Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2026 Izin Usaha Resmi Beralih Menjadi Sertifikat Standar

13 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2026 Izin Usaha Resmi Beralih Menjadi Sertifikat Standar

Pendahuluan

Pada 10 Juni 2026 Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda (“Permenhub 4/2026”) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026. Permenhub 4/2026 menata ulang tata kelola, perizinan, dan standardisasi operasional bagi seluruh badan usaha yang menyelenggarakan angkutan barang menggunakan minimal dua moda transportasi yang berbeda. 

Kementerian Perhubungan memandang bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda (“Permenhub 8/2012”) tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi perkembangan regulasi, kebutuhan pelayanan, serta dinamika penyelenggaraan angkutan multimoda, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Oleh karena itu, diterbitkan Permenhub 4/2026 yang mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda, yaitu angkutan barang yang menggunakan paling sedikit dua moda transportasi berbeda berdasarkan satu kontrak angkutan multimoda.  

Dibandingkan dengan Permenhub 8/2012, Permenhub 4/2026 menghadirkan sejumlah perubahan substansial, antara lain perubahan nomenklatur perizinan dari izin usaha menjadi Sertifikat Standar Angkutan Multimoda yang permohonannya wajib diajukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (“OSS”), pemangkasan jangka waktu pelengkapan persyaratan permohonan yang belum memenuhi ketentuan dari paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja, serta pembaruan ketentuan mengenai kompetensi sumber daya manusia melalui pengakuan pembelajaran lampau dan kewajiban bagi lembaga pelatihan kompetensi angkutan multimoda untuk menyesuaikan penyelenggaraannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 

Perbandingan

Permenhub 4/2026 mengubah sejumlah ketentuan pada Permenhub 8/2012. Berikut disajikan tabel perbandingannya:  

Aspek

Permenhub 4/2026

Permenhub 8/2012

Nomenklatur Legalitas Usaha

Badan usaha angkutan multimoda nasional wajib memiliki "Sertifikat Standar Angkutan Multimoda".

Badan usaha diwajibkan mempunyai "Izin Usaha Angkutan Multimoda".

Sistem Pengajuan Perizinan

Seluruh proses pengajuan, penolakan, serta penerbitan persyaratan administratif dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS.

 

Permohonan izin usaha diajukan secara manual/tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Pendelegasian Wewenang Eksekusi

Kewenangan pendaftaran, pembinaan, hingga pengawasan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.

Sebagian besar kewenangan operasional dan administratif dalam penyelenggaraan angkutan multimoda dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

 

Masa Berlaku & Penyegaran Kompetensi Sumber Daya Manusia (“SDM”)

Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun; uji kompetensi dapat dilaksanakan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (“RPL”); dan badan usaha wajib menyelenggarakan penyegaran kompetensi sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 2 (dua) tahun.

 

Sertifikat kompetensi tetap berlaku sepanjang SDM yang bersangkutan masih aktif menjalankan profesinya di bidang angkutan multimoda. Namun, ketentuan sebelumnya belum mengatur secara eksplisit mekanisme RPL maupun kewajiban pelaksanaan penyegaran kompetensi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.

 

Ketentuan Penting

Izin Usaha Menjadi Sertifikat Standar Berbasis OSS 

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2), legalitas operasional badan usaha angkutan multimoda nasional mengalami perubahan nomenklatur dari sebelumnya berupa izin usaha menjadi Sertifikat Standar Angkutan Multimoda. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3), untuk memperoleh sertifikat standar angkutan multimoda nasional harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. 

Persyaratan administrasi berupa:

      memiliki akta pendirian perusahaan yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan angkutan multimoda dan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);

      memiliki keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat; dan

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

      memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR).

Persyaratan teknis berupa:

      memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;

      memiliki dan/atau menguasai alat angkut minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dibuktikan dengan dokumen yang sah berupa:

-       mobil truk;

-       rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong atau kereta);

-       kapal laut; dan/atau

-       pesawat udara;

      memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah berupa:

-       forklift;

-       reach stacker;

-       crane mobile;

-       hand pallet atau pallet mover;

-       container dolly tug; dan/atau

-       peralatan yang sesuai dengan kegiatan angkutan multimoda setempat;

      memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Pasal 34 dan Pasal 36 mengatur bahwa seluruh proses administrasi, mulai dari pengajuan permohonan, penyampaian dokumen persyaratan, hingga penyampaian pemberitahuan penolakan oleh otoritas, dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS.

Pendelegasian Wewenang Kepada Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda 

Permenhub 4/2026 mengubah struktur kewenangan administratif dengan mengalihkan pelaksanaan fungsi yang sebelumnya berada pada Sekretariat Jenderal kepada Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 17, Pasal 23, dan Pasal 46, pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing, pendaftaran badan usaha nasional untuk beroperasi di kawasan ASEAN, penerbitan rekomendasi Standard Trading Conditions (“STC”), serta pembinaan kini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.

Peningkatan Kualifikasi dan Kewajiban Penyegaran SDM 

Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30, SDM di bidang angkutan multimoda wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi pada lembaga yang terakreditasi, termasuk melalui mekanisme RPL. Meskipun Permenhub 4/2026 tidak mengatur secara eksplisit jenis SDM yang wajib memenuhi persyaratan tersebut, ruang lingkup kompetensi dapat dirujuk pada Pasal 51 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda sebagaimana telah diubah dengan Permenhub 4/2026. Ketentuan tersebut mencakup tenaga kerja yang melaksanakan kegiatan sortasi, pengepakan, penanganan barang berbahaya dan beracun (B3), penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, perhitungan biaya, penanganan klaim, asuransi, serta layanan logistik lainnya dalam penyelenggaraan angkutan multimoda. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun, dan badan usaha wajib menyelenggarakan program penyegaran kompetensi bagi SDM paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap jangka waktu 2 (dua) tahun. 

Pengawasan Terpadu dan Monitoring Berkala 

Pasal 55 mengubah mekanisme pengawasan penyelenggaraan angkutan multimoda dari pendekatan yang bersifat sektoral menjadi sistem pemantauan dan evaluasi (monitoring) yang dilaksanakan oleh tim teknis terpadu. Tim tersebut dipimpin oleh Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda dengan melibatkan unit teknis terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (5), pemantauan dan evaluasi meliputi penilaian terhadap laporan kegiatan operasional dan produktivitas badan usaha angkutan multimoda, ketersediaan sumber daya manusia, serta peralatan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha. Kegiatan pemantauan dan evaluasi tersebut dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. 

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 58A, seluruh penyebutan, penerbitan, maupun proses yang masih menggunakan nomenklatur izin usaha angkutan multimoda berdasarkan Permenhub 8/2012 tetap dinyatakan sah dan harus dimaknai sebagai Sertifikat Standar Angkutan Multimoda. Selain itu, Pasal 29A memberikan masa penyesuaian bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kompetensi angkutan multimoda untuk menyesuaikan programnya dengan ketentuan baru paling lama 1 (satu) tahun sejak 10 Juni 2026. 

Penutup

Dengan berlakunya Permenhub 4/2026, badan usaha angkutan multimoda perlu menyesuaikan tata kelola usaha, mekanisme perizinan, serta pemenuhan standar kompetensi SDM sesuai dengan ketentuan yang baru. Ketentuan tersebut antara lain: digitalisasi proses perizinan melalui sistem OSS, perubahan nomenklatur legalitas usaha menjadi Sertifikat Standar Angkutan Multimoda, pengalihan kewenangan administratif kepada Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, serta penguatan sistem pengawasan dan standar kompetensi. Oleh karena itu, pelaku usaha maupun lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kompetensi perlu memastikan seluruh proses operasional, administratif, dan pengembangan kompetensi telah disesuaikan dengan ketentuan Permenhub 4/2026 guna menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.