Permen ESDM 11/2026: SNI Jaminan Kuantitas Wajib, Kontraktor Migas Yang Lalai Bisa Diumumkan ke Publik
Pendahuluan
Pada 14 Agustus 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 11/2026”), yang mulai berlaku pada 7 Maret 2027. Peraturan ini mewajibkan Kontraktor menerapkan SNI 9040:2021 tentang Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas Sub Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam penyajian data kuantitas produksi minyak dan gas bumi, mulai dari sistem sub-surface hingga titik serah.
Permen ESDM 11/2026 bertujuan memastikan data produksi minyak dan gas bumi akurat, transparan, dan dapat diverifikasi, sekaligus mendukung peningkatan produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penerapan standar dan mutu dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ketentuan Penting
- Kewajiban Penerapan SNI Sistem Jaminan Kuantitas oleh Kontraktor
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kontraktor wajib menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk pada Sistem Alir data dari proses produksi sampai dengan titik serah pengiriman dan/atau pengolahan. Kontraktor wajib menyajikan data kuantitas secara rutin pada setiap tahapan pemroduksian berdasarkan Sistem Alir yang telah menerapkan SNI tersebut, dengan melibatkan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang Sistem Jaminan Kuantitas minyak dan gas bumi.
- Quality Control oleh Badan Layanan Umum
Pasal 4 mengatur bahwa data kuantitas yang disajikan Kontraktor wajib dilakukan quality control oleh badan layanan umum yang melakukan pelayanan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi dengan berpedoman pada SNI Sistem Jaminan Kuantitas. Hasil quality control disampaikan kepada Menteri. Dalam pelaksanaannya, badan layanan umum wajib menjaga kerahasiaan data dan membuat perjanjian kerahasiaan data dengan Kontraktor sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6, hasil quality control menjadi bahan evaluasi dan/atau perbaikan bagi Kontraktor. Kontraktor wajib menyusun laporan hasil evaluasi dan/atau perbaikan untuk disampaikan kepada SKK Migas atau BPMA setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan, yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Kompetensi Tenaga Kerja dan Sertifikasi
Pasal 7 mengatur bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam penerapan Sistem Jaminan Kuantitas wajib memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Standar kompetensi tersebut diterbitkan oleh LSP yang ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada modul dan standar teknis yang ditetapkan Menteri. Berdasarkan pemenuhan standar kompetensi dan standar teknis tersebut, LSP menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Pengawasan dan Konsekuensi Ketidakpatuhan
Pasal 8 mengatur bahwa Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan SNI Sistem Jaminan Kuantitas dalam penyajian data kuantitas pada setiap tahapan produksi minyak dan gas bumi serta penerapan standar kompetensinya. Pengawasan dapat dilakukan melalui sistem operasi terintegrasi, pelaporan berkala Kontraktor, dan/atau pengawasan langsung. Dalam hal ini, Menteri menugaskan badan layanan umum yang menyelenggarakan jasa pengujian di bidang migas untuk mengembangkan sistem operasi terintegrasi dan melaksanakan pengawasan langsung.
Pasal 9 mengatur bahwa pelaksanaan pengawasan tersebut dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal bersama SKK Migas atau BPMA dan/atau Inspektorat Jenderal. SKK Migas dan BPMA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SNI Sistem Jaminan Kuantitas oleh Kontraktor. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, SKK Migas atau BPMA menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan teguran tertulis melalui SKK Migas atau BPMA. Kontraktor wajib menindaklanjuti teguran tersebut paling lama 15 hari kalender sejak teguran diberikan. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, Menteri akan mengumumkan daftar Kontraktor yang tidak menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas.
- Pembiayaan Layanan Quality Control dan Pengawasan
Pasal 10 mengatur bahwa pelaksanaan quality control dan pengawasan langsung oleh badan layanan umum yang menyelenggarakan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi dikenai tarif layanan yang ditanggung oleh Kontraktor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Permen ESDM 11/2026 memperkuat kewajiban Kontraktor untuk menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas dalam penyajian data produksi minyak dan gas bumi, dengan dukungan quality control, tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, serta mekanisme pengawasan oleh Pemerintah. Kontraktor perlu memastikan penerapan SNI, pemenuhan kompetensi tenaga kerja, serta tindak lanjut atas hasil quality control dan pengawasan untuk menghindari teguran tertulis dan pengumuman sebagai Kontraktor yang tidak menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas. Selain itu, Kontraktor perlu memperhitungkan biaya quality control dan pengawasan langsung sebagai bagian dari kewajiban penerapan peraturan ini.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
