Perdagangan Karbon Pertanian Resmi Diatur melalui Permentan 18/2026
Pendahuluan
Pada tanggal 6 Oktober 2026, Menteri Pertanian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian (“Permentan 18/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2026. Peraturan ini mengatur mekanisme Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca pada sektor pertanian, yang mencakup tahapan pelaksanaan, persyaratan dokumen, keterlibatan kelembagaan, serta prosedur permohonan dan persetujuan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Pembentukan Permentan 18/2026 merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, serta mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca sektor pertanian guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (“NDC”) sektor pertanian dan pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan masyarakat di sekitar pelaksanaan proyek karbon.
Ketentuan Penting
Cakupan Sektor dan Subjek Perdagangan Karbon
Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) pada sektor pertanian. Pelaksanaan Offset Emisi GRK dilakukan melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sektor pertanian yang diselenggarakan pada tiga subsektor, yaitu persawahan, peternakan, dan perkebunan.
Pasal 3 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa perdagangan karbon hanya dapat dilakukan oleh penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, yang terdiri atas:
Pelaku Usaha;
pemerintah (Kementerian dan Pemerintah Daerah); dan
Kelembagaan Petani.
Kewajiban Kerja Sama dan Pembagian Hasil dengan Kelembagaan Petani bagi Pelaku Usaha
Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa Pelaku Usaha di sektor pertanian meliputi pemegang izin usaha dan/atau pemegang tanda daftar atau registrasi usaha pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha tersebut wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) di bidang pertanian.
Dalam melaksanakan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”), Pelaku Usaha wajib menjalin kerja sama dengan Kelembagaan Petani melalui mekanisme bagi hasil dengan melibatkan paling sedikit 3 (tiga) Kelembagaan Petani di sekitar lokasi kegiatan. Penentuan pihak yang dilibatkan dilakukan dengan mempertimbangkan luas lahan dan/atau besaran unit usaha atau kegiatan yang dimiliki Pelaku Usaha.
Kerja sama tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian yang didasarkan pada persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent). Berdasarkan Pasal 4 ayat (6), perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
kewajiban masing-masing pihak;
persentase pembagian hasil secara proporsional; dan
jangka waktu perjanjian.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (7) mengatur bahwa penetapan persentase pembagian hasil secara proporsional sekurang-kurangnya didasarkan pada:
besaran pengeluaran atau biaya teknologi yang digunakan;
luas lahan dan/atau unit usaha atau kegiatan;
hasil pengurangan Emisi GRK; dan
jumlah Unit Karbon yang dihasilkan.
Pemerintah dan Kelembagaan Petani
Pasal 5 mengatur bahwa Kementerian atau Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) wajib membentuk dan/atau menunjuk badan layanan umum (“BLU”), badan layanan umum daerah (“BLUD”), atau unit kerja lain untuk melaksanakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pada aset Kementerian atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 6, Kelembagaan Petani dapat melaksanakan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor pertanian secara mandiri, dalam bentuk koperasi atau badan usaha lain, maupun bekerja sama dengan mitra dan/atau pendamping melalui mekanisme bagi hasil. Dalam kerja sama tersebut, mitra dan/atau pendamping bertindak untuk dan atas nama Kelembagaan Petani serta menanggung pembiayaan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Kelembagaan Petani dan mitra dan/atau pendamping wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) di bidang pertanian, sedangkan mitra dan/atau pendamping juga wajib memenuhi kriteria dalam petunjuk teknis.
Perjanjian kerja sama wajib didasarkan pada persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent) dan paling sedikit memuat:
kewajiban masing-masing pihak;
persentase pembagian hasil secara proporsional; dan
jangka waktu perjanjian.
Penetapan proporsi bagi hasil sekurang-kurangnya mempertimbangkan biaya teknologi yang digunakan oleh mitra dan/atau pendamping, luas lahan dan/atau unit usaha atau kegiatan milik Kelembagaan Petani, hasil pengurangan Emisi GRK, serta jumlah Unit Karbon yang dihasilkan. Berdasarkan Pasal 7, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama diatur dalam petunjuk teknis.
Mekanisme Perolehan Rekomendasi SPE GRK bagi Pelaku Usaha
Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa Pelaku Usaha wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (“SPE GRK”) sektor pertanian dari Menteri sebelum melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”). Permohonan diajukan melalui Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”) dengan mengikuti tahapan sebagai berikut:
Tahapan | Keterangan |
1. Pengajuan dan penilaian DRAM | Pelaku Usaha mengajukan usulan pencatatan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (“DRAM”) melalui SRUK. DRAM memuat rencana dan usulan aksi mitigasi, penerapan metodologi dan standar, analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, peran konsultasi publik, serta data pendukung, termasuk identitas penanggung jawab, rencana pemantauan, legalitas lahan, dokumen kerja sama, peta lokasi, data dasar emisi, rencana dan capaian persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, serta komitmen pelindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola. Penilaian dilakukan oleh Menteri dengan bantuan tim teknis dari unsur unit kerja eselon I Kementerian yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan dilaksanakan oleh Kepala Badan. |
2. Pemeriksaan kelayakan DRAM | Tim teknis menelaah kesesuaian ruang lingkup aksi mitigasi dan metodologi, kelayakan skema sertifikasi, legalitas penanggung jawab, inisiasi kebutuhan pemanfaatan Unit Karbon, kelengkapan dan kesesuaian data, serta penerapan prinsip pelindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola. Prinsip tersebut mencakup kepatuhan hukum, konsistensi dengan program pertanian nasional, transparansi, partisipasi para pihak, hak masyarakat dan kesetaraan gender, konservasi ekosistem dan keanekaragaman hayati, penanganan risiko balik, serta pengurangan pengalihan emisi. Pemeriksaan dilakukan paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan melalui SRUK. |
3. Penerimaan atau perbaikan DRAM | Jika DRAM dinyatakan layak, Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui SRUK. Jika belum memenuhi persyaratan, usulan dikembalikan untuk diperbaiki paling lama 20 hari sejak pengembalian disampaikan. Tim teknis melakukan penelaahan ulang paling lama 10 hari sejak perbaikan diterima. Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam batas waktu tersebut, permohonan ditolak disertai alasan melalui SRUK. |
4. Validasi DRAM | Setelah memperoleh surat pemberitahuan penerimaan dan pengakuan pencatatan, Pelaku Usaha memilih lembaga validasi independen yang berbadan hukum, memiliki validator yang kompeten di sektor pertanian, terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (“KAN”), dan terdaftar pada SRUK. Lembaga tersebut melakukan validasi terhadap DRAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
5. Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim | Setelah validasi, Pelaku Usaha melaksanakan aksi mitigasi pada lahan persawahan untuk budi daya padi dan lahan budi daya hortikultura, unit usaha atau kegiatan peternakan, serta lahan budi daya perkebunan. Aksi mitigasi dilakukan melalui pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan serapan atau penyimpanan cadangan karbon. Bentuk kegiatannya antara lain pengelolaan air sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan residu tanaman dan limbah ternak, penggunaan bahan pembenah tanah, peningkatan karbon tanah, penanaman tanaman tahunan dan tanaman penutup tanah, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, serta praktik pertanian konservasi. Pelaku Usaha wajib menyusun laporan pelaksanaan aksi mitigasi. |
6. Verifikasi capaian aksi mitigasi | Setelah melaksanakan aksi mitigasi, Pelaku Usaha memilih lembaga verifikasi independen yang berbadan hukum, memiliki verifikator kompeten di sektor pertanian, terakreditasi oleh KAN, dan terdaftar pada SRUK. Lembaga tersebut melakukan verifikasi terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
7. Pengajuan rekomendasi SPE GRK | Berdasarkan hasil verifikasi, Pelaku Usaha mengajukan permohonan rekomendasi SPE GRK sektor pertanian kepada Menteri melalui SRUK. Menteri, dengan bantuan tim teknis, menelaah pemenuhan lima tahapan, yaitu penyampaian DRAM, validasi DRAM oleh lembaga validasi independen, pelaksanaan aksi mitigasi sesuai DRAM, verifikasi capaian oleh lembaga verifikasi independen, dan penyampaian laporan hasil verifikasi. Penelaahan dilakukan paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan melalui SRUK. |
8. Penerbitan atau penolakan rekomendasi SPE GRK | Jika seluruh tahapan dinyatakan terpenuhi, Menteri menerbitkan rekomendasi SPE GRK sektor pertanian melalui SRUK. Jika belum sesuai, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki paling lama 20 hari. Tim teknis melakukan penelaahan ulang paling lama 10 hari sejak perbaikan diterima. Apabila perbaikan tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, permohonan ditolak. Menteri juga dapat menolak permohonan disertai alasan apabila tahapan tidak terpenuhi, termasuk jika pengurangan emisi GRK yang sama digunakan atau diakui oleh lebih dari satu pihak, skema, dan/atau target mitigasi, atau Pelaku Usaha dikenai sanksi hukum atas pelanggaran terkait pelaksanaan aksi mitigasi. |
Prosedur bagi Pemerintah dan Kelembagaan Petani
Pasal 25 mewajibkan BLU/BLUD atau unit kerja lain milik Kementerian atau Pemerintah Daerah memperoleh rekomendasi SPE GRK dari Menteri melalui pengajuan DRAM. Pasal 27 menetapkan kewajiban yang sama bagi Kelembagaan Petani, baik yang bergerak mandiri maupun bersama mitra/pendamping. Pasal 26 dan Pasal 28 menyatakan bahwa tahapan penilaian DRAM, validasi, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi berlaku mutatis mutandis, yakni secara serupa dengan penyesuaian seperlunya, bagi kedua kelompok ini.
Jalur Non-SPE GRK (Standar Internasional)
Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 mengatur mekanisme perolehan persetujuan non-SPE GRK bagi penanggung jawab aksi mitigasi yang menggunakan skema di luar SPE GRK. Penanggung jawab aksi mitigasi wajib memperoleh persetujuan Menteri melalui pengajuan pencatatan Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) pada SRUK. Prosesnya mengikuti secara mutatis mutandis tahapan Pasal 9 sampai dengan Pasal 23, kecuali persyaratan lembaga validasi dan verifikasi. Berdasarkan Pasal 31, lembaga tersebut wajib berbadan hukum, memiliki validator dan verifikator yang kompeten di sektor pertanian, serta terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, bukan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Otorisasi Jika Karbon Dipakai untuk Kepentingan Negara Lain atau Internasional
Berdasarkan Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026, Unit Karbon yang telah memperoleh rekomendasi SPE GRK atau persetujuan non-SPE GRK dapat memperoleh Otorisasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian. Permohonan diajukan oleh penanggung jawab melalui SRUK, baik sebelum maupun setelah Unit Karbon diterbitkan. Telaah dilakukan paling lama 20 hari dengan mempertimbangkan jumlah Unit Karbon yang akan diperjualbelikan, kebutuhan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta penerapan prinsip pelindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola. Menteri Pertanian dapat memberikan rekomendasi Otorisasi atas seluruh atau sebagian Unit Karbon yang dimohonkan, atau menolak permohonan dengan disertai alasan.
Karbon Lintas Sektor dan Pungutan
Pasal 36 mengatur perdagangan karbon yang melibatkan beberapa sektor, misalnya melalui agroforestri, biochar, dan pengelolaan biogas. Menurut Pasal 37, kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan komite pengarah penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK bersama kementerian/lembaga pengampu sektor terkait. Pasal 38 menyatakan bahwa pungutan atas kegiatan perdagangan karbon mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Peraturan ini tidak menyebut besaran atau tarif pungutannya.
Pemantauan, Pembinaan, Pelaporan, dan Evaluasi
Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 mengatur pemantauan, pembinaan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor pertanian. Menteri melakukan pemantauan terhadap pemenuhan validasi, pelaksanaan aksi mitigasi sesuai DRAM/DPP, verifikasi, dan laporan hasil verifikasi sebagai dasar perbaikan kebijakan dan pembinaan. Pembinaan dikoordinasikan oleh Kepala Badan melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan. Selain itu, penanggung jawab aksi mitigasi wajib melaporkan pelaksanaan perdagangan karbon, peran serta masyarakat, pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi yang dilakukan paling sedikit satu kali setahun, meliputi sarana dan prasarana, metodologi, perhitungan potensi karbon, pemenuhan dokumen dan persyaratan, serta pelibatan masyarakat dan pelaksanaan pembagian manfaat.
Ketentuan Peralihan
Pasal 43 mengatur bahwa Penanggung jawab yang telah memasuki tahap validasi Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (“DRAM”) dan/atau Dokumen Perencanaan Proyek (“DPP”), pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, verifikasi capaian, atau pelaporan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, wajib melaporkan kegiatannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Setelah menyampaikan laporan tersebut, penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat mengajukan permohonan rekomendasi Surat Persetujuan Emisi Gas Rumah Kaca (“SPE GRK”) atau persetujuan penerbitan non-SPE GRK kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Penutup
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 memberikan kerangka pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor pertanian, mulai dari persyaratan penanggung jawab, penyusunan dan penilaian dokumen, validasi dan verifikasi aksi mitigasi, hingga perolehan rekomendasi SPE GRK atau persetujuan non-SPE GRK. Peraturan ini juga mengatur Otorisasi Unit Karbon untuk kepentingan negara lain atau internasional, perdagangan karbon lintas sektor, serta pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan aksi mitigasi.
Dalam pelaksanaannya, penanggung jawab aksi mitigasi perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, penerapan prinsip pelindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola, serta kewajiban kerja sama dan pembagian manfaat dengan Kelembagaan Petani sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan perdagangan karbon sektor pertanian diharapkan dapat mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus memastikan keterlibatan dan perlindungan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
