Perka Otorita IKN 10/2026 Atur Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan
Pendahuluan
Pada 30 September 2026, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan di Ibu Kota Nusantara (“Perka Otorita IKN 10/2026”) dan berlaku pada 13 Oktober 2026. Perka Otorita IKN 10/2026 mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan di Ibu Kota Nusantara (“IKN”) yang mencakup Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”), Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan, termasuk persyaratan, tahapan, jangka waktu pelayanan, serta kewenangan pejabat yang berwenang menerbitkan perizinan tersebut.
Perka Otorita IKN 10/2026 diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan investasi melalui pelayanan perizinan yang terintegrasi, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga bertujuan mengoptimalkan pelayanan perizinan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi melalui penyelenggaraan layanan secara terstruktur dalam sistem elektronik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemberian legalitas usaha bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Perka Otorita IKN 10/2026 berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup dan Kewenangan
Pasal 2 Perka Otorita IKN 10/2026 mengatur bahwa pelayanan perizinan di Ibu Kota Nusantara (“IKN”) meliputi :
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”);
Perizinan Nonberusaha, dan
Nonperizinan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di Ibu Kota Nusantara (“IKN”), Kepala Otorita IKN juga melaksanakan layanan konsultasi perizinan. Berdasarkan Pasal 61 Perka Otorita IKN 10/2026, kewenangan Kepala Otorita IKN meliputi penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan, penyusunan administrasi retribusi dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”), penerbitan produk perizinan, verifikasi kesesuaian dengan standar teknis sektoral, penandatanganan dokumen Perizinan Berusaha (“PB”) dan Perizinan Nonberusaha, pencabutan dokumen perizinan, serta penetapan standar dan maklumat pelayanan. Kewenangan untuk menerima dan memeriksa dokumen, menyusun administrasi retribusi dan PNBP, serta menerbitkan produk perizinan dilimpahkan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pembangunan melalui unit kerja terkait, sedangkan kewenangan verifikasi teknis dilimpahkan kepada unit kerja teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perka Otorita IKN 10/2026. Dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, Kepala Otorita IKN juga dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
Jenis Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko
Pasal 4 Perka Otorita IKN 10/2026 mewajibkan setiap Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (“IKN”) untuk memiliki Perizinan Berusaha (“PB”). Penetapan PB didasarkan pada tingkat risiko dan skala usaha, yang meliputi mikro, kecil, menengah, dan besar. Adapun jenis PB yang wajib dipenuhi berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha diatur sebagai berikut.
Tingkat Risiko | Jenis dan Persyaratan Perizinan Berusaha |
Rendah | NIB. Bagi usaha mikro dan kecil, NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia dan/atau pernyataan jaminan halal. |
Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar. Pelaksanaan Sertifikat Standar didasarkan pada sektor kegiatan usaha. |
Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar. PB berlaku setelah Sertifikat Standar terverifikasi. Pelaksanaan Sertifikat Standar didasarkan pada sektor kegiatan usaha. |
Tinggi | NIB dan Izin. Izin diterbitkan setelah verifikasi pemenuhan persyaratan perizinan. NIB dan Izin wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dimulai. |
NIB
Pasal 9 menegaskan setiap entitas usaha hanya memiliki satu NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS. NIB paling sedikit memuat:
nama Pelaku Usaha,
alamat kantor,
nomor telepon, dan
surel.
NIB juga berlaku sebagai hak akses kepabeanan, angka pengenal importir, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan periode pertama.
Persyaratan Dasar
Sebelum memperoleh PB, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kecuali diatur lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (KKPR)
Pasal 11 mengatur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) terdiri atas Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR. Konfirmasi KKPR diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Online Single Submission (“OSS”) apabila lokasi kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Sementara itu, Persetujuan KKPR diberikan apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dengan sistem OSS, melalui tahapan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penilaian, dan penerbitan persetujuan. Pada tahap pendaftaran, Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi yang mencakup koordinat lokasi, luas lahan, jenis kegiatan usaha, rencana lantai bangunan, dan rencana teknis. Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) untuk penerbitan Persetujuan KKPR sebesar Rp0,00.
Jangka waktu penyelesaian Persetujuan KKPR pada setiap tahapan sebagai berikut:
Tahapan | Jangka Waktu dan Ketentuan |
Pemeriksaan dokumen | Paling lama 3 hari sejak pembayaran PNBP. |
Perbaikan dokumen | Pelaku Usaha diberikan waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan pertama, dengan pemeriksaan ulang paling lama 3 hari. Apabila dokumen masih memerlukan perbaikan, diberikan kesempatan perbaikan kedua selama 5 hari, dengan pemeriksaan ulang paling lama 2 hari. Permohonan ditolak apabila perbaikan tidak disampaikan atau dokumen tetap tidak sesuai. |
Penilaian | Paling lama 15 hari, dengan pertimbangan teknis pertanahan diselesaikan paling lama 10 hari. Apabila pertimbangan teknis pertanahan tidak tersedia dalam jangka waktu tersebut, penilaian tetap dilanjutkan tanpa pertimbangan tersebut. |
Penilaian untuk lokasi yang seluruhnya tercakup dalam RDTR yang belum terintegrasi | Paling lama 10 hari tanpa memerlukan pertimbangan teknis pertanahan. |
Penerbitan Persetujuan KKPR | Paling lama 20 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan PNBP diterima. |
Persetujuan Lingkungan
PL wajib dimiliki setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dan mengikuti peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Pasal 27 sampai dengan Pasal 47 Perka Otorita IKN 10/2026 mengatur penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”), mulai dari persyaratan, tahapan pemeriksaan teknis, penerbitan, hingga pemanfaatan bangunan gedung. PBG dan SLF diberikan setelah Pelaku Usaha memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) atau Persetujuan Lingkungan (“PL”). Meskipun demikian, proses perizinan berusaha (“PB”) dapat berjalan secara paralel.
Beberapa ketentuan utama terkait PBG dan SLF adalah sebagai berikut:
Aspek | Ketentuan |
Pembangunan sebelum PBG dan SLF terbit | Pelaku Usaha dapat mulai membangun berdasarkan gambar konstruksi yang telah disetujui Otorita IKN dan berita acara konstruksi dari Tim Profesi Ahli (“TPA”) bidang struktur, sambil menunggu penerbitan PBG dan SLF. |
Tarif | Tarif PBG dan SLF ditetapkan sebesar Rp0,00. |
Konsultasi perencanaan | Konsultasi perencanaan bangunan gedung diberikan tanpa dipungut biaya. |
Pemeriksaan standar teknis | Pemeriksaan oleh Tim Penilai Teknis (“TPT”) dan TPA dilakukan paling banyak 5 kali dalam jangka waktu 26 hari. Pemeriksaan pertama dilakukan paling lambat 3 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. |
Surat pernyataan pemenuhan standar teknis | Diterbitkan paling lambat 1 hari sejak rekomendasi diterima. |
Penerbitan PBG | PBG diterbitkan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi. |
Penerbitan dan penggunaan SLF | SLF diperoleh setelah surat pernyataan kelaikan fungsi diterbitkan dan wajib dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan. |
Pengecualian pemanfaatan sebelum SLF terbit | Dalam kondisi tertentu, yaitu kebutuhan pelayanan umum yang mendesak, kepentingan keselamatan, keamanan atau ketertiban umum, maupun percepatan pembangunan strategis, bangunan dapat dimanfaatkan sebelum SLF terbit. Namun, kewajiban untuk memperoleh SLF tetap berlaku. |
Masa berlaku SLF | SLF berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang. Khusus rumah tinggal tunggal atau rumah deret, SLF berlaku selama 20 tahun. |
PB tanpa penerbitan persyaratan dasar
Pasal 48 mengatur usaha di bangunan gedung atau kompleks perdagangan dan/atau jasa yang dipakai bersama, yaitu pusat perbelanjaan, pasar modern dan tradisional, gedung perkantoran, tempat peristirahatan, prasarana transportasi publik, rumah sakit, dan hunian vertikal. Pelaku Usaha di dalamnya menggunakan KKPR, PL, PBG, dan SLF atas nama pengelola atau pemilik gedung. Syaratnya adalah perjanjian sewa yang sah, NIB Pelaku Usaha dan NIB pemilik gedung, serta dokumen persyaratan dasar atas nama pengelola. Verifikasinya paling lama 3 hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49. Untuk gedung yang dikelola Otorita atau kementerian/lembaga, NIB pemilik dan persyaratan dasar dikecualikan sebagai upaya mewujudkan ekosistem awal perkotaan, dan dibuktikan dengan perjanjian kerja sama. KKPR tidak diperlukan untuk penambahan kegiatan, penambahan kapasitas, atau kegiatan terintegrasi dari usaha yang sudah berjalan di hamparan yang sama oleh Pelaku Usaha yang sama. Kegiatan usaha pendukung boleh menggunakan KKPR dan PL kegiatan utama, namun tetap wajib mengajukan PBG dan SLF bila membutuhkan bangunan.
PB untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)
PB UMKU diajukan dengan memilih KBLI melalui Sistem OSS dan diperlukan untuk peredaran produk, kelayakan operasi, standardisasi produk/jasa, dan/atau kelancaran usaha lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Sistem OSS memberi notifikasi ke unit kerja pengendalian pembangunan, dan unit teknis sektoral melakukan verifikasi.
Skala usaha dan penanaman modal
Pasal 55 ayat (4)–(5) menetapkan kriteria skala usaha. Nilai tanah dan bangunan tidak dihitung.
Skala | Modal usaha | Hasil penjualan tahunan |
Mikro | s.d. Rp1 miliar | s.d. Rp2 miliar |
Kecil | > Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar | > Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar |
Menengah | > Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar | s.d. Rp50 miliar |
Besar | > Rp10 miliar | Tidak ditentukan |
Pasal 55 ayat (7) membatasi kriteria ini tidak berlaku bagi penanaman modal dalam negeri di bidang properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya.
Pasal 56 mengatur penanaman modal asing (PMA). PMA merupakan usaha besar dengan investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek, dengan beberapa pengecualian hitungan (perdagangan besar, makanan-minuman, konstruksi, dan industri). Untuk properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, nilai investasi sudah termasuk tanah dan bangunan. PMA berbentuk perseroan terbatas wajib menempatkan modal paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan. Modal yang ditempatkan tidak boleh dipindahkan dari rekening badan usaha paling singkat 12 bulan, kecuali untuk pembelian aset, pembangunan gedung, atau operasional. Komitmen ini dibuat sebagai pernyataan mandiri, dan pelanggarannya dikenai sanksi administratif.
Tenaga kerja asing (TKA)
Pelaku Usaha dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu (Pasal 58 ayat (1)). Rencana penggunaan TKA disampaikan melalui Sistem OSS, setelah terlebih dahulu memohon rekomendasi kepada Kepala melalui unit kerja bidang sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat. Rekomendasi itu menjadi dasar pengesahan rencana penggunaan TKA untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku Usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk yang mengerjakan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban dana kompensasi penggunaan TKA sampai dengan tahun 2035.
Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
Pasal 59 mengatur bahwa Perizinan Nonberusaha ditujukan bagi kegiatan yang tidak bertujuan komersial atau tidak tercakup dalam Sistem Online Single Submission (“OSS”). Permohonan dapat diajukan oleh orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat. Jenis Perizinan Nonberusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”), Persetujuan Lingkungan (“PL”), Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”), serta perizinan lain sesuai dengan kewenangan Otorita IKN.
Perizinan Nonberusaha mencakup kegiatan dengan karakteristik tertentu, antara lain:
pembangunan atau penggunaan rumah pribadi;
pembangunan atau penggunaan tempat ibadah;
kegiatan yayasan sosial atau pendidikan;
kegiatan yang dibiayai melalui APBN atau APBD; dan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Permohonan Perizinan Nonberusaha diproses melalui Sistem Elektronik Otorita IKN. Sementara itu, Pasal 60 mengatur bahwa Nonperizinan merupakan layanan administratif di luar Perizinan Nonberusaha, yang juga diselenggarakan melalui Sistem Elektronik Otorita IKN. Jenis layanan Nonperizinan meliputi:
Rekomendasi;
Fasilitasi;
Perjanjian kerja sama;
Kartu atau tanda identitas;
Surat keterangan;
Layanan lainnya sesuai ketentuan
Layanan konsultasi, pelaporan, dan keadaan kahar
Pasal 62 mengatur layanan konsultasi mencakup pemberian informasi dan penanganan pengaduan, secara daring atau tatap muka. Pelaku Usaha atau Pemohon yang akan memakai lahan hak pengelolaan Otorita wajib berkonsultasi lebih dulu soal penataan ruang, potensi investasi dan lahan, desain dan rancang bangun, serta key performance indicator. Hasilnya berupa dokumen pengalokasian lahan, paket informasi tata ruang dan panduan perencanaan persil, serta persetujuan desain awal dan rancang bangun, yang menjadi persyaratan perizinan di IKN. Pimpinan tinggi madya bidang pengendalian pembangunan melapor kepada Kepala setiap 3 bulan, memuat jumlah perizinan terbit serta kendala dan rekomendasi. Bila Sistem OSS atau Sistem Elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar yang ditetapkan Kepala, pelayanan dilakukan secara luring/manual. Setelah keadaan kahar berakhir, Pelaku Usaha wajib mencatat ulang datanya ke dalam sistem.
Ketentuan Peralihan
Pasal 66 Perka Otorita IKN 10/2026 mengatur bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”), Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan yang telah diajukan dan masih dalam proses pada saat Perka Otorita IKN 10/2026 mulai berlaku tetap diproses berdasarkan ketentuan dalam Perka Otorita IKN 10/2026. Dengan demikian, permohonan yang masih berjalan tetap dilanjutkan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
Penutup
Perka Otorita IKN 10/2026 mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan di Ibu Kota Nusantara secara terintegrasi, mulai dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”), Perizinan Nonberusaha, hingga Nonperizinan, termasuk persyaratan dasar, tahapan penerbitan, jangka waktu pelayanan, dan pembagian kewenangan. Pengaturan ini mencakup penyederhanaan proses perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, integrasi pelayanan melalui sistem elektronik, serta pemberian layanan konsultasi bagi Pelaku Usaha dan Pemohon.
Bagi Pelaku Usaha yang akan menjalankan kegiatan di IKN, pemahaman atas jenis perizinan dan persyaratan yang berlaku menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan. Selain memenuhi persyaratan dasar, Pelaku Usaha perlu memperhatikan ketentuan sektoral, kewajiban pemenuhan standar teknis, serta persyaratan khusus terkait penanaman modal, penggunaan tenaga kerja asing, dan pemanfaatan bangunan gedung.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
