Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2026 Atur Tata Kelola dan Pelindungan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan
Pendahuluan
Pada 22 Juni 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove, Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove, serta Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (“Permen LH/BPLH 8/2026”) yang mulai berlaku pada 25 Juni 2026. Permen LH/BPLH 8/2026 mengatur perencanaan, pelindungan, serta pengelolaan wilayah ekosistem mangrove agar berjalan secara efektif, efisien, dan terpadu.
Melalui Permen LH/BPLH 8/2026, pemerintah menetapkan kerangka pengaturan mengenai pembagian zonasi pemanfaatan ekosistem mangrove. Selain itu, Permen LH/BPLH 8/2026 mewujudkan keseimbangan antara fungsi pelindungan ekologis kawasan pesisir dengan pemanfaatan secara berkelanjutan guna mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Ketentuan Penting
Klasifikasi Fungsi Ekosistem Mangrove
Dalam Pasal 2, fungsi Ekosistem Mangrove diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni fungsi lindung dan fungsi budidaya. Fungsi lindung ditetapkan pada area-area yang mencakup sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan lindung, hingga kawasan yang menjadi habitat fauna dilindungi dan tempat transit spesies migran. Sedangkan fungsi budidaya ditetapkan untuk kawasan di luar kriteria fungsi lindung tersebut, yang penetapannya didasarkan pada analisis kerentanan pesisir dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Penyusunan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove (“KLM”)
Berdasarkan Pasal 9, pemerintah mewajibkan penyusunan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove (“KLM”) sebagai kerangka acuan dalam penyusunan rencana Pelindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Rencana Dasar KLM memuat hasil inventarisasi dan analisis kondisi ekosistem mangrove pada setiap KLM, disertai arahan dan rekomendasi mengenai pelindungan dan pengelolaannya, yang mencakup aspek pemanfaatan, pengendalian, pemantauan, serta kelembagaan pengelolaan ekosistem mangrove. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa Rencana Dasar KLM wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peta KLM ditetapkan, melalui Keputusan Menteri/Kepala.
Komponen Data untuk Rencana Dasar KLM
Penyusunan Rencana Dasar KLM mengolaborasikan dua jenis data:
● Data Spasial: Minimal memuat peta wilayah KLM dan peta fungsi ekosistem mangrove yang telah ditetapkan. ( Pasal 11 ayat (2))
● Data Nonspasial: Mencakup hasil inventarisasi mangrove, data jumlah penduduk pesisir, tingkat kerentanan terhadap perubahan iklim, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. ( Pasal 11 ayat (3))
Rencana Pelindungan dan Pengelolaan (“RPPEM”) Multi-Tingkat
Pasal 18 mewajibkan pembentukan Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (“RPPEM”), RPPEM menjadi dasar rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah Nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. RPPEM ini disusun masing-masing oleh Menteri/Kepala untuk tingkat nasional, Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya dalam Pasal 21, bagi kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur), penetapan RPPEM daerah harus selaras dan didasarkan pada peta fungsi Ekosistem Mangrove, rencana dasar KLM, dan RPPEM nasional.
Masa Berlaku, Evaluasi, dan Skema Pendanaan
Pasal 29 menetapkan bahwa RPPEM yang telah disahkan akan memiliki masa berlaku jangka panjang hingga 30 (tiga puluh) tahun. Meskipun demikian, Pasal 30 mengatur terkait pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi ekosistem tersebut paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, yang hasilnya dapat menjadi dasar perubahan kebijakan fungsi Ekosistem Mangrove, rencana dasar KLM, dan/atau rencana Pelindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Selanjutnya, Pasal 31 mengatur terkait skema pendanaan untuk pengelolaan ekosistem mangrove bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan.
Validitas Data Lama
Berdasarkan Pasal 32, Data Ekosistem Mangrove yang telah tersedia sebelum berlakunya Permen LH/BPLH 8/2026, yaitu sebelum 25 Juni 2026, tetap dapat digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan fungsi Ekosistem Mangrove, Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), serta Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Permen LH/BPLH 8/2026.
Penutup
Permen LH/BPLH 8/2026 memperkuat kerangka hukum pelindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, mulai dari penetapan fungsi ekosistem, penyusunan Rencana Dasar KLM, hingga penyusunan RPPEM di tingkat nasional dan daerah. Permen LH/BPLH 8/2026 diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara pelindungan fungsi ekologis ekosistem mangrove dan pemanfaatannya secara berkelanjutan. Selain itu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait perlu memastikan penyusunan dan penetapan KLM dan RPPEM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, termasuk pemenuhan kebutuhan data, pelaksanaan evaluasi, dan sinkronisasi dokumen perencanaan. Kepatuhan terhadap Permen LH/BPLH 8/2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekosistem mangrove sekaligus mendukung pembangunan pesisir yang berkelanjutan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.