Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 Perbarui Tata Kelola dan Pengawasan Perdagangan Digital

9 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 Perbarui Tata Kelola dan Pengawasan Perdagangan Digital

Pendahuluan

Pada tanggal 8 Juni 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 19/2026”). Permendag 19/2026 memperbarui ketentuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dengan memperluas cakupan model bisnis yang diatur, menetapkan kewajiban perizinan, serta mengatur pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence, “AI”) dalam kegiatan perdagangan elektronik.

Pemerintah menetapkan Permendag 19/2026 dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan bagian konsideran, Permendag 19/2026 bertujuan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, mendukung pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil, melindungi konsumen, serta mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Untuk mendukung tujuan tersebut, Permendag 19/2026 mengatur berbagai aspek kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk perizinan berusaha, perdagangan lintas batas, pengawasan platform digital, serta pemanfaatan AI.

Perbandingan

Permendag 19/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023”). Berikut perbandingan antara Permendag 19/2026 dengan Permendag 31/2023:

Aspek Permendag 19/2026 Permendag 31/2023
Cakupan Model Bisnis PPMSE Menambahkan Ride Hailing dan Online Travel Agent sebagai model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”). Hanya mengatur enam model bisnis, yaitu Retail Online, Marketplace, Iklan Baris Online, Platform Pembanding Harga, Daily Deals, dan Social-Commerce.
Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) Mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan AI untuk memberikan label informasi pada produk atau jasa yang direkomendasikan AI, serta menyediakan tata kelola dan mekanisme pengaduan khusus. Belum mengatur kewajiban maupun persyaratan penggunaan AI oleh pelaku usaha PMSE.
Sistem Algoritma dan Promosi Produk Dalam Negeri Mewajibkan PPMSE memastikan sistem pencarian dan rekomendasi mengutamakan produk dalam negeri pada urutan teratas (baris pertama di halaman pertama). Hanya mewajibkan penyediaan ruang promosi dan laman khusus untuk kampanye produk dalam negeri, tanpa mengatur pemeringkatan algoritma pencarian dan rekomendasi.
Pemberian Label Status Pedagang Mengatur kriteria, mekanisme verifikasi, dan tanggung jawab pemberian label kredibilitas (seperti official store, star seller, dan sejenisnya) oleh platform kepada pedagang. Belum mengatur mekanisme maupun kewajiban verifikasi platform dalam pemberian label status pedagang atau official store.
 

Ketentuan Penting

Kategori Pelaku Usaha, Model Bisnis, dan Perizinan Berusaha

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Permendag 19/2026 membagi Pelaku Usaha menjadi Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri, yang masing-masing mencakup Pedagang, PPMSE, dan Penyelenggara Sarana Perantara (“PSP”). Permendag 19/2026 juga menambah cakupan model bisnis PPMSE menjadi 8 (delapan) kategori, yaitu:

  1. Lokapasar (Marketplace);

  2. Retail Online;

  3. Iklan Baris Online;

  4. Pelantar (Platform) Pembanding Harga;

  5. Daily Deals;

  6. Social-Commerce;

  7. Ride Hailing; dan

  8. Online Travel Agent.

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7, setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha di sektor Perdagangan, kecuali PSP yang bukan penerima manfaat langsung (beneficiary) atau tidak terlibat dalam kontrak transaksi. PPMSE wajib memfasilitasi Pedagang dalam mengurus perizinan dan menolak pendaftaran Pedagang Dalam Negeri yang tidak memiliki legalitas usaha. Selain itu, Pasal 17 mewajibkan PPMSE menyediakan fitur pendaftaran sementara dengan label “Dalam Proses Legalisasi” dan memberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan bagi Pedagang untuk melengkapi perizinan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, PPMSE wajib membatasi hak akses Pedagang berupa penghentian transaksi. Selanjutnya, Pasal 20 mengatur bahwa Kementerian Perdagangan mempublikasikan identitas PPMSE dan PSP yang telah memiliki Perizinan Berusaha melalui situs web resmi Kementerian Perdagangan.

Ketentuan bagi Pedagang Luar Negeri dan Kewajiban KP3A

Pasal 6 mewajibkan Pedagang Luar Negeri yang beroperasi melalui platform di Indonesia untuk memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat melakukan kegiatan perdagangan. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Identitas lengkap;

  2. Izin usaha dari negara asal yang telah dilegalisasi oleh otoritas berwenang;

  3. Bukti pemenuhan standar produk;

  4. Nomor rekening transaksi;

  5. Penggunaan bahasa Indonesia dalam deskripsi produk; dan

  6. Informasi mengenai negara asal pengiriman barang.

Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan laporan hasil inspeksi dari lembaga survei independen di negara asal. PPMSE wajib menyimpan dokumen tersebut dan menolak pendaftaran Pedagang Luar Negeri yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, Pasal 22 dan Pasal 42 mewajibkan PPMSE Luar Negeri menunjuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“KP3A Bidang PMSE”) apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Memiliki paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;

  2. Mengirimkan paling sedikit 1.000 paket dalam periode 1 (satu) tahun; atau

  3. Memiliki paling sedikit 1% pangsa lalu lintas internet domestik.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 hingga Pasal 45, KP3A Bidang PMSE harus berkedudukan di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota, memiliki SIUP3A Bidang PMSE, dan dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) PPMSE Luar Negeri. Selain itu, KP3A Bidang PMSE bertugas menyelesaikan sengketa, memberikan pelindungan konsumen, serta mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Layanan Pengaduan, Perlindungan Konsumen, dan Transparansi Biaya

Setiap PPMSE dan PSP wajib menyediakan layanan pengaduan bagi Pedagang dan konsumen. Layanan tersebut harus ditampilkan pada laman utama, menyediakan lebih dari satu saluran komunikasi, dan memenuhi waktu tanggap sesuai Service Level Agreement (“SLA”) yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 hingga Pasal 14. Permendag 19/2026 juga mengutamakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat. Selain itu, PPMSE, selain model Retail Online dan Pelantar (Platform) Pembanding Harga, wajib menginformasikan dan menyepakati setiap biaya layanan yang dikenakan kepada Pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang dapat diunduh berdasarkan Pasal 14. Apabila PPMSE melakukan perubahan kontrak secara sepihak, Pedagang berhak mengajukan keberatan secara tertulis, dan PPMSE wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Dalam hal PPMSE tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, keberatan Pedagang dapat menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa.

Informasi Barang, Pemenuhan Standar, dan Verifikasi Pedagang

Pedagang wajib menyampaikan informasi mengenai asal-usul barang dan pemenuhan standar produk sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Informasi tersebut antara lain meliputi:

  1. Nomor sertifikat Standar Nasional Indonesia (“SNI”);

  2. Nomor sertifikat halal;

  3. Nomor registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (“K3L”); dan

  4. Izin edar untuk produk farmasi atau pangan.

PPMSE juga wajib menyediakan sarana untuk menampilkan informasi tersebut pada platformnya. Selain itu, PPMSE dapat memberikan label kepada Pedagang, seperti official store, authorized store, star seller, atau premium store, sesuai Pasal 16. Pemberian label tersebut harus didasarkan pada proses verifikasi dokumen yang membuktikan hubungan antara Pedagang dengan pemilik merek atau distributor resmi. PPMSE bertanggung jawab melakukan verifikasi tersebut, sedangkan Pedagang bertanggung jawab atas keaslian dokumen yang disampaikan.

Model Bisnis, Manipulasi Harga, dan Harga Minimum Barang Impor

PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce dilarang menjual barang hasil produksinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Selain itu, penyelenggara Social-Commerce juga dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya. Penyelenggaraan PMSE lintas negara wajib menerapkan harga minimum barang sebesar Freight on Board (“FOB”) USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per unit sesuai Pasal 23. PPMSE juga wajib mencegah praktik manipulasi harga dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Praktik yang dilarang meliputi:

  1. Penjualan barang secara terus-menerus di bawah harga pokok produksi yang wajar;

  2. Pemberian subsidi harga secara berulang yang memengaruhi daya saing Produk Dalam Negeri; dan

  3. Penyalahgunaan data pengguna untuk mengutamakan perusahaan afiliasi milik platform.

Pelaporan Data Statistik dan Penghentian Usaha

PPMSE wajib menyampaikan data dan informasi perdagangan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Selain itu, pemilik, pengurus, atau penanggung jawab PPMSE, PSP yang tidak dikecualikan, maupun PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan wajib melaporkan penghentian kegiatan usaha melalui Sistem Online Single Submission (“OSS”) sesuai Pasal 26. Kewajiban tersebut berlaku apabila PPMSE, PSP yang tidak dikecualikan, atau PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan menghentikan kegiatan usahanya.

Penayangan Iklan Elektronik dan Pemutusan Akses Iklan

Ketentuan mengenai iklan elektronik diatur dalam Bab IV yang mencakup Pasal 27 hingga Pasal 34. Pelaku Usaha dilarang menayangkan iklan elektronik yang memuat informasi yang tidak sesuai mengenai harga, kualitas, atau garansi barang dan/atau jasa. Selain itu, Pelaku Usaha wajib mencantumkan informasi mengenai risiko penggunaan barang dan/atau jasa serta menyediakan fungsi untuk menutup atau melewati tayangan iklan (close atau skip) yang mudah diakses oleh konsumen. PPMSE juga wajib memutus akses terhadap materi iklan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 33. Apabila Pelaku Usaha mengulangi pelanggaran tersebut paling banyak 3 (tiga) kali, PPMSE dengan model bisnis selain Retail Online wajib memblokir akun Pelaku Usaha dan tidak dapat memfasilitasi pendaftaran akun baru menggunakan Perizinan Berusaha yang sama.

Produk Dalam Negeri, Kegiatan Agregasi Barang, dan Algoritma Pencarian

PPMSE wajib mendukung promosi Produk Dalam Negeri serta pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 36 hingga Pasal 40. Dukungan tersebut antara lain dilakukan melalui program promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta pemberian keringanan biaya layanan. Permendag 19/2026 juga mengatur kegiatan Agregasi Barang, yaitu kegiatan yang mencakup pengemasan ulang dan penyediaan fasilitas penyimpanan barang. Sesuai Pasal 37, kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap Produk Dalam Negeri yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) produsen. Selain itu, kemasan produk wajib mencantumkan identitas produsen asal. PPMSE juga wajib mengutamakan Produk Dalam Negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 yang mewajibkan Produk Dalam Negeri ditampilkan pada baris pertama di halaman pertama hasil pencarian konsumen.

Pemanfaatan AI dalam Perdagangan Elektronik

Permendag 19/2026 mengatur kewajiban bagi Pelaku Usaha yang menggunakan AI dalam kegiatan perdagangan elektronik. Pelaku Usaha wajib memberikan informasi mengenai penggunaan AI melalui label atau keterangan pada barang, jasa, penawaran promosi, maupun hasil rekomendasi yang dihasilkan oleh AI sebagaimana diatur dalam Pasal 47. Selain itu, PPMSE wajib menyusun tata kelola penggunaan AI sesuai dengan tingkat risiko penggunaannya. PPMSE juga wajib menyediakan mekanisme koreksi dan layanan pengaduan bagi konsumen yang dirugikan akibat informasi atau rekomendasi yang dihasilkan oleh AI. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47.

Pembinaan, Pengawasan, dan Permintaan Data oleh Pemerintah

Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Bab VIII yang mencakup Pasal 48 hingga Pasal 56. Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (“PKTN”) berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam melaksanakan pengawasan, pemerintah dapat meminta data dan informasi dari PPMSE di luar data yang disampaikan melalui pelaporan statistik. Data dan informasi tersebut dapat mencakup dokumen penyelesaian sengketa antara Pedagang dan PPMSE serta daftar Pedagang yang masih menggunakan fitur pendaftaran sementara sebagaimana diatur dalam Bab VIII.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan Permendag 19/2026 diatur dalam Pasal 57 hingga Pasal 72. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, dimulai dengan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender. Apabila pelanggaran tetap berlangsung, pelaku usaha dapat dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar hitam, dikenai pemblokiran sementara layanan elektronik, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Untuk memperoleh pembukaan pemblokiran atau penghapusan dari daftar hitam, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran Permendag 19/2026.

Ketentuan Peralihan

Perizinan Berusaha yang telah dimiliki oleh PPMSE, Pedagang, PSP, dan KP3A Bidang PMSE tetap berlaku sepanjang masa berlakunya belum berakhir dan telah tercatat dalam Sistem OSS sebagaimana diatur dalam Pasal 73. Selain itu, Pedagang yang telah beroperasi sebelum Permendag 19/2026 berlaku diberikan waktu penyesuaian selama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai Pasal 74.

Penutup

Permendag 19/2026 memperbarui pengaturan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dengan memperluas cakupan model bisnis yang diatur, mempertegas kewajiban perizinan berusaha, serta mengatur penggunaan AI dalam kegiatan perdagangan elektronik. Permendag 19/2026 juga mengatur persyaratan yang lebih rinci bagi Pedagang luar negeri, kewajiban pembentukan KP3A Bidang PMSE bagi platform asing yang memenuhi kriteria tertentu, larangan bagi Social-Commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran, penerapan harga minimum barang impor dalam perdagangan lintas negara, kewajiban mengutamakan Produk Dalam Negeri dalam sistem pencarian dan rekomendasi produk, serta kewajiban transparansi dan tata kelola penggunaan AI. Selain itu, PPMSE dan pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan mengenai layanan pengaduan, transparansi biaya layanan, informasi dan standar produk, serta penayangan iklan elektronik. Pemerintah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan permintaan data tertentu dari PPMSE, sementara Pedagang yang telah beroperasi sebelum berlakunya Permendag 19/2026 diberikan waktu penyesuaian selama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Pelanggaran terhadap Permendag 19/2026 dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar hitam, pemblokiran sementara layanan elektronik, hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.