Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Atur Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus atas DHE SDA

27 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Atur Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus atas DHE SDA

Pendahuluan

Pada 9 Juli 2026, Menteri Keuangan Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“Permenkeu 48/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2026. Permenkeu 48/2026 menetapkan kriteria spesifik bagi eksportir, khususnya di sektor pertambangan, yang berhak mendapatkan perlakuan administratif khusus terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).  

Pembentukan Permenkeu 48/2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, penetapan Permenkeu 48/2026 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta mendukung pelaksanaan komitmen Indonesia berdasarkan perjanjian internasional yang telah disepakati dengan negara-negara mitra dagang.

Ketentuan Penting

Penetapan Negara Mitra Dagang Penerima Keistimewaan 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), ketentuan mengenai kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA dapat diberikan perlakuan khusus terhadap negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia. Penetapan negara mitra dagang yang berhak memperoleh perlakuan khusus tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi kementerian dan lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian. 

Bentuk Perlakuan Khusus bagi DHE SDA Sektor Pertambangan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2), perlakuan khusus diberikan terhadap Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berasal dari sektor pertambangan. Perlakuan khusus tersebut meliputi:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • kewajiban menempatkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dengan jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam;
  • penempatan DHE SDA sektor pertambangan dapat dilakukan pada rekening khusus di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan
  • penukaran DHE SDA sektor pertambangan ke dalam mata uang rupiah dapat dilakukan melalui bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemberian perlakuan khusus tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan DHE SDA sektor pertambangan tanpa mengesampingkan kewajiban penempatan devisa sesuai persentase dan jangka waktu minimum yang telah ditetapkan.

Kriteria Eksportir yang Berhak Memperoleh Perlakuan Khusus

Berdasarkan Pasal 2, pemberian perlakuan khusus dibatasi hanya bagi eksportir yang memenuhi persyaratan legalitas dan struktur kepemilikan tertentu guna memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran. Untuk memperoleh perlakuan khusus tersebut, eksportir wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

  • berbentuk perusahaan perseroan;
  • memiliki paling sedikit 1 (satu) pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
  • pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang tersebut memiliki penyertaan saham paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada perseroan eksportir.

Penutup 

Permenkeu 48/2026 mengatur mengenai kriteria eksportir yang berhak memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA. Melalui pengaturan mengenai negara mitra dagang, persyaratan kepemilikan saham, serta fleksibilitas pengelolaan DHE SDA sektor pertambangan, Permenkeu 48/2026 menghadirkan mekanisme yang lebih terukur dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA tanpa mengabaikan tujuan menjaga cadangan devisa nasional. 

Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, Permenkeu 48/2026 juga mendukung implementasi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional sekaligus menjaga daya saing dan iklim investasi. Bagi eksportir yang ingin memanfaatkan perlakuan khusus tersebut, pemenuhan persyaratan kepemilikan dan struktur korporasi sebagaimana diatur dalam Permenkeu 48/2026 menjadi aspek penting yang perlu dipastikan agar fasilitas dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.