Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2026 Mewajibkan Pemberlakuan SNI Kaca Pengaman Bangunan dan Panel

6 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H
Legal Updates
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2026 Mewajibkan Pemberlakuan SNI Kaca Pengaman Bangunan dan Panel

Pendahuluan

Pada 15 Juli 2026, Menteri Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman Bangunan dan Panel Secara Wajib ("Permenperin 22/2026"), yang diundangkan pada 31 Juli 2026. Permenperin 22/2026 mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk kaca pengaman berlapis dan kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi, pembubuhan tanda SNI, serta tata cara pengawasan terhadap peredarannya di wilayah Indonesia.

Pemerintah menetapkan Permenperin 22/2026 untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dari risiko penggunaan material kaca pada bangunan dan panel. Melalui peraturan ini, pemerintah juga bertujuan meningkatkan daya saing industri kaca pengaman nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan setara, serta memastikan tersedianya produk kaca pengaman yang memenuhi standar mutu di pasar domestik.

Ketentuan Penting

  • Kewajiban Penerapan SNI dan Pengecualian 

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5, setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Kaca Pengaman Bangunan dan Panel di wilayah hukum Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang diberlakukan secara wajib. SNI tersebut mencakup SNI 9144-1:2022 untuk kaca pengaman berlapis dan SNI 9144-2:2022 untuk kaca pengaman diperkeras. Namun demikian, kewajiban ini dikecualikan bagi produk yang memiliki sifat teknis dengan standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai sampel riset dan pengembangan (maksimal 10 lembar) dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 

  • Sistem Sertifikasi dan Masa Berlaku Izin 

Pasal 6 mengatur bahwa pemenuhan SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian menggunakan sistem sertifikasi tipe 5, yang mewajibkan pelaksanaan audit proses produksi, audit penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu produk. Sertifikat SNI yang berhasil diterbitkan akan berlaku selama 5 (lima) tahun dan spesifik hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 31, produk yang telah bersertifikat wajib dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik, yang penggunaannya harus mendapat Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari otoritas berwenang dengan masa berlaku 1 (satu) tahun. 

  • Syarat bagi Produsen di Luar Negeri (Impor) 

Untuk mengakomodasi produk asal impor, Pasal 11 mensyaratkan Produsen di Luar Negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi yang berkedudukan di Indonesia. Perwakilan Resmi ini harus berbentuk badan hukum Indonesia, bertindak secara eksklusif sebagai importir untuk produk produsen yang diwakilinya, dan wajib menguasai gudang di wilayah yang sama atau berdekatan dengan tempat kedudukannya. Berdasarkan Pasal 46, Perwakilan Resmi inilah yang nantinya memikul beban tanggung jawab penuh terhadap jaminan mutu atas seluruh Kaca Pengaman Bangunan dan Panel merek asing yang diedarkannya. 

  • Kerja Sama Merek dan Maklun

Pasal 12 mengatur Kerja Sama Merek dan Maklun dalam produksi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel. Dalam kedua skema tersebut, Sertifikat SNI atas merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang bertindak sebagai penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun. Kerja Sama Merek hanya dapat dilakukan apabila pemberi dan penerima kerja sama sama-sama telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing, sedangkan skema Maklun mensyaratkan penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri. Pada kedua skema tersebut, penerima wajib memperoleh lisensi untuk memproduksi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel menggunakan merek milik pemberi kerja sama atau pemberi Maklun. Selain itu, apabila pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Indonesia, yang bersangkutan wajib memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi yang bertanggung jawab atas penggunaan merek di wilayah Indonesia.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Alur dan Tenggat Waktu Proses Sertifikasi

Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi. Apabila pemohon memiliki lebih dari satu lokasi produksi, permohonan Sertifikat SNI harus diajukan untuk setiap lokasi produksi. Adapun tahapan proses sertifikasi diatur sebagai berikut:

Tahapan

Keterangan

Pengajuan Permohonan

Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

Verifikasi Dokumen

Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran formulir dan kelengkapan dokumen paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

Klarifikasi Dokumen

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemohon wajib menyampaikan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, permohonan dinyatakan batal

Evaluasi Hasil Penilaian Kesesuaian

Setelah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) menyelesaikan proses penilaian kesesuaian dan menyampaikan hasilnya secara lengkap kepada Kepala Badan, Kepala Badan melakukan evaluasi paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila hasil evaluasi menyatakan proses penilaian telah sesuai dengan ketentuan, Kepala Badan memberikan validasi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro memberikan klarifikasi melalui SIINas

Penerbitan Sertifikat SNI

Setelah memperoleh tanda elektronik sebagai bentuk validasi dari Kepala Badan, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lambat 5 (lima) hari kerja, menyampaikan sertifikat kepada pemohon, serta mengunggahnya ke dalam SIINas

Ketentuan Peralihan

Permenperin 22/2026 memberikan masa transisi bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penerapan SNI secara wajib. Berdasarkan Pasal 62, ketentuan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Selama masa transisi, Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan masih berlaku tetap diakui sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI, dengan kewajiban penyesuaian terhadap ketentuan Permenperin 22/2026 paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak peraturan mulai berlaku.

Produk kaca pengaman bangunan dan panel yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan sebelumnya dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. Produk hasil produksi dalam negeri maupun impor yang diproduksi atau telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Permenperin 22/2026 mulai berlaku, serta produk yang telah diproduksi atau diimpor sebelum peraturan ini berlaku, tetap dapat beredar hingga mencapai pengguna akhir. Sementara itu, pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Permenperin 22/2026 mulai berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian wajib menyesuaikan proses tersebut dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Penutup

Permenperin 22/2026 memperkuat kerangka pengaturan mengenai pemberlakuan SNI secara wajib bagi Kaca Pengaman Bangunan dan Panel melalui pengaturan yang lebih komprehensif, mulai dari persyaratan sertifikasi, penggunaan Tanda SNI dan tanda elektronik, mekanisme pengawasan, hingga ketentuan peralihan bagi pelaku usaha. Dengan adanya masa transisi, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses sertifikasi, dokumentasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan baru sebelum pemberlakuan SNI secara wajib berlaku efektif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Industri, Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi, maupun pelaku usaha lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran Kaca Pengaman Bangunan dan Panel perlu segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban SNI yang akan berlaku 15 Februari 2027.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.