Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri P2MI Nomor 7 Tahun 2026 Atur Penyelenggaraan Vokasi Pekerja Migran

22 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Menteri P2MI Nomor 7 Tahun 2026 Atur Penyelenggaraan Vokasi Pekerja Migran

Pendahuluan

Pada 16 Juli 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Vokasi Pekerja Migran Indonesia (“Permen P2MI 7/2026”) yang mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Permen P2MI 7/2026 menetapkan standar penyelenggaraan lembaga vokasi bagi pekerja migran Indonesia, yang meliputi persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta tata kelola operasional lembaga. Permen P2MI 7/2026 bertujuan untuk memastikan lembaga vokasi mampu menghasilkan calon pekerja migran dengan kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan standar serta kebutuhan negara atau wilayah tujuan penempatan.

Pembentukan Permen P2MI 7/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan keterampilan dan kompetensi secara terstruktur. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja internasional, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menetapkan bahwa proses pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui lembaga vokasi yang memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga penyelenggaraan pelatihan dapat berlangsung secara terukur, berkualitas, dan selaras dengan kebutuhan pasar kerja global.

Ketentuan Penting

Kategori Penyelenggara Vokasi 

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, penyelenggara vokasi Pekerja Migran Indonesia mencakup tiga entitas:

      Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia, yang terdiri dari atas:

a.    lembaga Pendidikan Vokasi;

b.    lembaga Pelatihan Vokasi yang terdiri atas:

-       lembaga pelatihan kerja; dan

-       lembaga kursus dan pelatihan;

c.     lembaga pelatihan bidang tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d.    lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

      Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

      unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).  

Seluruh lembaga ini diwajibkan untuk menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan kerja yang sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh negara/wilayah tujuan penempatan. 

Standardisasi dan Pendaftaran Digital via Sisko P2MI  

Berdasarkan Pasal 4 sampai dengan Pasal 9, setiap Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang ingin memperoleh pengakuan resmi wajib memenuhi standar penyelenggaraan yang ditetapkan, meliputi standar kelembagaan, kurikulum, sarana dan prasarana, komponen pembiayaan, serta kualifikasi tenaga pendidik dan/atau instruktur. Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia (“Lembaga”) merupakan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan berbadan hukum yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.  

Untuk memperoleh legalitas operasional, Lembaga wajib mengajukan pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Apabila hasil verifikasi administratif menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, KP2MI/BP2MI menerbitkan surat terdaftar sebagai bentuk pengakuan resmi, yang berlaku sebagai dasar penyelenggaraan operasional Lembaga untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Kewajiban Pelaksanaan Kelas Migran dan Ancaman Sanksi  

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Berdasarkan Pasal 13, setiap Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia wajib menyelenggarakan program “Kelas Migran” sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi tenaga kerja pada pasar kerja internasional. Program tersebut harus diselenggarakan secara komprehensif dengan memuat penguasaan kompetensi teknis sesuai bidang pekerjaan, pengembangan keterampilan non teknis (soft skills) termasuk kemampuan beradaptasi dengan budaya kerja di negara tujuan, penguasaan bahasa asing, pemahaman terhadap perjanjian kerja, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, ketentuan ini juga menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan surat terdaftar bagi Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang tidak menyelenggarakan program “Kelas Migran” dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat terdaftar.

Peningkatan Status menjadi Migrant Center 

Berdasarkan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 20, Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat mengembangkan fungsi kelembagaannya dengan mengajukan penetapan sebagai migrant center. Untuk memperoleh penetapan tersebut, lembaga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala, antara lain memiliki LSP, tenaga pendidik dan/atau instruktur yang memiliki sertifikasi kompetensi nasional atau internasional, serta sarana dan prasarana yang memadai. Setelah ditetapkan, migrant center berperan sebagai pusat layanan terpadu (one-stop service) yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi juga menyediakan layanan sertifikasi kompetensi, pendampingan karier, serta fasilitasi job matching antara ketersediaan calon pekerja migran Indonesia dengan kebutuhan pasar kerja internasional.

Pemantauan dan Evaluasi 

Berdasarkan Pasal 23 ayat (6), Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara vokasi Pekerja Migran Indonesia terhadap:

      mutu layanan penyelenggara vokasi Pekerja Migran Indonesia;

      kepuasan layanan penyelenggara vokasi Pekerja Migran Indonesia;

      pelaksanaan kerja sama pihak terkait penyiapan Pekerja Migran Indonesia;

      kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri; dan

      kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pendanaan 

Pasal 25 mengatur bahwa pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan vokasi melalui alokasi anggaran negara, sekaligus membuka peluang pemanfaatan sumber pendanaan lain yang diperbolehkan secara hukum, seperti hibah, kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha, lembaga pendidikan, organisasi internasional, atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peralihan 

Bab VIII mengatur mekanisme transisi bagi penyelenggaraan migrant center yang telah ada sebelum berlakunya Permen P2MI 7/2026. Berdasarkan Pasal 26, migrant center yang telah terbentuk maupun yang masih dalam proses pembentukan sebelum Permen P2MI 7/2026 diundangkan pada 20 Juli 2026 tetap diakui keberadaannya dan dapat melanjutkan fungsi maupun proses pembentukannya. Selanjutnya, seluruh migrant center tersebut wajib menyesuaikan penyelenggaraannya dengan ketentuan dalam Permen P2MI 7/2026 paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Ketentuan peralihan ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan layanan sekaligus memberikan masa transisi yang memadai bagi penyelenggara untuk menyesuaikan aspek kelembagaan, tata kelola, dan operasional sesuai dengan standar yang ditetapkan, tanpa mengganggu keberlangsungan fungsi migrant center.

Penutup 

Permen P2MI 7/2026 mengatur tata kelola penyelenggaraan vokasi bagi Pekerja Migran Indonesia melalui pengaturan mengenai standardisasi lembaga, mekanisme pendaftaran, penyelenggaraan kelas migran, pengembangan migrant center, serta sistem pemantauan dan evaluasi. Permen P2MI 7/2026 menempatkan lembaga vokasi sebagai instrumen utama dalam menyiapkan calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar dan kebutuhan pasar kerja internasional. Bagi lembaga pendidikan vokasi, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, LSP, serta instansi pemerintah yang menyelenggarakan vokasi, Permen P2MI 7/2026 menimbulkan kewajiban untuk menyesuaikan tata kelola, pemenuhan standar kelembagaan, dan penyelenggaraan program sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, termasuk kewajiban pendaftaran melalui Sisko P2MI dan pelaksanaan kelas migran. Di sisi lain, penyelenggara migrant center yang telah ada diberikan masa transisi paling lama 1 (satu) tahun sejak 20 Juli 2026 untuk menyesuaikan penyelenggaraannya dengan Permen P2MI 7/2026. 

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.