Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Permen KP Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Ketentuan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan

26 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Permen KP Nomor 16 Tahun 2026  Ubah Ketentuan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan

Pendahuluan

Pada tanggal 21 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (“Permen KP 16/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2026. Peraturan ini mengatur pembentukan, penilaian, pembinaan, hingga pembubaran kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung di sektor kelautan dan perikanan, yang mencakup kelompok nelayan, pembudi daya ikan, pengolah hasil perikanan, petambak garam, pengelola wisata bahari, pengawas, serta penggerak konservasi.

Urgensi penerbitan Permen KP 16/2026 didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan agar lebih mandiri, profesional, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti. Melalui pengaturan tersebut, Permen KP 16/2026 bertujuan memperjelas status administratif kelembagaan, menetapkan mekanisme penilaian yang terstandar, serta mendorong peningkatan kapasitas dan kelas kelembagaan secara bertahap hingga mampu berkembang menjadi koperasi atau badan usaha.

Perbandingan

Permen KP 16/2026 mencabut dan menggantikan Permen KP 28/2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 70. Adapun perbedaan antara kedua peraturan tersebut disajikan dalam tabel berikut.

Aspek

Permen KP 16/2026

Permen KP 28/2024

Pengesah Kelompok

Kepala UPT Penyuluhan KP 

Kepala desa/lurah

Pengesah Gabungan Kelompok

Kepala UPT Penyuluhan KP

Kepala desa/lurah, camat, atau Kepala Dinas sesuai wilayah.

Jangka Waktu Pengesahan Kelompok

Paling lambat 14 hari kerja; berkas kurang dikembalikan dalam 7 hari kerja; hanya pengakuan administratif, bukan badan hukum.

Tidak diatur

Jangka Waktu Pengesahan Gabungan Kelompok

Paling lambat 14 hari kerja; aturan pengembalian berkas berlaku mutatis mutandis

Tidak diatur

Rencana usaha

Hanya rencana usaha Kelompok, 1 tahun

Rencana usaha Kelompok dan rencana usaha bersama

Buku administrasi

8 jenis (Kelompok usaha), 7 jenis (Gabungan Kelompok), terintegrasi sistem informasi atau manual

13 jenis untuk Kelompok usaha dan Gabungan Kelompok.

Tim penilai kelas

Ditetapkan Kepala Badan; unsur Pusat dan UPT, Dinas dapat dilibatkan.

Ditetapkan Menteri; unsur Pusat, UPT, Dinas, penyuluh, dan aparatur desa/kecamatan.

Bobot penilaian

Indikator umum 30% (300 poin, administratif);

Indikator khusus 70% (700 poin) 

Indikator umum 60% (600 poin, lima kemampuan);

Indikator khusus 40% (400 poin)

Penerbit piagam pengukuhan dan kenaikan kelas

Kepala UPT; kelas utama oleh Kepala Pusat atas usulan Kepala UPT

Kepala desa/lurah, camat, Kepala Dinas, atau Kepala Pusat menurut kelas

Penurunan kelas dan batas pendampingan

Diatur: penurunan kelas; pendampingan maksimal 4 tahun (pemula), 4 tahun (lanjut), 5 tahun (madya) 

Tidak diatur

Tindak lanjut pembubaran

Kepala UPT mencabut pengesahan dan piagam; status koperasi/badan hukum tidak berubah.

Pejabat berwenang; bila berbadan hukum, dilaporkan ke kementerian bidang hukum.

Pelaporan berjenjang

Setiap 3 bulan 

Pelaporan disampaikan secara berjenjang:

  • Penyuluh Perikanan melapor kepada koordinator Penyuluh Perikanan.

  • Koordinator Penyuluh Perikanan melapor kepada Kepala UPT Penyuluhan KP.

  • Kepala UPT Penyuluhan KP melapor kepada Kepala Pusat.

  • Kepala Pusat melapor kepada Kepala Badan.

Khusus bagi Pokmaswas, kelengkapan laporan pelanggaran perikanan menjadi indikator penilaian Kelas Kemampuan dengan bobot maksimal 100 poin (Lampiran III), dengan empat tingkat: 

  1. Pada tingkat dasar (25 poin), laporan minimal memuat bentuk pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, identitas kapal atau pelanggar, dan identitas pelapor. 

  2. Tingkat kedua (50 poin) menambahkan pernyataan saksi lengkap dengan nomor telepon dan identitas saksi serta kronologi kejadian.

  3. Tingkat ketiga (75 poin) menambahkan jenis kapal (penangkap ikan, pengangkut ikan, dan/atau penelitian) serta tanda pengenal kapal (nomor, bendera, nomor lambung, dan warna kapal).

  4. Tingkat keempat (100 poin) menambahkan kegiatan kapal, misalnya menarik jaring, membongkar dan memindahkan ikan, membuang limbah, atau menangkap dengan cara yang merusak ekosistem, serta data lain seperti arah kapal.

Setiap 1 tahun

Pelaporan disampaikan secara berjenjang:

  • Penyuluh Perikanan melapor kepada koordinator Penyuluh Perikanan.

  • Koordinator Penyuluh Perikanan melapor kepada Kepala UPT Penyuluhan KP.

  • Kepala UPT Penyuluhan KP melapor kepada Kepala Pusat.

  • Kepala Pusat melapor kepada Kepala Badan.

Kelengkapan laporan pelanggaran perikanan oleh Pokmaswas dinilai dengan bobot maksimal 75 poin dalam empat tingkat:

  1. Pada tingkat dasar (10 poin), laporan minimal memuat bentuk pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, identitas kapal atau pelanggar, dan identitas pelapor. 

  2. Tingkat kedua (25 poin) menambahkan pernyataan saksi lengkap dengan nomor telepon dan identitas saksi serta kronologi kejadian pelanggaran perikanan. 

  3. Tingkat ketiga (50 poin) menambahkan jenis kapal (kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan/atau kapal penelitian) serta tanda pengenal kapal (nomor kapal, bendera, nomor lambung, dan warna kapal). 

  4. Tingkat keempat (75 poin) menambahkan kegiatan kapal, yaitu menarik jaring, membongkar dan memindahkan ikan, membuang limbah, dan/atau menggunakan cara penangkapan yang merusak ekosistem, serta data dan informasi lainnya seperti arah kapal, sehingga laporan memuat sepuluh unsur.

Ketentuan Penting

Jenis Kelembagaan Kelompok dan Fungsinya

Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 mengatur penumbuhan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan melalui pembentukan kelembagaan serta asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi. Kelembagaan yang dibentuk terdiri atas Kelompok dan Gabungan Kelompok, dengan rincian sebagai berikut.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kelompok dan Gabungan Kelompok

Keterangan

Kelompok

Tujuan: 

Menjadi wadah kebersamaan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung untuk meningkatkan kemandirian usaha atau kegiatan pendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. Pembentukannya bertujuan mewujudkan Kelompok yang solid dan berdaya saing, meningkatkan kapasitas anggota, mendorong pengelolaan sumber daya secara efektif, serta meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Jenis:

  1. Bidang usaha: Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar), dan Kelompok Wisata Bahari (Pokwisri).

  2. Bidang pendukung usaha: Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (Kompak). 

Fungsi :

  1. Kelas belajar: Media pembelajaran antaranggota melalui pertukaran pengalaman, diskusi, dan pelatihan bersama.

  2. Wadah kerja sama: Mempererat kolaborasi antaranggota, mengoptimalkan sumber daya, dan menyelesaikan masalah bersama.

  3. Unit produktivitas dan skala usaha: Meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya, hasil produksi, penerapan teknologi, dan manajemen usaha untuk mendorong pertumbuhan serta daya saing.

  4. Jaringan kemitraan: Memperluas akses terhadap sumber daya, informasi, dan pasar melalui kerja sama dengan kelompok lain, pemerintah, swasta, dan organisasi nonpemerintah.

  5. Kemandirian usaha: Mendorong anggota mengembangkan dan mengelola usaha secara mandiri melalui peningkatan daya saing, pengurangan ketergantungan, dan peningkatan kesejahteraan berkelanjutan.

Gabungan Kelompok

Tujuan: Menjadi penghubung Kelompok dengan pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya serta memperkuat posisi tawar Kelompok. 

Fungsi:

  1. Unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi: Memenuhi kebutuhan anggota atas benih dan induk bersertifikat, pakan, pupuk, obat, serta peralatan atau mesin perikanan.

  2. Unit usaha produksi: Menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas produksi, dan stabilitas harga untuk memenuhi kebutuhan anggota dan pasar.

  3. Unit usaha pengolahan: Meningkatkan nilai tambah produk melalui layanan penggunaan peralatan atau mesin serta penerapan teknologi pengolahan, sortasi, dan pengepakan.

  4. Unit usaha pemasaran: Meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan anggota melalui layanan pemasaran hasil perikanan, pengembangan jejaring dan kemitraan, serta penyediaan informasi harga komoditas.

  5. Unit usaha keuangan mikro dan kecil: Menyediakan layanan permodalan bagi anggota melalui iuran, simpan-pinjam, sisa hasil usaha, kredit perbankan, mitra usaha, dan/atau bantuan pemerintah maupun swasta.


Pembentukan dan Pengesahan Kelompok

Berdasarkan Pasal 7, pembentukan Kelompok harus memenuhi kriteria berikut:

  • Beranggotakan 9–25 orang.

  • Memiliki calon ketua dan pembagian tugas yang disepakati bersama.

  • Belum berbadan hukum pada saat awal pembentukan.

Selain itu, pembentukan Kelompok mempertimbangkan unsur pengikat, antara lain kesamaan kepentingan usaha dan dukungan tokoh masyarakat.

Proses pembentukan diawali dengan identifikasi oleh Penyuluh Perikanan atau berdasarkan permintaan pelaku usaha, kemudian dilanjutkan dengan persiapan, sosialisasi, dan musyawarah untuk verifikasi. Calon anggota menyerahkan salinan kartu pelaku usaha. Bagi yang belum memilikinya, dokumen tersebut dapat digantikan dengan KTP dan surat keterangan domisili usaha.

Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang diketahui oleh lurah atau kepala desa. Selanjutnya, Kepala UPT Penyuluhan KP menerbitkan surat pengesahan Kelompok paling lambat 14 hari kerja.

Kelengkapan Administrasi dan Kelas Kemampuan

Setelah Kelompok disahkan, dilakukan pendampingan untuk melengkapi administrasi kelembagaan, yang meliputi pembentukan pengurus (minimal ketua, sekretaris, dan bendahara), penyusunan AD/ART, rencana usaha untuk jangka waktu satu tahun, profil Kelompok, serta buku administrasi.

Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok wajib dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak asistensi pertama oleh tim penilai yang dibentuk oleh Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Penilaian menggunakan indikator umum dengan bobot 30% dan indikator khusus dengan bobot 70%. Berdasarkan hasil penilaian, Kelompok diklasifikasikan ke dalam empat kelas sesuai dengan rentang nilai berikut:

  • Pemula: nilai ≤ 250.

  • Lanjut: nilai > 250–500.

  • Madya: nilai > 500–750.

  • Utama: nilai > 750–1.000.

Selanjutnya, Kepala UPT Penyuluhan KP menerbitkan piagam pengukuhan paling lambat 14 hari kerja. Piagam pengukuhan pertama diberikan dengan warna putih dan menetapkan Kelompok pada kelas pemula, tanpa memandang hasil penilaian kelas sebelumnya.

Gabungan Kelompok

Berdasarkan Pasal 30, pembentukan Gabungan Kelompok harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdiri atas paling sedikit 3 Kelompok yang telah berusia minimal 1 tahun.

  • Sekurang-kurangnya 1 Kelompok telah mencapai kelas lanjut atau lebih tinggi.

  • Memiliki administrasi dan pengelolaan keuangan yang baik.

  • Memperoleh pernyataan dukungan tertulis dari seluruh anggota.

Tahapan pembentukan Gabungan Kelompok dilaksanakan melalui proses yang serupa dengan pembentukan Kelompok, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38. Pengesahan dilakukan oleh Kepala UPT Penyuluhan KP paling lambat 14 hari kerja. Selanjutnya, pengukuhan Gabungan Kelompok direkomendasikan untuk dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak asistensi pertama, sesuai Pasal 49 dan Pasal 50.

Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi

Kelompok yang telah dikukuhkan dapat diusulkan untuk naik kelas paling cepat 6 bulan setelah pengukuhan kelas terakhir, sesuai Pasal 52 ayat (3). Piagam pengukuhan diberikan berdasarkan kelas yang dicapai, yaitu merah muda untuk kelas lanjut, kuning untuk kelas madya, dan biru muda untuk kelas utama.

Apabila hasil penilaian menunjukkan penurunan nilai hingga berada di bawah batas kelasnya, Kelompok direkomendasikan untuk turun kelas dan mendapatkan pembinaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 55. Sementara itu, pendampingan Kelompok dibatasi paling lama 4 tahun untuk kelas pemula, 4 tahun untuk kelas lanjut, dan 5 tahun untuk kelas madya, terhitung sejak pengukuhan kelas terakhir.

Dalam pengembangan kelembagaan, Kelompok juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi koperasi, badan hukum, atau badan usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Penyuluh Perikanan: melakukan pemantauan setiap 3 bulan.

  • Koordinator penyuluh, Kepala UPT, dan Kepala Pusat: melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahun.

Pembubaran, Pelaporan, dan Pendanaan

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) dan (3), Kelompok atau Gabungan Kelompok dapat dibubarkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Jumlah anggota atau jumlah Kelompok tidak lagi memenuhi persyaratan minimal.

  • Tidak melakukan aktivitas usaha selama 2 tahun berturut-turut setelah mendapatkan pembinaan.

  • Mengalami konflik internal yang tidak dapat diselesaikan.

  • Mengalami kegagalan finansial.

Pembubaran ditetapkan oleh Kepala UPT melalui pencabutan surat pengesahan dan piagam pengukuhan. Namun, pembubaran tersebut tidak mengubah status koperasi atau badan hukum yang telah dimiliki Kelompok atau Gabungan Kelompok, sesuai Pasal 65.

Pelaporan penyelenggaraan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dilakukan secara berjenjang setiap 3 bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66. Adapun pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai Pasal 68.

Ketentuan Peralihan

Pasal 69 mengatur ketentuan peralihan bagi Kelompok dan Gabungan Kelompok pada saat Permen KP yang baru mulai berlaku. Kelompok dan Gabungan Kelompok yang telah ditetapkan berdasarkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2024 tetap diakui keberadaannya. Sementara itu, proses pembentukan dan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok yang sedang berlangsung serta proses pembentukan Gabungan Kelompok yang belum selesai harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Permen KP yang baru.

Penutup

Penerbitan Permen KP 16/2026 mengubah aturan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, terutama dalam mekanisme pembentukan dan pengesahan, penilaian kelas kemampuan, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dibandingkan dengan Permen KP 28/2024, peraturan baru ini memperjelas prosedur administratif, menetapkan pembagian kewenangan, dan mengatur tindak lanjut terhadap penurunan kelas hingga pembubaran kelembagaan.

Bagi Kelompok dan Gabungan Kelompok yang telah terbentuk, keberadaan kelembagaan tetap diakui. Namun, proses pembentukan dan penilaian kelas yang masih berlangsung harus disesuaikan dengan ketentuan baru. Oleh karena itu, pelaku usaha, penyuluh perikanan, dan instansi terkait perlu memahami serta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan kelembagaan dengan ketentuan Permen KP 16/2026.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.