Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2026 Menyederhanakan Verifikasi WIUP Prioritas dan Mengetatkan Kewajiban Corporate Business Responsibility

14 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2026 Menyederhanakan Verifikasi WIUP Prioritas dan Mengetatkan  Kewajiban Corporate Business Responsibility

Pendahuluan

Pada 8 Juli 2026, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberlakukan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas (“Permen UMKM 4/2026”). 

"Cara pemberian prioritas" dalam permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP/WIUPK) adalah mekanisme kebijakan afirmatif konstitusional berbasis Hak Menguasai Negara (“HMN”) yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan distributif dan pemerataan ekonomi agar kekayaan alam nasional tidak hanya dikuasai oleh kelompok bermodal besar. Jalur khusus ini dialokasikan untuk kelompok tertentu, seperti Badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perusahaan perseorangan, koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Meskipun memberikan akses khusus, mekanisme ini bukanlah penunjukan langsung karena para pemohon tetap harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang transparan melalui Sistem OSS, memenuhi standar kelayakan teknis, finansial, dan lingkungan, serta wajib menjalankan komitmen pemberdayaan masyarakat seperti Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) di wilayah operasionalnya.

Kementerian UMKM memandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara verifikasi yang berlaku sebelumnya agar selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. PP Nomor 39 Tahun 2025 memberikan mandat kepada Kementerian UMKM sebagai otoritas tunggal yang wajib menyaring, memeriksa, dan memastikan bahwa badan usaha yang mengklaim hak prioritas tambang tersebut memang benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai UMKM yang sah secara hukum sebelum diproses lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.  Penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, mengoptimalkan pelaksanaan verifikasi melalui sistem yang terintegrasi secara digital, serta memastikan komitmen pelaku UMKM dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan.

Permen UMKM 4/2026 mengatur tentang perubahan pedoman pelaksanaan verifikasi kriteria administratif bagi badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) mineral logam atau WIUP batubara melalui skema pemberian prioritas. Permen UMKM 4/2026 membawa beberapa perbedaan substansi dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas (“Permen UMKM 4/2025”), guna menyederhanakan proses verifikasi administratif. 

Perbedaan pertama adalah mekanisme verifikasi dokumen yang diubah menjadi pemeriksaan data sistem administrasi hukum/perpajakan dan database UMKM, menggantikan kewajiban melampirkan 14 jenis dokumen fisik yang sebelumnya disyaratkan. Kedua, penghapusan kriteria administratif yang mewajibkan UMKM pemohon telah beroperasi minimal satu tahun. Ketiga, pemangkasan batas kesempatan perbaikan dokumen oleh pelaku usaha menjadi hanya satu kali perbaikan (sebelumnya diberikan hingga dua kali kesempatan). Keempat, penyederhanaan alur birokrasi dengan menghapus mekanisme penerbitan "Surat Lolos Verifikasi" oleh Menteri dan menggantinya dengan persetujuan langsung dari Deputi melalui OSS. Kelima, pengetatan kewajiban Corporate Business Responsibility (“CBR”) yang kini wajib dilaksanakan sejak sebelum dan setelah produksi dimulai (bukan lagi maksimal 3 tahun setelah IUP diperoleh), wajib dilaporkan secara berkala dua kali setahun (sebelumnya sekali setahun), diawasi melalui pemeriksaan lapangan langsung (sebelumnya hanya pemantauan). 

Perbandingan

Berikut tabel perbandingan Permen UMKM 4/2026 dan Permen UMKM 4/2025: 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Aspek

Permen UMKM 4/2026

Permen UMKM 4/2025

Masa Perbaikan Dokumen Verifikasi

Badan usaha hanya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen sebanyak 1 (satu) kali, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan, melalui OSS.

 

Badan usaha diberikan kesempatan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, melalui OSS..

 

Frekuensi Pelaporan CBR

Laporan pelaksanaan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility/CBR) wajib disampaikan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Laporan pelaksanaan Program Kerja CBR hanya diwajibkan untuk disampaikan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Penerbitan Bukti Lolos Verifikasi

Badan usaha yang memenuhi syarat langsung dilanjutkan prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan (tanpa penerbitan fisik surat lolos). Pasal 9 mengenai penandatanganan "Surat Lolos Verifikasi" dihapus.

Menteri wajib menandatangani Surat Lolos Verifikasi yang kemudian diunggah ke dalam Sistem OSS oleh Deputi.

Aturan Sanksi Administratif

Sanksi diperketat, jika badan usaha mendapat peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan, langsung diberikan rekomendasi pencabutan IUP Prioritas.

Belum diatur.

Ketentuan Penting

Verifikasi Terintegrasi 

Berdasarkan perubahan Pasal 5, Menteri mendelegasikan pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif kepada Deputi yang bertindak sebagai Ketua Tim Verifikasi. Mekanisme verifikasi dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem administrasi hukum dan perpajakan, Sistem OSS, serta sistem informasi basis data UMKM. Verifikasi tersebut difokuskan pada kesesuaian data yang tercantum dalam sistem serta pemenuhan dokumen berupa surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program CBR.

Kewajiban Pelaksanaan CBR 

Permen UMKM 4/2026 menambahkan Bab IVA dan Pasal 9A yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan program CBR bagi UMKM lokal di kabupaten/kota tempat wilayah izin usaha pertambangan berada. Program CBR tersebut wajib dilaksanakan sejak tahap sebelum kegiatan produksi melalui kemitraan dalam rantai pasok, serta dilanjutkan setelah kegiatan produksi dimulai melalui kemitraan dan program pengembangan potensi ekonomi masyarakat. Meskipun demikian, Permen UMKM 4/2026 belum mengatur secara lebih rinci mengenai bentuk, mekanisme, maupun tata cara pelaksanaan skema kemitraan tersebut, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, seluruh biaya pelaksanaan program CBR wajib dianggarkan dan dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”) tahunan perusahaan.

Pengawasan Lapangan dan Pelaporan 

Pasal 12 mengatur bahwa pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen administratif dengan realisasi pelaksanaan program CBR. Selanjutnya, Pasal 15 mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan program CBR kepada Menteri serta gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Penutup 

Permen UMKM 4/2026 mengatur pemberian prioritas WIUP bagi badan usaha kecil dan menengah melalui penyederhanaan mekanisme verifikasi administratif, sekaligus peningkatan akuntabilitas pelaku usaha dalam melaksanakan Program CBR. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi melalui optimalisasi Sistem OSS, serta mempertegas orientasi kebijakan pemerintah agar pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara memberikan nilai tambah bagi pengembangan UMKM serta perekonomian masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Sejalan dengan itu, badan usaha yang mengajukan WIUP melalui skema pemberian prioritas perlu memastikan kesiapan data administrasi yang terintegrasi dalam sistem, memenuhi seluruh persyaratan verifikasi, serta menyusun dan melaksanakan program CBR secara berkelanjutan sesuai tahapan kegiatan usaha. Mengingat pengawasan kini dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, kewajiban pelaporan yang lebih intensif, serta adanya rekomendasi pencabutan IUP Prioritas bagi pelanggaran yang berulang, kepatuhan terhadap ketentuan Permen UMKM 4/2026 menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan hak pengelolaan wilayah pertambangan sekaligus mendukung tercapainya tujuan pemerataan ekonomi dan pemberdayaan UMKM sebagaimana dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.