Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026: Keluarga Kini Bisa Menjadi Kuasa Pajak
Pendahuluan
Pada 22 Juni 2026, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (“Permenkeu 44/2026”) yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Permenkeu 44/2026 memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperbarui persyaratan kompetensi bagi kuasa Wajib Pajak, serta mengakomodasi kedudukan pihak dari unsur keluarga maupun pihak lain sebagai kuasa yang sah.
Permenkeu 44/2026 mencabut dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa ("Permenkeu 229/2014"), yang belum mengatur aspek-aspek tersebut secara detil. Melalui Permenkeu 44/2026, pemerintah berupaya mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak melalui kuasanya.
Perbandingan
Secara substansi, Permenkeu 44/2026 ini tetap mengatur hal yang sama dengan Permenkeu 229/2014, yaitu mengenai legalitas, persyaratan, dan tata cara seseorang untuk bertindak sebagai kuasa pajak dalam menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Namun, perbedaan substantifnya adalah Permenkeu 44/2026 memberikan pengkomposisian ulang kategori kuasa pajak yang kini mencakup konsultan pajak, pihak lain, dan pihak keluarga, serta penerapan sanksi internal berupa masa tenggang (cooling-off) 5 tahun bagi pensiunan pegawai Kemenkeu demi menjaga integritas. Selain itu, secara substansi administrasi, peraturan ini menambah ekosistem digital, di mana pembuatan, persetujuan akses, hingga pencabutan surat kuasa khusus kini bisa dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak.
Berikut disajikan perbedaan antara Permenkeu 44/2026 dan Permenkeu 229/2014:
|
Aspek |
Permenkeu 44/2026 |
Permenkeu 229/2014 |
|
Pihak yang Dapat Ditunjuk Menjadi Kuasa |
Memperluas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan anggota keluarga. Di sisi lain, Peraturan menghapus karyawan Wajib Pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. |
Seorang kuasa dibatasi hanya pada dua entitas, yakni konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak. |
|
Syarat Kompetensi Pihak Selain Konsultan Pajak |
Pihak Lain diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) sebagai bukti kompetensi perpajakan, sedangkan keluarga suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak. Penunjukan kuasa Wajib Pajak Keluarga harus dilengkapi dengan salinan Kartu Keluarga (“KK”) apabila berada dalam satu Kartu Keluarga, atau surat pernyataan hubungan keluarga apabila tidak tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama. |
Karyawan Wajib Pajak diwajibkan memiliki sertifikat brevet, ijazah minimal Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak. |
|
Integrasi Sistem Administrasi Elektronik (Portal Wajib Pajak) |
Mengakomodasi pembuatan dan penyampaian Surat Kuasa Khusus, pemberian persetujuan akses, serta surat pencabutan kuasa secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
Belum diatur. |
Ketentuan Penting
Pihak yang Ditunjuk sebagai Kuasa
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa yang berasal dari unsur konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Khusus bagi kuasa yang berasal dari unsur keluarga, seperti suami, istri, atau kerabat sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua, ketentuan ini memberikan pengecualian dari persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Sebelumnya, berdasarkan Permenkeu 229/2014, karyawan tetap yang masih aktif bekerja dan menerima penghasilan dari Wajib Pajak dapat bertindak sebagai kuasa, yang dibuktikan melalui daftar karyawan tetap yang dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan. Perlu diperhatikan bahwa Permenkeu 44/2026 tidak lagi menempatkan karyawan Wajib Pajak sebagai kategori yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Sebaliknya, Permenkeu 44/2026 kini memperbolehkan pensiunan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai kategori Pihak Lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk kategori ini, pensiunan Aparatur Sipil Negara (“ASN”), pensiunan ASN, maupun pensiunan pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Keuangan, arus bersih dari riwayat hukuman disiplin berat terkait penerimaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, serta diwajibkan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun atau pemberhentiannya.
Syarat Kompetensi Wajib
Pasal 3 menegaskan bahwa Konsultan Pajak diwajibkan memiliki Izin konsultan pajak, sementara pihak lain diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) yang sah dan masih berlaku. Kedua belah pihak ini dilarang keras ditunjuk sebagai kuasa apabila izin atau SKT-nya sedang dalam masa sanksi pembekuan atau pencabutan.
Administrasi Surat Kuasa Khusus
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa wajib didasarkan pada surat kuasa khusus yang dibubuhi meterai. Surat kuasa khusus tersebut hanya berlaku untuk 1 (satu) orang kuasa dan terbatas pada pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kuasa yang telah ditunjuk tidak diperkenankan melimpahkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain. Khusus bagi Wajib Pajak yang menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa, penunjukan tersebut harus dilengkapi dengan salinan Kartu Keluarga (“KK”) apabila berada dalam satu Kartu Keluarga, atau surat pernyataan hubungan keluarga apabila tidak tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama.
Kewajiban dan Larangan bagi Kuasa
Pasal 9 mengatur kuasa pajak untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak. Kuasa dilarang melakukan tindakan yang menghalang-halangi proses pelaksanaan perpajakan, seperti memberikan keterangan menyesatkan, menolak untuk memberikan dokumen bukti, menolak pemeriksaan pajak, atau menolak pemeriksaan bukti permulaan.
Format Dokumen Resmi (Lampiran)
Untuk memudahkan standardisasi administrasi, Permenkeu 44/2026 memuat panduan tata naskah pada bagian lampiran. Lampiran ini menyediakan format resmi untuk pembuatan surat kuasa khusus, surat pernyataan (untuk keluarga), surat pencabutan surat kuasa khusus, surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa, hingga surat penunjukan dari seorang kuasa.
Ketentuan Peralihan
Pasal 15 mengatur bahwa surat kuasa khusus yang telah diberikan oleh Wajib Pajak kepada kuasanya dan telah disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum peraturan baru ini berlaku, dinyatakan masih tetap sah dan dapat terus digunakan untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan sesuai isi surat kuasa tersebut. Lebih lanjut, Pasal 16 mengatur ketentuan peralihan yang memberikan masa transisi bagi pihak selain konsultan pajak yang sebelumnya memenuhi persyaratan berdasarkan sertifikat brevet perpajakan atau ijazah paling rendah Diploma III di bidang perpajakan dari perguruan tinggi dengan akreditasi A. Pihak tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak, namun hanya sampai dengan 31 Desember 2026. Untuk memanfaatkan ketentuan peralihan tersebut, Wajib Pajak wajib membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk dokumen fisik yang dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau ijazah dimaksud, kemudian menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) agar dapat diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).
Penutup
Permenkeu 44/2026 memperluas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, memperjelas persyaratan kompetensi, serta menyempurnakan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa. Di sisi lain, Permenkeu 44/2026 juga memperjelas ketentuan mengenai pemberian dan administrasi Surat Kuasa Khusus, dan ketentuan peralihan bagi pihak yang sebelumnya memenuhi persyaratan berdasarkan rezim pengaturan lama.
Dengan berlakunya Permenkeu 44/2026, Wajib Pajak dan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa, baik konsultan pajak, pihak lain, maupun anggota keluarga, wajib memastikan bahwa penunjukan dan pelaksanaan kuasa telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kompetensi sesuai dengan ketentuan Permenkeu 44/2026. Mengingat Permenkeu 229/2014 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, seluruh mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan sejak 6 Juli 2026 wajib mengacu pada ketentuan Permenkeu 44/2026, termasuk memperhatikan ketentuan peralihan yang hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 bagi pihak-pihak yang masih memanfaatkan persyaratan berdasarkan regulasi sebelumnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.