Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 Memperbarui Mekanisme Penyelenggaraan Program Bedah Rumah
Pendahuluan
Pada 28 Juli 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah (“Permen PKP 6/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2026. Permen PKP 6/2026 mengatur pedoman penyelenggaraan program Bedah Rumah, termasuk persyaratan dan kriteria penerima bantuan, mekanisme penyaluran dana, serta pengawasan pelaksanaan program dalam rangka peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Permen PKP 6/2026 memperbarui ketentuan mengenai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 (“Permen PKP 10/2025”) karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika serta perkembangan kebutuhan hukum di lapangan.
Secara hierarki, Permen PKP 6/2026 bersandarkan pada dasar hukum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta
- Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 17 Tahun 2025.
Perbandingan
|
Aspek |
Permen PKP 6/2026 |
Permen PKP 10/2025 |
|
Nomenklatur Bantuan |
Menggunakan istilah Bedah Rumah atau Bedah Rumah Merah Putih sebagai program utama pemberian bantuan stimulan perumahan. |
Menggunakan istilah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). |
|
Sistem Pelaksanaan |
Mewajibkan seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan bantuan stimulan perumahan menggunakan sistem elektronik berbasis digital yang terintegrasi sebagai sarana pengendalian pelaksanaan program. |
Mengatur penggunaan sistem informasi bantuan perumahan (e-RTLH) untuk pengajuan usulan, namun belum mewajibkan penggunaan sistem elektronik berbasis digital secara terintegrasi pada seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. |
|
Kriteria Ekonomi Penerima Bantuan |
Menambahkan kriteria tingkat kesejahteraan calon penerima yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 4 berdasarkan data terpadu, selain persyaratan penghasilan paling tinggi sebesar UMP atau UMK. |
Mengatur persyaratan calon penerima berdasarkan batas penghasilan paling tinggi sebesar UMP atau UMK, tanpa mengatur kriteria tingkat kesejahteraan berdasarkan desil. |
Ketentuan Penting
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan (PB) Bedah Rumah adalah perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi faktual dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Permen PKP 6/2026, kriteria dan persyaratan penetapan PB diatur sebagai berikut:
|
Kriteria |
Detil |
|
Kualifikasi Subjek dan Kelompok Sasaran |
Calon penerima bantuan wajib merupakan WNI perseorangan yang memenuhi kualifikasi struktur keluarga atau kondisi khusus berikut: A. Perseorangan Berkeluarga, meliputi: 1) Keluarga Inti: Suami-istri; suami/istri dengan anak; atau orang tua tunggal dengan anak. 2) Keluarga Besar: Yang bersangkutan tinggal bersama kakak, adik, keponakan, sepupu, dan/atau cucu. 3) Keluarga Tanggungan: Yang bersangkutan memiliki tanggungan anggota keluarga tanpa hubungan darah. B. Perseorangan Kategori Khusus: Penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), atau duda/janda.
|
|
Kriteria Ekonomi dan Skala Prioritas |
A. Tingkat Kesejahteraan Terdaftar pada Desil 1 sampai dengan Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini ATAU memiliki penghasilan paling tinggi sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). B. Prioritas Penyaluran Calon PB dengan tingkat kesejahteraan pada Desil 1 dan Desil 2 ditetapkan sebagai penerima manfaat langsung dan wajib diprioritaskan.
|
|
Kriteria Khusus Berdasarkan Jenis Kegiatan |
A. Kegiatan Peningkatan Kualitas / Renovasi 1) Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak memenuhi minimal salah satu standar: a. Keselamatan bangunan (struktur bangunan, atap, lantai, dan dinding); b. Kecukupan luas bangunan (standar ruang gerak minimum per orang); atau c. Kesehatan penghuni (pencahayaan, penghawaan, dan kelengkapan utilitas MCK). 2) Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan/bantuan pembiayaan perumahan MBR dari pemerintah. B. Kegiatan Pembangunan Baru 1) Belum memiliki rumah (pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total atau pembangunan menuju rumah layak huni). 2) Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program bantuan perumahan pemerintah dalam bentuk apa pun. |
|
Legalitas dan Status Tanah |
A. Tanah memiliki status kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah. B. Bebas dari sengketa hukum. C. Lokasi tanah sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
|
|
Pengecualian Khusus Korban Bencana |
Bagi calon PB yang terdampak bencana, persyaratan tingkat kesejahteraan ekonomi (Desil/UMP/UMK) dan riwayat belum pernah menerima bantuan pemerintah dapat dikecualikan dengan ketentuan: A. Rumah yang dimiliki/ditempati mengalami kerusakan nyata akibat bencana berdasarkan hasil verifikasi faktual. B. Lokasi pembangunan/perbaikan berada di wilayah yang sesuai dengan RTRW atau lokasi lain yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah.
|
Penilaian dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan
Penetapan calon Penerima Bantuan (PB) Bedah Rumah dilakukan melalui mekanisme penilaian (assessment) dan verifikasi berjenjang dua tahap berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Permen PKP 6/2026, yang mencakup verifikasi administratif digital dan verifikasi faktual lapangan sebagai berikut:
- Tahap Verifikasi Usulan (Pemeriksaan Digital)
Pemeriksaan kebenaran data pengusulan calon PB dilakukan terhadap data yang diunggah dan terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Usulan yang terdiri atas Direktorat Teknis di bawah Direktorat Jenderal terkait dan/atau Pusat Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi Kementerian, dengan tim ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama pendelegasian kewenangan dari Menteri.
- Tahap Verifikasi Faktual (Pemeriksaan Lapangan)
Verifikasi faktual dilakukan melalui pemeriksaan fisik secara langsung di lokasi yang diusulkan untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian data calon PB hasil verifikasi usulan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) secara bertahap sesuai instruksi berjenjang, dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu kesiapan data, aksesibilitas lokasi, ketersediaan material dan tenaga kerja, serta faktor keamanan.
- Mekanisme Jalur Cepat dan Taktis
Dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan gerak cepat dan taktis (seperti kondisi pascabencana atau penugasan strategis), Menteri atau Direktur Jenderal diberikan kewenangan khusus untuk segera membentuk Tim Verifikasi Khusus (baik Usulan maupun Faktual) sesuai penugasan Presiden dan/atau arahan kebijakan Menteri.
- Kerjasama Pengawasan dan Akuntabilitas Legal
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, petugas dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjamin kepastian hukum, keamanan petugas, serta memitigasi penyimpangan atau rekayasa data. Seluruh hasil verifikasi wajib dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh TPM atau pegawai Kementerian yang ditugaskan dan disahkan oleh Kepala BP3KP sebagai syarat penetapan calon PB.
Penentuan Alokasi dan Distribusi Wilayah Prioritas
Pasal 3 ayat (4) Permen PKP 6/2026 mengatur penentuan alokasi prioritas Penerima Bantuan (PB) Bedah Rumah yang dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan kriteria utama, yaitu kriteria wilayah dan kriteria sasaran. Lebih lanjut, Pasal 4 menitikberatkan bahwa penerapan kriteria wilayah ini wajib mencakup aspek pemerataan pembangunan ke berbagai daerah. Dalam implementasinya, wujud dari aspek pemerataan tersebut adalah jaminan adanya kuota atau alokasi minimal penyaluran bantuan untuk tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, yang realisasinya akan selalu disesuaikan dengan batas kemampuan fiskal serta ketersediaan anggaran keuangan negara.
Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Bantuan
Tata kelola keuangan dan mekanisme penyaluran dana program Bedah Rumah diatur secara ketat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 9, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 29 Permen PKP 6/2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Sumber Pendanaan dan Pengelola Anggaran
A. Sumber Anggaran Murni APBN
Pasal 18 Permen PKP 6/2026 menyatakan bahwa seluruh pendanaan penyelenggaraan dan penyaluran bantuan program Bedah Rumah bersumber penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
B. Pejabat Pengelola Anggaran APBN
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat yang ditetapkan dan diberikan kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN di Kementerian, termasuk menetapkan penerima bantuan
- Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana
- Dalam Pasal 12 Permen PKP 6/2026, penyaluran dana bantuan Bedah Rumah wajib dilakukan secara non tunai melalui rekening bank atas nama penerima bantuan atau rekening Kelompok Masyarakat. Dana bantuan tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan atau material konstruksi dan pembayaran upah kerja tukang. Setiap penggunaan dana bantuan wajib didukung dengan bukti pembelian material yang sah dan disahkan oleh tenaga pendamping lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana bantuan.
- Dalam Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 29 Permen PKP 6/2026, diatur mekanisme pencairan, penggunaan, dan pembayaran dana bantuan Bedah Rumah. Dana bantuan disalurkan dalam 1 (satu) tahap secara langsung dari kas negara ke rekening penerima bantuan. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan/atau pembayaran upah tukang. Selain itu, pembayaran kepada penyedia bahan bangunan wajib dilakukan melalui transfer antarrekening paling lama 5 (lima) hari setelah bahan bangunan diterima dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rantai Suplai Bahan Bangunan
Dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 Permen PKP 6/2026, diatur mekanisme penyediaan rantai suplai bahan bangunan melalui pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan. Mekanisme tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah dan dilaksanakan oleh kelompok penerima bantuan dengan memilih skema penyediaan yang paling menguntungkan. Pasal 26 Permen PKP 6/2026 menjelaskan bahwa penerima bantuan berhak menentukan toko bahan bangunannya sendiri, namun keputusan tersebut wajib dilakukan secara kolektif melalui mekanisme pemilihan terbuka yang diselenggarakan oleh ketua kelompok demi mendapatkan harga yang efisien, transparan, dan tanpa biaya. Selain itu, kementerian bersama kementerian/lembaga terkait dapat memfasilitasi kerja sama antara penerima bantuan, toko/penyedia bahan bangunan, dan produsen bahan bangunan untuk mendukung pendistribusian material.
Pasal 25 Permen PKP 6/2026 menyebut pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan (yang juga dapat disepadankan dengan istilah "tender rakyat") sebagai mekanisme pemilihan penyedia atau toko material bangunan secara kolektif oleh kelompok penerima bantuan guna mendukung program Bedah Rumah. Pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan diselenggarakan secara terbuka, cepat, dan tanpa biaya, serta wajib dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak dana Bedah Rumah diterima oleh penerima bantuan. Penyedia bahan bangunan yang ditetapkan sebagai pemenang wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan penyediaan dan pengiriman bahan bangunan serta Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menyediakan bahan bangunan secara jujur, transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Ketentuan Peralihan
Pasal 45 dan Pasal 46 Permen PKP 6/2026 mengatur ketentuan peralihan bagi permohonan, pencairan, dan penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya yang masih dalam proses pada saat Permen PKP 6/2026 mulai berlaku. Terhadap permohonan bantuan yang telah diusulkan dan/atau diproses tetapi belum diverifikasi, serta pencairan dan penyaluran dana yang belum diproses, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Permen PKP 6/2026. Sementara itu, permohonan bantuan yang telah diverifikasi, termasuk verifikasi pengganti, serta pencairan dan penyaluran dana yang telah diproses tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026.
Pasal 47 Permen PKP 6/2026 memberikan kewenangan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan program Bedah Rumah untuk memulai tahap perencanaan program tahun berikutnya pada tahun berjalan. Ketentuan tersebut bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan program Bedah Rumah pada tahun anggaran berikutnya.
Penutup
Permen PKP 6/2026 menegaskan kembali niat Pemerintah untuk melaksanakan program bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Ada beberapa hal yang diklarifikasi, termasuk kriteria penerima bantuan, assessment dan verifikasi calon penerima bantuan, wilayah prioritas penerima bantuan, dan mekanisme pengadaan bahan bangunan lewat pemilihan terbuka yang tidak dikategorikan sebagai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.