Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 Resmi Berlaku! Penyandang Disabilitas Berhak atas Konsesi Minimal 20% dan Perusahaan Berpeluang Memperoleh Insentif

22 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 Resmi Berlaku! Penyandang Disabilitas Berhak atas Konsesi Minimal 20% dan Perusahaan Berpeluang Memperoleh Insentif

Pendahuluan

Pada 2 Juli 2026, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (“PP 31/2026”) yang mulai berlaku pada 2 Juli 2026. PP 31/2026 memberikan pedoman mengenai bentuk, tata cara pemberian, serta pelaksanaan keringanan biaya (konsesi) bagi penyandang disabilitas, sekaligus mengatur mekanisme pemberian insentif kepada perusahaan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pembentukan PP 31/2026 dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas guna meningkatkan kesejahteraan serta mendorong partisipasi yang setara dalam berbagai aspek kehidupan. Melalui PP 31/2026, pemerintah mewajibkan pemberian konsesi paling rendah sebesar 20% atas layanan tertentu bagi penyandang disabilitas serta menetapkan skema insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam penyediaan aksesibilitas, kesempatan kerja, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penting

Kewajiban Pemberian Konsesi dan Syarat Penerima  

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan konsesi kepada Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kewajiban tersebut juga berlaku bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi kewenangannya. Selain itu, pemerintah mendorong partisipasi sektor swasta untuk turut memberikan konsesi sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak serta peningkatan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Dalam PP 31/2026, Penyandang Disabilitas didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang, dalam berinteraksi dengan lingkungan, menghadapi hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Besaran dan Cakupan Sektor Konsesi 

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5, PP 31/2026 menetapkan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh konsesi dengan besaran paling rendah 20% (dua puluh persen) atas layanan yang diatur dalam peraturan tersebut. Khusus bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping dalam menjalankan aktivitasnya, besaran konsesi pada sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga wajib diberikan dengan nilai yang lebih tinggi. Dalam PP 31/2026, pendamping diartikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan mengenai jenis, tingkat, dan hambatan yang dialami penyandang disabilitas serta mampu memberikan pendampingan yang diperlukan dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari.

Cakupan konsesi tersebut meliputi berbagai sektor layanan publik, antara lain:

      Pendidikan, berupa potongan biaya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga pendidikan nonformal seperti kursus dan pelatihan.

      Transportasi, meliputi keringanan tarif angkutan darat, laut, udara, dan kereta api untuk perjalanan dalam negeri, biaya parkir, tarif jalan tol, pembelian bahan bakar minyak nonsubsidi, serta biaya penerbitan surat izin mengemudi.

      Perumahan dan utilitas, berupa pengurangan tarif layanan air minum dan sanitasi, listrik, internet, telepon rumah, gas, serta keringanan biaya sewa maupun kepemilikan rumah.

      Layanan publik lainnya, meliputi keringanan biaya pelayanan kesehatan di luar cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyediaan alat bantu fisik dan perangkat lunak pendukung, pelatihan kerja, perizinan usaha mikro, hingga tiket masuk destinasi pariwisata dan fasilitas olahraga. 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas aksesibilitas layanan publik sekaligus mengurangi beban ekonomi penyandang disabilitas melalui pemberian konsesi yang bersifat lintas sektor dan berorientasi pada pemenuhan hak secara menyeluruh.

Pemberian Insentif bagi Perusahaan 

Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26, PP 31/2026 mengatur mekanisme pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Insentif tersebut dapat diberikan kepada perusahaan swasta yang memberikan konsesi kepada penyandang disabilitas, perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta pelaku usaha di sektor pariwisata yang menyelenggarakan layanan perjalanan wisata yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Bentuk insentif yang dapat diberikan meliputi penghargaan atau apresiasi resmi, dukungan promosi dan publikasi usaha, kemudahan dalam proses perizinan berusaha, serta fasilitasi penyediaan lingkungan dan tempat kerja yang ramah serta mudah diakses oleh penyandang disabilitas. 

Pendanaan  

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari APBN wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemberian konsesi dan insentif memiliki kepastian pendanaan sekaligus memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kewajiban Penyusunan Peraturan Pelaksanaan 

Berdasarkan Pasal 31, seluruh peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam PP 31/2026 wajib ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya peraturan ini, yaitu paling lambat 2 Juli 2028. Penetapan tenggat waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan tersedianya regulasi yang diperlukan bagi implementasi ketentuan dalam PP 31/2026, serta menghindari kekosongan pengaturan yang berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan mengenai pemberian konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas. 

Ketentuan Peralihan 

Berdasarkan Pasal 30, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak memperoleh seluruh konsesi sebagaimana diatur dalam PP 31/2026. Selama masa transisi, hak tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen lain yang telah digunakan dan diakui sebelum berlakunya PP 31/2026. Ketentuan peralihan ini bertujuan untuk menjamin agar pemenuhan hak atas konsesi tetap dapat diakses tanpa terhambat oleh proses administrasi penerbitan KPD, hingga penyandang disabilitas memperoleh KPD secara resmi.

Penutup

PP 31/2026 membentuk kerangka hukum dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui pemberian konsesi paling rendah sebesar 20% pada berbagai sektor layanan publik, sekaligus mendorong keterlibatan dunia usaha melalui skema insentif. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat aksesibilitas dan perlindungan hak penyandang disabilitas, tetapi juga menciptakan mekanisme yang mendorong partisipasi BUMN, BUMD, maupun sektor swasta dalam mewujudkan layanan yang inklusif.

Dengan adanya PP 31/2026, instansi pemerintah, badan usaha, dan pelaku usaha,  perlu melakukan penyesuaian kebijakan, tata kelola, serta mekanisme pemberian layanan agar selaras dengan ketentuan mengenai pemberian konsesi, pemanfaatan KPD, serta peluang memperoleh insentif atas kontribusi dalam penyediaan layanan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Di sisi lain, penyandang disabilitas memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai pelayanan dalam bentuk keringanan biaya, termasuk melalui mekanisme transisi bagi mereka yang belum memiliki KPD. 

Selain itu, adanya kewajiban pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan yang disusun paling lambat 2 Juli 2028. Hal tersebut, untuk memastikan pemberian konsesi dan insentif dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.