebut, Permen KP 16/2026 bertujuan memperjelas status administratif kelembagaan, menetapkan mekanisme penilaian yang terstandar, serta mendorong peningkatan kapasitas dan kelas kelembagaan secara bertahap hingga mampu berkembang menjadi koperasi atau badan usaha.
Perbandingan
Permen KP 16/2026 mencabut dan menggantikan Permen KP 28/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 70. Adapun perbedaan antara kedua peraturan tersebut disajikan dalam tabel berikut.
Aspek | Permen KP 16/2026 | Permen KP 28/2024 |
Pengesah Kelompok | Kepala UPT Penyuluhan KP | Kepala desa/lurah |
Pengesah Gabungan Kelompok | Kepala UPT Penyuluhan KP | Kepala desa/lurah, camat, atau Kepala Dinas sesuai wilayah. |
Jangka Waktu Pengesahan Kelompok | Paling lambat 14 hari kerja; berkas kurang dikembalikan dalam 7 hari kerja; hanya pengakuan administratif, bukan badan hukum. | Tidak diatur |
Jangka Waktu Pengesahan Gabungan Kelompok | Paling lambat 14 hari kerja; aturan pengembalian berkas berlaku mutatis mutandis | Tidak diatur |
Rencana usaha | Hanya rencana usaha Kelompok, 1 tahun | Rencana usaha Kelompok dan rencana usaha bersama |
Buku administrasi | 8 jenis (Kelompok usaha), 7 jenis (Gabungan Kelompok), terintegrasi sistem informasi atau manual | 13 jenis untuk Kelompok usaha dan Gabungan Kelompok. |
Tim penilai kelas | Ditetapkan Kepala Badan; unsur Pusat dan UPT, Dinas dapat dilibatkan. | Ditetapkan Menteri; unsur Pusat, UPT, Dinas, penyuluh, dan aparatur desa/kecamatan. |
Bobot penilaian | Indikator umum 30% (300 poin, administratif); Indikator khusus 70% (700 poin) | Indikator umum 60% (600 poin, lima kemampuan); Indikator khusus 40% (400 poin) |
Penerbit piagam pengukuhan dan kenaikan kelas | Kepala UPT; kelas utama oleh Kepala Pusat atas usulan Kepala UPT | Kepala desa/lurah, camat, Kepala Dinas, atau Kepala Pusat menurut kelas |
Penurunan kelas dan batas pendampingan | Diatur: penurunan kelas; pendampingan maksimal 4 tahun (pemula), 4 tahun (lanjut), 5 tahun (madya) | Tidak diatur |
Tindak lanjut pembubaran | Kepala UPT mencabut pengesahan dan piagam; status koperasi/badan hukum tidak berubah. | Pejabat berwenang; bila berbadan hukum, dilaporkan ke kementerian bidang hukum. |
Pelaporan berjenjang | Setiap 3 bulan Pelaporan disampaikan secara berjenjang:
Khusus bagi Pokmaswas, kelengkapan laporan pelanggaran perikanan menjadi indikator penilaian Kelas Kemampuan dengan bobot maksimal 100 poin (Lampiran III), dengan empat tingkat:
| Setiap 1 tahun Pelaporan disampaikan secara berjenjang:
Kelengkapan laporan pelanggaran perikanan oleh Pokmaswas dinilai dengan bobot maksimal 75 poin dalam empat tingkat:
|
Ketentuan Penting
Jenis Kelembagaan Kelompok dan Fungsinya
Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 mengatur penumbuhan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan melalui pembentukan kelembagaan serta asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi. Kelembagaan yang dibentuk terdiri atas Kelompok dan Gabungan Kelompok, dengan rincian sebagai berikut.
Kelompok dan Gabungan Kelompok | Keterangan |
Kelompok | Tujuan: Menjadi wadah kebersamaan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung untuk meningkatkan kemandirian usaha atau kegiatan pendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. Pembentukannya bertujuan mewujudkan Kelompok yang solid dan berdaya saing, meningkatkan kapasitas anggota, mendorong pengelolaan sumber daya secara efektif, serta meningkatkan kesejahteraan bersama. Jenis:
Fungsi :
|
Gabungan Kelompok | Tujuan: Menjadi penghubung Kelompok dengan pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya serta memperkuat posisi tawar Kelompok. Fungsi:
|
Pembentukan dan Pengesahan Kelompok
Berdasarkan Pasal 7, pembentukan Kelompok harus memenuhi kriteria berikut:
Beranggotakan 9–25 orang.
Memiliki calon ketua dan pembagian tugas yang disepakati bersama.
Belum berbadan hukum pada saat awal pembentukan.
Selain itu, pembentukan Kelompok mempertimbangkan unsur pengikat, antara lain kesamaan kepentingan usaha dan dukungan tokoh masyarakat.
Proses pembentukan diawali dengan identifikasi oleh Penyuluh Perikanan atau berdasarkan permintaan pelaku usaha, kemudian dilanjutkan dengan persiapan, sosialisasi, dan musyawarah untuk verifikasi. Calon anggota menyerahkan salinan kartu pelaku usaha. Bagi yang belum memilikinya, dokumen tersebut dapat digantikan dengan KTP dan surat keterangan domisili usaha.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang diketahui oleh lurah atau kepala desa. Selanjutnya, Kepala UPT Penyuluhan KP menerbitkan surat pengesahan Kelompok paling lambat 14 hari kerja.
Kelengkapan Administrasi dan Kelas Kemampuan
Setelah Kelompok disahkan, dilakukan pendampingan untuk melengkapi administrasi kelembagaan, yang meliputi pembentukan pengurus (minimal ketua, sekretaris, dan bendahara), penyusunan AD/ART, rencana usaha untuk jangka waktu satu tahun, profil Kelompok, serta buku administrasi.
Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok wajib dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak asistensi pertama oleh tim penilai yang dibentuk oleh Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Penilaian menggunakan indikator umum dengan bobot 30% dan indikator khusus dengan bobot 70%. Berdasarkan hasil penilaian, Kelompok diklasifikasikan ke dalam empat kelas sesuai dengan rentang nilai berikut:
Pemula: nilai ≤ 250.
Lanjut: nilai > 250–500.
Madya: nilai > 500–750.
Utama: nilai > 750–1.000.
Selanjutnya, Kepala UPT Penyuluhan KP menerbitkan piagam pengukuhan paling lambat 14 hari kerja. Piagam pengukuhan pertama diberikan dengan warna putih dan menetapkan Kelompok pada kelas pemula, tanpa memandang hasil penilaian kelas sebelumnya.
Gabungan Kelompok
Berdasarkan Pasal 30, pembentukan Gabungan Kelompok harus memenuhi persyaratan berikut:
Terdiri atas paling sedikit 3 Kelompok yang telah berusia minimal 1 tahun.
Sekurang-kurangnya 1 Kelompok telah mencapai kelas lanjut atau lebih tinggi.
Memiliki administrasi dan pengelolaan keuangan yang baik.
Memperoleh pernyataan dukungan tertulis dari seluruh anggota.
Tahapan pembentukan Gabungan Kelompok dilaksanakan melalui proses yang serupa dengan pembentukan Kelompok, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38. Pengesahan dilakukan oleh Kepala UPT Penyuluhan KP paling lambat 14 hari kerja. Selanjutnya, pengukuhan Gabungan Kelompok direkomendasikan untuk dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak asistensi pertama, sesuai Pasal 49 dan Pasal 50.
Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi
Kelompok yang telah dikukuhkan dapat diusulkan untuk naik kelas paling cepat 6 bulan setelah pengukuhan kelas terakhir, sesuai Pasal 52 ayat (3). Piagam pengukuhan diberikan berdasarkan kelas yang dicapai, yaitu merah muda untuk kelas lanjut, kuning untuk kelas madya, dan biru muda untuk kelas utama.
Apabila hasil penilaian menunjukkan penurunan nilai hingga berada di bawah batas kelasnya, Kelompok direkomendasikan untuk turun kelas dan mendapatkan pembinaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 55. Sementara itu, pendampingan Kelompok dibatasi paling lama 4 tahun untuk kelas pemula, 4 tahun untuk kelas lanjut, dan 5 tahun untuk kelas madya, terhitung sejak pengukuhan kelas terakhir.
Dalam pengembangan kelembagaan, Kelompok juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi koperasi, badan hukum, atau badan usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Penyuluh Perikanan: melakukan pemantauan setiap 3 bulan.
Koordinator penyuluh, Kepala UPT, dan Kepala Pusat: melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahun.
Pembubaran, Pelaporan, dan Pendanaan
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) dan (3), Kelompok atau Gabungan Kelompok dapat dibubarkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Jumlah anggota atau jumlah Kelompok tidak lagi memenuhi persyaratan minimal.
Tidak melakukan aktivitas usaha selama 2 tahun berturut-turut setelah mendapatkan pembinaan.
Mengalami konflik internal yang tidak dapat diselesaikan.
Mengalami kegagalan finansial.
Pembubaran ditetapkan oleh Kepala UPT melalui pencabutan surat pengesahan dan piagam pengukuhan. Namun, pembubaran tersebut tidak mengubah status koperasi atau badan hukum yang telah dimiliki Kelompok atau Gabungan Kelompok, sesuai Pasal 65.
Pelaporan penyelenggaraan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dilakukan secara berjenjang setiap 3 bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66. Adapun pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai Pasal 68.
Ketentuan Peralihan
Pasal 69 mengatur ketentuan peralihan bagi Kelompok dan Gabungan Kelompok pada saat Permen KP yang baru mulai berlaku. Kelompok dan Gabungan Kelompok yang telah ditetapkan berdasarkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2024 tetap diakui keberadaannya. Sementara itu, proses pembentukan dan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok yang sedang berlangsung serta proses pembentukan Gabungan Kelompok yang belum selesai harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Permen KP yang baru.
Penutup
Penerbitan Permen KP 16/2026 mengubah aturan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, terutama dalam mekanisme pembentukan dan pengesahan, penilaian kelas kemampuan, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dibandingkan dengan Permen KP 28/2024, peraturan baru ini memperjelas prosedur administratif, menetapkan pembagian kewenangan, dan mengatur tindak lanjut terhadap penurunan kelas hingga pembubaran kelembagaan.
Bagi Kelompok dan Gabungan Kelompok yang telah terbentuk, keberadaan kelembagaan tetap diakui. Namun, proses pembentukan dan penilaian kelas yang masih berlangsung harus disesuaikan dengan ketentuan baru. Oleh karena itu, pelaku usaha, penyuluh perikanan, dan instansi terkait perlu memahami serta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan kelembagaan dengan ketentuan Permen KP 16/2026.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
