Permen ESDM 12/2026 Rombak Aturan Main WIUP, WIUPK Prioritas, dan Tambang Rakyat
Pendahuluan
Pada 8 Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 12/2026”) dan mulai berlaku pada 13 Oktober 2026. Permen ESDM 12/2026 memuat perubahan yang mengatur penyesuaian mekanisme pemberian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara prioritas.
Perbandingan
Permen ESDM 12/2026 mengubah beberapa ketentuan dalam Permen ESDM 18/2025, termasuk penyesuaian, penyisipan, dan penghapusan sejumlah ketentuan serta lampiran, sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:
Aspek | Permen ESDM 12/2026 | Permen ESDM 18/2025 |
Sumber, dan penetapan WIUP | Ditambahkan tujuh sumber WIUP:
WIUP Mineral logam dan Batubara ditetapkan Menteri, lalu diperoleh melalui lelang atau prioritas. | Tidak ada daftar sumber WIUP dan tidak ada ketentuan tersendiri bahwa Menteri menetapkan WIUP. WIUP Mineral logam dan Batubara diperoleh melalui lelang atau prioritas. |
Pertimbangan WIUP prioritas | Wajib mempertimbangkan sebaran potensi geologi, manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan lapangan kerja di daerah; dapat mempertimbangkan kedekatan dengan masyarakat dan hilirisasi. Pelaksanaan objektif, transparan, akuntabel, dan informasi rencana dimuat pada laman resmi Kementerian. | Tidak ada pasal pertimbangan. Pasal 19 hanya mengatur rencana pemberian prioritas oleh Menteri. |
Verifikasi WIUP prioritas | Melalui kanal resmi Kementerian dan Sistem OSS. Ditambah verifikasi administratif oleh menteri terkait paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan. Bila terlampaui, Menteri berwenang menentukan permohonan yang dilanjutkan ke verifikasi lanjutan. | Melalui Sistem OSS saja, tidak ada tahap verifikasi administratif dan tidak ada batas waktu verifikasi tersendiri. |
Dokumen pengelolaan WPR | Dilengkapi deskripsi sembilan unsur, termasuk perencanaan pengolahan dan pemurnian. Persetujuan hutan, sumber daya air, ruang, dan lingkungan tidak lagi menjadi lampiran pengajuan. | Dilengkapi deskripsi sepuluh unsur (termasuk reklamasi dan pascatambang), persetujuan atau rekomendasi lokasi, dan persetujuan lingkungan. |
Penerbitan IPR | Sebelum IPR terbit, Pemerintah Daerah provinsi wajib menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, mengumumkan blok, melakukan sosialisasi, serta memfasilitasi persetujuan ruang dan lingkungan. | Tidak ada kewajiban tersendiri bagi Pemerintah Daerah provinsi sebelum IPR terbit. |
Tanggung jawab gubernur setelah IPR | Gubernur bertanggung jawab atas:
Gubernur memfasilitasi persetujuan kawasan hutan dan rekomendasi sumber daya air setelah IPR terbit. | Gubernur bertanggung jawab atas:
Persetujuan hutan dan air menjadi lampiran dokumen pengelolaan WPR. |
Ketentuan Penting
Penetapan dan Sumber WIUP serta WIUPK
Pasal 2 ayat (3) menentukan bahwa WIUP Mineral logam, Batubara, Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan berasal dari:
hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan;
hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP;
hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP-nya berakhir atau dicabut;
hasil evaluasi terhadap eks wilayah kontrak/perjanjian;
hasil penyelidikan dan penelitian oleh Badan Usaha Penerima Penugasan dalam rangka penyiapan WIUP;
usulan gubernur; dan/atau
wilayah lain yang memiliki potensi kegeologian mineral dan batubara.
Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) menegaskan bahwa WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri, kemudian diperoleh melalui lelang atau pemberian prioritas. Sementara itu, WIUP Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan diperoleh melalui permohonan wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6). Pola yang sama berlaku bagi WIUPK Mineral logam dan Batubara berdasarkan Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Pertimbangan Pemberian Wilayah dengan Cara Prioritas
Pasal 19A ayat (1) menentukan bahwa pemberian WIUP dengan cara prioritas harus mempertimbangkan sebaran potensi geologi dengan indikasi potensi Mineral logam dan/atau Batubara, manfaat nilai ekonomi bagi masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja di daerah. Pasal 19A ayat (2) menambahkan pertimbangan yang bersifat opsional, yaitu wilayah atau kawasan sumber daya yang berdekatan dengan masyarakat dan/atau peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Sementara itu, Pasal 39A ayat (1) mengatur bahwa pemberian WIUPK dengan cara prioritas harus mempertimbangkan sebaran potensi geologi, kedekatan wilayah atau kawasan sumber daya dengan masyarakat, manfaat nilai ekonomi bagi masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja di daerah. Berbeda dengan WIUP, ketentuan WIUPK tidak secara khusus mencantumkan peningkatan nilai tambah/hilirisasi sebagai pertimbangan tambahan. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas masing-masing harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 19A ayat (3) dan Pasal 39A ayat (2). Selain itu, informasi rencana pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas wajib dimuat pada laman resmi Kementerian sesuai dengan Pasal 19A ayat (4) dan Pasal 39A ayat (3).
Verifikasi Permohonan WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas
Pasal 29 ayat (1) mengatur bahwa permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas diverifikasi melalui kanal resmi Kementerian dan Sistem OSS. Pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2). Pasal 29 ayat (3) selanjutnya mengatur verifikasi administratif oleh menteri terkait dengan mempertimbangkan manfaat nilai ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja di daerah, serta kedekatan wilayah atau kawasan sumber daya dengan masyarakat. Verifikasi administratif tersebut dilaksanakan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dalam Sistem OSS paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan diajukan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui tanpa adanya keputusan hasil verifikasi administratif, Menteri berwenang menentukan permohonan yang akan menjalani verifikasi lanjutan, sehingga keterlambatan tersebut tidak serta-merta menyebabkan permohonan disetujui.
Sementara itu, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas diverifikasi melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, tanpa mencantumkan tahapan verifikasi administratif dan batas waktu 14 hari kalender sebagaimana diatur untuk WIUP dalam Pasal 29.
Penghapusan Pedoman Teknis dalam Lampiran
Pasal I angka 4, 8, 14, dan 15 menghapus Pasal 33, Pasal 51, Lampiran II, dan Lampiran IV huruf A. Kedua lampiran tersebut memuat pola empat tahapan yang kini tidak lagi menjadi bagian dari Permen ESDM 18/2025:
Penetapan rencana pemberian dalam Keputusan Menteri (peta, koordinat, risalah geosains, rencana pengalokasian), yang dapat diumumkan beserta jangka waktu pengajuan;
Permohonan melalui Sistem OSS dengan dokumen persyaratan, daftar koordinat, komoditas, luas, lokasi, dan pernyataan tidak memiliki perizinan pertambangan lain (kecuali BUMN);
Evaluasi dan verifikasi sesuai peraturan di bidang Mineral dan Batubara serta perizinan berbasis risiko; dan
Persetujuan atau penolakan dalam 14 hari kerja, dengan perintah membayar kompensasi data informasi dan menempatkan jaminan eksplorasi (masing-masing 7 hari kerja) serta mengajukan IUP/IUPK Eksplorasi (10 hari kerja); jika tidak dipenuhi, penerima dinyatakan mengundurkan diri dan wilayah kembali kepada negara.
Meskipun demikian, substansi utama mengenai mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas masih diatur dalam batang tubuh peraturan yang tidak diubah, antara lain Pasal 20, Pasal 28, dan Pasal 30 sampai dengan Pasal 32. Penghapusan tersebut terutama berdampak pada pedoman teknis yang sebelumnya dirinci dalam lampiran, termasuk format Keputusan Menteri mengenai penetapan rencana pemberian dan daftar dokumen yang harus diunggah melalui Sistem OSS. Sementara itu, Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV huruf B yang mengatur penawaran kepada BUMN dan BUMD sebagaimana dirujuk dalam Pasal 55 ayat (2) tetap berlaku.
Usulan WPR dan Dokumen Pengelolaan WPR
Pasal 73 ayat (2) mengatur bahwa usulan WPR oleh gubernur harus mempertimbangkan hasil evaluasi WP yang telah ditetapkan, daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, serta jenis cadangan Mineral yang memenuhi kriteria kedalaman dan lokasi. Pasal 73 ayat (3) juga memungkinkan usulan WPR pada wilayah yang telah diusahakan masyarakat melalui penambangan tanpa izin. Usulan dibatasi maksimal 100 hektare untuk setiap blok dan penetapannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan evaluasi pemenuhan persyaratan.
Berdasarkan Pasal 74, setelah WPR ditetapkan, gubernur menyusun dokumen pengelolaan untuk satu blok atau lebih yang memuat koordinat dan peta, kondisi batuan, tanah dan perairan, rencana penambangan, pengolahan dan pemurnian, biaya produksi, pengelolaan keselamatan dan lingkungan, serta pedoman pengenaan iuran pertambangan rakyat. Dokumen tersebut dievaluasi dan ditetapkan oleh Menteri (ayat (1) sampai dengan ayat (3)).
Penerbitan IPR dan Tanggung Jawab Gubernur
Pasal 75 ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengatur bahwa gubernur menerbitkan IPR setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan, dengan luas maksimal 5 hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi, serta mensyaratkan NIB di bidang pertambangan. Sebelum IPR diterbitkan, Pemerintah Daerah provinsi wajib:
menyusun dan menetapkan rencana reklamasi dan pascatambang untuk setiap blok WPR,
mengumumkan pembagian blok koordinat dan melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah serta masyarakat terdampak, serta
memfasilitasi persetujuan kesesuaian ruang dan persetujuan lingkungan.
Setelah IPR diterbitkan, gubernur bertanggung jawab atas keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang, termasuk melalui pembinaan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola. Gubernur juga dapat menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk melaksanakan pengolahan dan pemurnian. Selain itu, Pasal 76A menugaskan gubernur memfasilitasi persetujuan penggunaan kawasan hutan dan rekomendasi teknis sumber daya air setelah IPR diterbitkan. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Pasal 76 tidak lagi mencantumkan kewajiban jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan Mineral, sehingga dasar hukum kewajiban tersebut perlu ditelusuri dalam ketentuan lain yang berlaku.
Penutup
Permen ESDM 12/2026 mengubah mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas, penguatan proses verifikasi melalui Sistem OSS, serta penataan kembali persyaratan pengusulan WPR, penerbitan IPR, dan tanggung jawab gubernur. Penghapusan sejumlah ketentuan dan lampiran juga mengubah acuan teknis yang sebelumnya digunakan dalam proses pemberian wilayah pertambangan.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha perlu memperhatikan kriteria pemberian wilayah secara prioritas, persyaratan dan batas waktu verifikasi, serta kewajiban yang berlaku sebelum dan setelah IPR diterbitkan. Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan pelaksanaan kewenangannya, khususnya dalam pengelolaan WPR dan pengawasan pertambangan rakyat.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
