Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 Atur Mekanisme Baru Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Pendahuluan
Pada 14 Juli 2026, Menteri Keuangan Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (“Permenkeu 49/2026”) yang mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Permenkeu 49/2026 menetapkan tata cara dan mekanisme bagi penyelenggara sistem dan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas pemanfaatan barang atau jasa digital luar negeri.
Pembentukan Permenkeu 49/2026 dilatarbelakangi oleh masih adanya transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun belum dapat dipungut secara optimal. Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) (“Perpres 68/2025”), Kementerian Keuangan menetapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai mekanisme pemungutan PPN melalui penunjukan pihak lain sebagai pemungut, guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 2, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dilaksanakan melalui SPP-TDLN yang dikelola oleh Penyelenggara SPP-TDLN. Pemungutan PPN tersebut dikenakan atas pemanfaatan:
- Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
- Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
SPP-TDLN diselenggarakan oleh Penyelenggara SPP-TDLN, yaitu badan hukum yang ditetapkan berdasarkan Perpres 68/2025. Penyelenggara tersebut merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang bertugas mengelola sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain
Berdasarkan Pasal 3, PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku Penyelenggara SPP-TDLN melibatkan Penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang menyediakan layanan pembayaran, untuk mendukung penyelenggaraan SPP-TDLN. Penerbit tersebut ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri Keuangan, di mana kewenangan penunjukannya dilimpahkan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Pihak Lain diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 4 mengatur bahwa sebelum ditunjuk sebagai Pihak Lain, Penerbit wajib menyelesaikan tahapan pengembangan sistem dan periode stabilisasi (sandboxing) guna memastikan kelancaran serta keamanan interkoneksi dengan SPP-TDLN. Periode pengembangan merupakan tahapan penyesuaian sistem milik Penerbit agar dapat terhubung dengan SPP-TDLN sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara SPP-TDLN, yang harus dimulai paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen spesifikasi teknis diterima. Setelah itu, Penerbit wajib mengikuti periode stabilisasi sebagai tahap uji coba untuk memastikan interkoneksi, keamanan sistem, dan kesiapan operasional antara sistem Penerbit dan SPP-TDLN telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara SPP-TDLN.
Mekanisme Terutang dan Formula Penghitungan PPN
Berdasarkan Pasal 6, PPN atas transaksi digital luar negeri terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN menyampaikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa transaksi yang bersangkutan telah teridentifikasi sebagai objek PPN. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7, Pihak Lain wajib memungut PPN yang dihitung dengan mengalikan formula 11/111 (sebelas per seratus sebelas) dengan nilai harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah memperhitungkan PPN. Dalam hal transaksi dilakukan menggunakan mata uang asing, nilai transaksi tersebut wajib terlebih dahulu dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku pada saat Penyelenggara SPP-TDLN menyampaikan konfirmasi atas transaksi dimaksud.
Kewajiban Penyampaian Data Transaksi
Berdasarkan Pasal 8, Pihak Lain wajib menyampaikan data Transaksi Digital Luar Negeri dan/atau data transaksi dalam negeri berupa transfer dana dan remittance kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk keperluan proses konfirmasi atas transaksi yang berpotensi menjadi objek PPN. Data yang disampaikan merupakan data yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan, antara lain meliputi nomor referensi transaksi, nilai dan mata uang transaksi, serta nomor rekening tujuan. Dalam rangka menjamin keamanan dan kerahasiaan data, nomor rekening tujuan wajib disandikan dalam bentuk nilai hasil fungsi hash sebelum disampaikan kepada Penyelenggara SPP-TDLN.
Penerbitan Dokumen Dipersamakan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 10, atas PPN yang telah dipungut, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen pemungutan pajak yang sekurang-kurangnya memuat identitas Pihak Lain, identitas pelaku usaha luar negeri, identitas pemanfaat barang dan/atau jasa, tanggal pemungutan, nomor referensi transaksi, serta besaran dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut. Dokumen tersebut, termasuk yang berbentuk bill statement, dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan, sepanjang pemanfaat barang dan/atau jasa telah mendaftarkan alamat surat elektronik atau nomor teleponnya pada Direktorat Jenderal Pajak.
Tenggat Waktu Penyetoran PPN
Berdasarkan Pasal 12, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya konfirmasi bahwa transaksi dimaksud merupakan objek PPN. Selanjutnya, dalam Pasal 14 Penyelenggara SPP-TDLN berkewajiban menyetorkan PPN tersebut ke kas negara melalui Deposit Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak dana PPN diterima dari Pihak Lain, dengan ketentuan:
- menggunakan surat setoran pajak yang mencantumkan:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Penyelenggara SPP-TDLN; dan
- kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100.
Ketentuan ini mengatur alur penyetoran PPN secara berjenjang dari Pihak Lain kepada Penyelenggara SPP-TDLN, kemudian diteruskan ke kas negara dengan menggunakan kode administrasi perpajakan yang telah ditetapkan.
Pengembalian PPN atas Pembatalan Transaksi Digital Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 16, apabila terjadi pembatalan transaksi digital luar negeri atau pemungutan PPN yang seharusnya tidak terutang, pihak terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian dana kepada Penyelenggara SPP-TDLN melalui Pihak Lain. Atas permohonan tersebut, Penyelenggara SPP-TDLN menindaklanjutinya dengan menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan. Namun, pembetulan SPT tidak dapat dilakukan jika SPT telah diperiksa atau melebihi jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yang dalam kondisi demikian pengembaliannya diselesaikan langsung oleh Penyelenggara SPP-TDLN. Kelebihan pembayaran pajak dari hasil pembetulan tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran pajak dalam SPT Masa PPN pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah masa pajak yang dibetulkan.
Penutup
Permenkeu 49/2026 memperjelas pembagian peran antara Penyelenggara SPP-TDLN dan Pihak Lain, sekaligus mengatur mekanisme identifikasi transaksi, pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengembalian PPN apabila terjadi pembatalan transaksi. Dengan adanya standardisasi mekanisme pemungutan berbasis sistem, diharapkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara semakin meningkat, disertai kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Pada saat yang sama, Permenkeu 49/2026 menjadi instrumen dalam memperkuat administrasi perpajakan digital, memperluas basis penerimaan negara, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara transaksi digital luar negeri dan transaksi domestik.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.