Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 Atur Tata Kelola Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Pendahuluan
Pada 2 Juli 2026, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional (“Perpres 38/2026”) yang mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Perpres 38/2026 menetapkan kerangka kebijakan dan pedoman nasional bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dalam merancang, melaksanakan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan program pengembangan kewirausahaan secara terpadu di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menetapkan Perpres 38/2026 guna mendukung pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Lewat pereaturan ini, pemerintah mendorong percepatan peningkatan rasio kewirausahaan sebagai upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan iklim investasi dan daya saing usaha, serta memperluas penciptaan lapangan kerja yang berkualitas bagi masyarakat.
Ketentuan Penting
Pemberdayaan Berbasis Fase Wirausaha
Berdasarkan Pasal 15, Perpres 38/2026 mengklasifikasikan program pengembangan kewirausahaan nasional secara bertahap sesuai dengan tingkat kematangan pelaku usaha, yaitu calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan. Program bagi calon wirausaha difokuskan pada penguatan karakter kewirausahaan, pengembangan ide bisnis, serta fasilitasi akses terhadap legalitas usaha. Bagi wirausaha pemula, program diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha agar mampu berkembang, menyerap tenaga kerja, serta berpartisipasi sebagai pemasok bagi instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Adapun bagi wirausaha mapan, pengembangan dititikberatkan pada peningkatan skala usaha, perluasan akses ke pasar domestik dan ekspor, serta penguatan peran sebagai mentor dalam ekosistem kewirausahaan.
Fokus Pembinaan Wirausaha Tematik
Berdasarkan Pasal 19, pemerintah juga mengelompokkan program pembinaan kewirausahaan berdasarkan kategori tematik guna memastikan kebijakan pemberdayaan disusun terarah dan sesuai dengan karakteristik masing-masing pelaku usaha. Kategori tersebut meliputi wirausaha sosial, wirausaha berbasis teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, serta wirausaha di sektor ekonomi kreatif.
Integrasi Sistem Informasi dan Kewajiban Pelaporan Data
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib berkoordinasi dalam menyampaikan serta memutakhirkan data profil wirausaha melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember, dengan berpedoman pada standar data serta prinsip interoperabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Perpres 38/2026 belum mengatur lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme operasional, maupun spesifikasi teknis penyelenggaraan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, sehingga pengaturan lebih lanjut masih diperlukan untuk mendukung implementasinya secara efektif.
Pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Berdasarkan Pasal 20, untuk memastikan penyelenggaraan program pengembangan kewirausahaan berjalan secara terpadu dan selaras, pemerintah membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ketua Pengarah dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai Ketua Pelaksana. Komite tersebut berperan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program pengembangan kewirausahaan.
Kewajiban Penyusunan Rencana Aksi Nasional dan Daerah
Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyusun Rencana aksi pengembangan kewirausahaan di tingkat nasional maupun daerah. Rencana aksi pengembangan kewirausahaan daerah memuat:
● instansi pelaksana;
● jenis kegiatan;
● nama kegiatan;
● indikator;
● target;
● sasaran kegiatan;
● lokasi; dan
● instansi terkait.
Rencana aksi tersebut sebagai acuan dalam mencapai target rasio kewirausahaan sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pendanaan
Berdasarkan Pasal 27, pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam Pasal 28, khusus untuk pendanaan di tingkat daerah yang berasal dari APBN, penyalurannya dialokasikan melalui mekanisme belanja pemerintah pusat dan/atau transfer ke daerah yang wajib mengikuti arah kebijakan serta siklus perencanaan penganggaran belanja negara yang berlaku. Lebih lanjut, pemanfaatan dana di daerah tersebut dibatasi untuk mendanai kegiatan strategis seperti peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang, serta penyelenggaraan pendataan wirausaha.
Penutup
Perpres 38/2026 mengatur tata kelola pengembangan kewirausahaan nasional melalui pengaturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perpres 38/2026 mengklasifikasikan program pemberdayaan berdasarkan tingkat kematangan pelaku usaha, serta memperkenalkan pendekatan pembinaan berbasis tematik, mewajibkan penyusunan rencana aksi nasional dan daerah, membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional, serta mengintegrasikan pengelolaan data wirausaha melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait untuk menyelaraskan kebijakan, program, serta perencanaan anggaran dengan kerangka pengembangan kewirausahaan nasional. Meskipun demikian, implementasi beberapa ketentuan, khususnya terkait penyelenggaraan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, guna memastikan koordinasi, integrasi data, dan pemantauan program dapat terlaksana secara optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.