Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Perintah Polisi untuk Membekukan Rekening AMPB Menimbulkan Pertanyaan Terkait Dasar Hukumnya

25 Agustus 2026
I. Pramesti, S.H., M.H., Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Perintah Polisi untuk Membekukan Rekening AMPB Menimbulkan Pertanyaan Terkait Dasar Hukumnya

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diblokir saat ia tengah memimpin demonstrasi di depan Gedung DPR RI — demikian diberitakan Narasi melalui akun Instagram resminya pada Senin, 24 Agustus 2026. Rekening tersebut disebut berisi saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan operasional massa aksi.

Bank Mandiri kemudian menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, membantah bahwa perintah pemblokiran datang dari lembaganya (Tempo, 24 Agustus 2026). Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat yang diajukan Penyidik Ditreskrimsus bukan perintah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sementara berdasarkan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ("UU TPPU"), dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU P2SK"). Ketentuan ini mensyaratkan izin badan usaha bagi kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

Penundaan berlaku selama 5 (lima) hari kerja, dengan tujuan menelusuri peruntukan dana yang dihimpun. Menurut Polda Metro Jaya, bila penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, rekening akan otomatis dibuka kembali oleh bank. Sebaliknya, bila ditemukan indikasi tindak pidana, misalnya aliran dana yang sengaja ditujukan untuk mengganggu keamanan Jakarta, kasus akan diusut lebih lanjut. Setelah penyelidikan tidak menemukan tindak pidana, rekening Supriyono dibuka kembali oleh bank pada Senin, 24 Agustus 2026.

Keterangan yang Membuka Lebih Banyak Pertanyaan

Alih-alih menjawab keresahan publik, keterangan Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya justru memunculkan sejumlah pertanyaan:

  1. Apakah penghimpunan dana donasi oleh Botok untuk kepentingan aktivisme termasuk kegiatan yang dilarang Pasal 237 UU P2SK?

  2. Dapatkah Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan mekanisme penundaan transaksi dalam UU TPPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 237 UU P2SK?

  3. Jika mekanisme tersebut memang dapat digunakan, sudahkah prosedurnya dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Ketentuan Penghimpunan Dana dalam UU P2SK

Pasal 237 UU P2SK melarang penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat tanpa izin. Ketentuan ini secara historis ditujukan untuk menjerat praktik seperti investasi bodong, arisan berantai ilegal, atau shadow banking, yakni pihak yang menarik dana publik layaknya bank tanpa memiliki izin OJK/BI, dengan menjalankan fungsi intermediasi keuangan secara ilegal: menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan atau pengelolaan ala lembaga keuangan.

Rekening yang menampung donasi sukarela dari pendukung aksi tidak memenuhi unsur "penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat" dalam pengertian tersebut, karena:

  • tidak ada tawaran imbal hasil (tidak bersifat investasi);

  • tidak ada klaim sebagai lembaga keuangan; dan

  • dana diterima atas dasar sumbangan, bukan penyertaan modal atau simpanan, dan tidak dimaksudkan untuk didistribusikan kepada pihak lain sebagai pinjaman atau produk keuangan lainnya. 

Koherensi antara Pasal 237 UU P2SK dan Mekanisme Penundaan Transaksi dalam UU TPPU

UU TPPU mengatur tiga mekanisme yang berbeda: (i) penghentian sementara oleh PPATK (Pasal 65–66); (ii) penundaan transaksi oleh aparat penegak hukum (Pasal 70); dan (iii) pemblokiran oleh penyidik (Pasal 71). Berdasarkan kronologi dan keterangan PPATK serta Polda Metro Jaya, dapat diduga bahwa yang digunakan adalah Pasal 70 UU TPPU.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 70 memberi kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor menunda transaksi atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah tersebut wajib tertulis dan mencantumkan secara jelas: (a) nama dan jabatan pihak yang meminta penundaan; (b) identitas pihak yang transaksinya ditunda; (c) alasan penundaan; dan (d) lokasi harta kekayaan.

Dua persoalan muncul dari penerapan pasal ini pada kasus Supriyono:

Pertama, prasyarat substantif belum terpenuhi secara definitif. Agar Pasal 70 UU TPPU dapat diterapkan, harus ada dugaan kuat bahwa (a) tindak pidana asal telah terjadi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU TPPU, dan (b) harta dalam rekening merupakan hasil (proceeds) dari tindak pidana tersebut. Donasi dari pendukung massa aksi kepada koordinator demonstrasi tidak memiliki karakter sebagai proceeds of crime. Ia merupakan perpindahan dana sukarela untuk tujuan yang sah secara konstitusional, yakni hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945. Dalam kasus ini, penundaan justru dilakukan oleh penyidik untuk menelusuri tujuan penghimpunan dana, bukan karena sudah ada bukti awal terjadinya tindak pidana. Penundaan atas dasar yang belum kuat semacam ini juga bersinggungan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan hak tersebut secara sewenang-wenang. Jika dibaca bersamaan dengan rencana demonstrasi pada 27 Agustus 2026, pola ini berisiko dipersepsikan sebagai upaya membatasi ekspresi masyarakat melalui intervensi atas harta kekayaan mereka.

Kedua, syarat formal perintah tertulis masih dipertanyakan. Pasal 70 mensyaratkan perintah tertulis yang mencantumkan identitas, alasan, dan lokasi harta secara jelas. Jika komunikasi yang diterima Bank Mandiri tidak memenuhi kelengkapan formal ini, pelaksanaan Pasal 70 berpotensi dinilai tidak sah secara prosedural.

Kepentingan yang Bersaing: Kepatuhan pada Aparat vs. Perlindungan Nasabah

Dampak paling signifikan dari preseden ini barangkali bukan pada kasus Supriyono semata, melainkan pada persepsi publik terhadap keamanan rekening mereka sendiri. Bisnis perbankan pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan: nasabah menitipkan gaji, tabungan, dan dana darurat kepada bank dengan keyakinan bahwa dana tersebut aman dan dapat diakses sesuai kebutuhan. UU No. 10 Tahun 1998 sebagaimana diubah (“UU Perbankan”) menegaskan hal ini secara eksplisit: simpanan didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank, dan penjelasan Pasal 20A menyatakan bahwa bank bekerja terutama dengan dana masyarakat yang disimpan atas dasar kepercayaan tersebut.

Kepercayaan ini melahirkan kewajiban hukum yang konkret. Bank terikat pada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), yang mensyaratkan setiap tindakan yang berdampak pada hak nasabah memiliki dasar, prosedur, dan dokumentasi yang jelas sebagaimana ditegaskan Pasal 20A UU Perbankan. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 3 ayat (2) POJK No. 22 Tahun 2023, yang mewajibkan bank menerapkan perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta pelindungan atas aset, privasi, dan data konsumen.

Konsekuensinya, bank tidak dapat memperlakukan setiap permintaan aparat sebagai instruksi administratif yang cukup diterima begitu saja, terlebih ketika tindakan tersebut membatasi akses nasabah terhadap dananya sendiri. Sebelum menjalankan permintaan semacam itu, bank perlu memastikan: kewenangan pihak yang mengajukan permintaan; dasar hukum dan fakta yang mendukungnya; bentuk tindakan yang diminta; jangka waktu pelaksanaannya; serta kelengkapan berita acara dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kegagalan menjaga prinsip ini membawa risiko yang lebih luas dari sekadar satu rekening, yakni erosi kepercayaan nasabah secara umum, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi hubungan bank dengan nasabahnya, posisi kompetitifnya, dan persepsi publik terhadap tata kelolanya.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.