Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 Atur Mekanisme Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK

16 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 Atur Mekanisme Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK

Pendahuluan

Pada 15 Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (“POJK 9/2026”) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. POJK 9/2026 mengatur digitalisasi mekanisme penyampaian laporan insidental bagi seluruh entitas dan profesi di sektor pasar modal melalui sistem pelaporan terpusat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, dan integrasi proses pelaporan secara elektronik.

Selain itu, POJK 9/2026 bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pelaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Digitalisasi mekanisme pelaporan ini dimaksudkan untuk memastikan tersedianya data dan informasi yang lengkap, akurat, dan disampaikan secara tepat waktu kepada OJK, sehingga dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan strategis.

Laporan insidental merupakan laporan yang disusun dan disampaikan kepada OJK untuk kepentingan pengawasan pada kondisi atau waktu tertentu di luar kewajiban pelaporan berkala. Kewajiban penyampaian laporan ini berlaku bagi setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyampaikan laporan insidental kepada OJK. 

Kondisi yang mewajibkan pelaporan insidental, seperti:

  • Peristiwa Khusus/Material: Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan atau harga efek perusahaan. 
  • Pelanggaran Ketentuan: Ditemukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor keuangan atau kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha bank/lembaga.
  • Insiden Teknologi Informasi (TI): Gangguan atau insiden sistem yang berpotensi atau telah mengakibatkan kerugian signifikan serta mengganggu operasional.
  • Perubahan Struktural: Perubahan modal dasar, pemindahan alamat kantor sementara/permanen, atau rencana tindak atas pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Ketentuan Penting

Kewajiban Pelaporan Daring Terpusat 

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), setiap pelapor diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan insidental secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sarana daring, yakni menggunakan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan merupakan sistem pelaporan elektronik yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dapat diakses melalui alamat https://apolo.ojk.go.id. Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai entitas dan profesi di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon, termasuk:

  • bursa efek; 
  • lembaga kliring dan penjaminan;
  • lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
  • perusahaan efek; 
  • bank kustodian; 
  • lembaga pendanaan efek;
  • penyelenggara layanan urun dana; 
  • akuntan publik; serta 
  • anggota direksi dan dewan komisaris dari pihak yang memiliki kewajiban pelaporan. 

Lebih lanjut, Pasal 3 menetapkan bahwa informasi yang dikirimkan ke sistem OJK wajib sama persis dengan arsip yang disimpan oleh Pelapor, jika kelak ditemukan perbedaan data, pangkalan data OJK akan dijadikan sebagai acuan hukum utama. 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Batas Waktu Pengajuan Hak Akses dan Mitigasi Gangguan Sistem 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), setiap pelapor wajib mengajukan permohonan hak akses pengguna kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak memperoleh izin usaha, surat pencatatan, atau persetujuan dari OJK. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 mengatur mekanisme alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan teknis, sedang dalam proses pengembangan, atau pelapor belum memperoleh hak akses pengguna. Dalam kondisi tersebut, pelapor tetap berkewajiban menyampaikan laporan secara luring kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pemenuhan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap batas waktu penyampaian tetap terjaga.

Mekanisme Koreksi Kesalahan Pelaporan 

Pasal 5 mengatur mekanisme koreksi atas laporan insidental apabila setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan ditemukan kesalahan data, baik yang diketahui secara mandiri oleh pelapor maupun berdasarkan hasil pengawasan OJK. Dalam kondisi tersebut, Pelapor wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya kesalahan dimaksud kepada OJK melalui surat elektronik dan/atau secara luring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal OJK menemukan adanya kesalahan dalam isian laporan insidental, OJK akan menyampaikan surat permintaan koreksi kepada pelapor melalui alamat surat elektronik resmi OJK dan/atau secara luring.  Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6, Pelapor wajib menyampaikan perbaikan Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kelonggaran Waktu dalam Keadaan Kahar (Force Majeure

Guna mengakomodasi keadaan yang bersifat luar biasa dan berada di luar kendali pelapor (force majeure), seperti bencana alam, Pasal 11 memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperoleh perpanjangan atau penundaan batas waktu penyampaian laporan insidental. Fasilitas tersebut diberikan dengan syarat pelapor mengajukan permohonan secara tertulis kepada OJK melalui penyampaian secara luring (fisik) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar.

Kewajiban Pemenuhan Data Pengawasan

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Pasal 14 mewajibkan pelapor untuk bersikap koperatif dengan memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen terkait Laporan Insidental apa pun yang diminta oleh OJK. Selain itu, jika kelak terjadi kerusakan data laporan pada sistem OJK akibat gangguan teknis internal, Pasal 12 memperbolehkan OJK untuk meminta Pelapor menyetorkan kembali laporan insidental tersebut. 

Ketentuan Peralihan

Pasal 19 mengatur seluruh ketentuan mengenai penyampaian Laporan Insidental yang telah diatur sebelumnya dalam belasan regulasi OJK, termasuk regulasi mengenai lembaga penyelesaian, manajer investasi, perusahaan efek, hingga penyelenggara layanan urun dana, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan kewajiban sentralisasi pelaporan daring yang diatur dalam POJK 9/2026 ini.  POJK 9/2026 menetapkan sanksi administratif secara berjenjang. Berdasarkan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 15, setiap pihak yang gagal menyampaikan laporan daring, mengabaikan tenggat waktu koreksi data 5 hari kerja, atau menolak memberikan informasi saat diawasi, akan langsung dikenai sanksi administratif, mulai dari sekadar teguran tertulis, denda berupa uang, pembatasan/pembekuan aktivitas bisnis, hingga hukuman maksimal berupa pencabutan izin usaha dan pembatalan pendaftaran entitas di OJK. 

Penutup

POJK 9/2026 berupaya memperkuat tata kelola pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui penerapan mekanisme pelaporan yang terpusat dan terdigitalisasi menggunakan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Di samping mewajibkan penyampaian laporan secara daring, POJK 9/2026 juga memperkenalkan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pengajuan hak akses sistem, mekanisme koreksi laporan, tata cara pelaporan dalam kondisi gangguan sistem maupun keadaan kahar (force majeure), serta kewajiban pelapor untuk memenuhi permintaan data dan informasi dalam rangka pengawasan. Ketentuan tersebut dilengkapi dengan mekanisme sanksi administratif yang berjenjang guna mendorong kepatuhan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan. Dengan berlakunya POJK 9/2026, seluruh pelaku di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon perlu memastikan kesiapan sistem internal, prosedur operasional, serta tata kelola pelaporan agar selaras dengan mekanisme pelaporan elektronik yang ditetapkan OJK. Kepatuhan terhadap POJK 9/2026 tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan berbasis teknologi di sektor jasa keuangan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.