Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 Menata Ulang Tarif PNBP: Tarif Pendirian PT Bermodal Besar Naik hingga 354% dan Pelepasan Status WNI Melonjak 400%
Pendahuluan
Pada 2 Juli 2026, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (“PP 30/2026”) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. PP 30/2026 menata kembali jenis, klasifikasi, dan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. PP 30/2026 mencakup penerimaan negara yang berasal dari berbagai layanan, antara lain pelayanan administrasi hukum, pelayanan kekayaan intelektual, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, serta pelayanan di bidang peraturan perundang-undangan.
Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ("PP 45/2024"), PP 30/2026 mengubah nomenklatur dan yurisdiksi instansi dan ruang lingkup layanan PNBP. Sejalan dengan perubahan tersebut, PP 45/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbandingan
Berikut tabel perbandingan poin kunci PP 30/2026 dan PP 45/2024:
|
Aspek |
PP 30/2026 |
PP 45/2024 |
|
Nomenklatur & Yurisdiksi Instansi |
Ruang lingkup pengaturannya dibatasi pada jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
|
Berlaku untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
|
Ruang Lingkup Layanan PNBP |
Ruang lingkup jenis PNBP dipersempit menjadi lima kelompok layanan, yaitu pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan di bidang peraturan perundang-undangan.
Tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam PP 45/2024 dan mencakup berbagai bidang layanan, antara lain pelayanan keimigrasian, pelayanan kesehatan, pengenaan denda administratif, hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan, serta layanan lain di luar lima kelompok layanan yang kini diatur dalam PP 30/2026, tetap mengacu pada ketentuan PP 45/2024. Dengan demikian, tarif atas layanan keimigrasian, termasuk penerbitan Paspor Elektronik dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun maupun layanan keimigrasian lainnya, tidak mengalami perubahan sebagai akibat berlakunya PP 30/2026. Rincian tarif layanan keimigrasian tersebut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada halaman "Biaya Keimigrasian". |
Berlaku bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Cakupan PNBP meliputi berbagai bidang layanan, termasuk pelayanan keimigrasian, pelayanan kesehatan, pengenaan denda administratif, hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan, serta layanan lain yang berada dalam lingkup kewenangan kementerian sebelum restrukturisasi kelembagaan.
|
|
Tarif Naturalisasi |
Menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Selain itu, tarif bagi warga yang lepas status WNI dinaikkan menjadi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
Menetapkan tarif PNBP permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing yang mengajukan status sebagai WNI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain itu, tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
|
|
Penyesuaian Tarif Pendirian Perseroan |
Menetapkan tarif PNBP atas layanan pendaftaran pendirian perseroan persekutuan modal berdasarkan besaran modal dasar perusahaan sebagai berikut: ● Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per permohonan, untuk perseroan dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ● Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per permohonan, untuk perseroan dengan modal dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ● Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per permohonan, untuk perseroan dengan modal dasar lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ● Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per permohonan, untuk perseroan dengan modal dasar lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Tarif PNBP atas layanan pendaftaran pendirian perseroan persekutuan modal berdasarkan modal dasar perusahaan sebagai berikut: ● Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per permohonan, untuk perseroan dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ● Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per permohonan, untuk perseroan dengan modal dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ● Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per permohonan, untuk perseroan dengan modal dasar lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
|
Tarif Merek dan Perubahan Ikut Bertambah |
● Menetapkan tarif PNBP atas permohonan pendaftaran merek sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap permohonan. ● Menetapkan tarif PNBP atas permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap permohonan. |
● Menetapkan tarif pendaftaran merek sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap permohonan. ● Menetapkan tarif perpanjangan jangka waktu pelindungan merek sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap permohonan. |
|
Pindah Wilayah Notaris |
● Biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per-orang. ● Biaya tahunan akun notaris Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-akun. ● Pindah jabatan notaris dalam kategori A selain Jakarta dikenai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan perpindahan menuju Jakarta mencapai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
● Biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-orang. ● Biaya tahunan akun notaris, belum diatur. ● Belum mengatur pindah jabatan notaris ke wilayah Jakarta. |
Ketentuan Penting
Pemisahan dan Penegasan Lingkup Layanan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), PP 30/2026 membatasi jenis layanan yang dikenai PNBP pada layanan yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum. Cakupan layanan tersebut meliputi pelayanan administrasi hukum, termasuk pendaftaran perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, serta pelayanan di bidang peraturan perundang-undangan.
Insentif Tarif Bebas Biaya (Rp0) untuk Kepentingan Publik
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), PP 30/2026 menetapkan tarif PNBP sebesar nol rupiah terhadap jenis layanan tertentu. Fasilitas ini diberikan antara lain untuk pelayanan administrasi hukum yang dilakukan dalam rangka kepentingan pemerintah, termasuk untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, atau kepentingan kemanusiaan, serta pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Tarif nol rupiah juga diberlakukan terhadap pencatatan paten yang dialihkan melalui hibah atau wakaf untuk kepentingan sosial, serta perubahan data pencatatan hak cipta apabila kesalahan administrasi tidak berasal dari pemohon.
Diskon Biaya Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Sektor Pendidikan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6), PP Nomor 30 Tahun 2026 memberikan fasilitas keringanan tarif PNBP sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan dan pengembangan inovasi. Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dikenai tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif normal atas biaya tahunan paten dan paten sederhana mulai tahun keenam. Selain itu, kelompok tersebut juga memperoleh tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pemeriksaan substantif apabila mengajukan kembali permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana yang sebelumnya telah ditarik kembali.
Penetapan Tarif oleh Pihak Ketiga (Eksternal)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4), PP 30/2026 mengatur mekanisme penetapan tarif untuk layanan yang memiliki dimensi peradilan maupun internasional. Tarif jasa kurator yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan tarif pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid mengikuti besaran biaya yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 8, pada saat PP 30/2026 mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana yang diterbitkan berdasarkan PP 45/2024 tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 30/2026. Selanjutnya, Pasal 9 menegaskan bahwa pengenaan tarif PNBP di bidang pelayanan jasa hukum dan kekayaan intelektual yang sebelumnya berpedoman pada PP 45/2024 dicabut dan disesuaikan dengan PP 30/2026. Meskipun demikian, tarif PNBP sebagaimana tercantum dalam lampiran PP 30/2026 tidak berlaku serta-merta pada tanggal pengundangan, melainkan mulai diberlakukan setelah berakhirnya masa tenggang (grace period) selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 2 Juli 2026, yaitu efektif pada 1 Agustus 2026.
Penutup
Berlakunya PP 30/2026 mempertegas ruang lingkup layanan yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum, serta memperbarui besaran tarif atas sejumlah layanan administrasi hukum, antara lain pendirian perseroan, pendaftaran dan perpanjangan merek, serta layanan kewarganegaraan, termasuk kenaikan tarif pewarganegaraan (naturalisasi) dan pelepasan status WNI. Di sisi lain, pemerintah mempertahankan tarif nol rupiah untuk beberapa kegiatan dan keringanan tarif bagi UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan publik dan pengembangan inovasi.PP 30/2026 ini perlu dicermati oleh pelaku usaha, notaris, konsultan hukum, pemegang hak kekayaan intelektual, maupun masyarakat yang memanfaatkan layanan Kementerian Hukum karena tarif baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.