Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Selama Libur Sekolah

24 Juni 2026
Yumna Nafisah
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Selama Libur Sekolah

Pendahuluan

Pada 20 Juni 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (“PMK 43/2026”), yang mulai berlaku pada 22 Juni 2026. Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mengurangi beban biaya transportasi udara yang ditanggung masyarakat selama masa liburan sekolah.

Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum liburan sekolah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas jasa angkutan udara kelas ekonomi. Pemerintah menargetkan agar masyarakat dapat memanfaatkan libur sekolah dengan lebih terjangkau sehingga aktivitas pariwisata dan mobilitas masyarakat di dalam negeri dapat meningkat. 

Ketentuan Penting

Pemberian Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri

Menurut Pasal 2 ayat (3), pemerintah memberikan subsidi berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi sepanjang tahun anggaran 2026. Insentif ini mencakup PPN yang terutang atas komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Batasan Periode Pembelian dan Penerbangan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP, terdapat batasan waktu yang perlu dipatuhi, yaitu:

      Periode Pembelian Tiket: Tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026.

      Periode Penerbangan: Tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026.

Apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan berada di luar periode tersebut, maka PPN atas jasa angkutan udara tidak ditanggung pemerintah dan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan umum. 

Kewajiban Administratif Badan Usaha Angkutan Udara

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Merujuk Pasal 4 dan Pasal 5, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) memiliki kewajiban administratif untuk mendukung implementasi ini, yakni:

  1. Membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti tiket) yang mencantumkan nilai PPN ditanggung pemerintah.
  2. Melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September 2026.

Penjelasan Tambahan

Pemerintah juga menyediakan panduan teknis melalui Lampiran PMK 43/2026 untuk menghindari ambiguitas dalam penghitungan. Secara garis besar:

      Komponen Pajak: Insentif PPN 100% hanya berlaku untuk base fare dan fuel surcharge. Biaya tambahan lainnya seperti seperti pemilihan kursi (seat selection) dan bagasi tambahan (extra baggage) tetap dikenakan PPN normal dan tidak ditanggung oleh pemerintah. 

      Ilustrasi Penghitungan: Contoh bagi maskapai dalam membedakan transaksi yang memenuhi syarat (dalam periode libur sekolah) dan yang tidak. Maskapai wajib memisahkan antara nilai yang dibayar konsumen (plus PPN atas biaya tambahan non-fasilitas) dan nilai yang ditanggung pemerintah. 

Penutup

PMK 43/2026 memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat melalui fasilitas PPN DTP atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur sekolah tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong mobilitas domestik, serta mendukung pertumbuhan sektor transportasi udara dan pariwisata nasional.

Dalam pelaksanaannya, Badan Usaha Angkutan Udara sebagai PKP bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi perpajakan dilaksanakan secara tertib, termasuk penerbitan Faktur Pajak yang sesuai ketentuan serta penyampaian laporan rincian transaksi yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi syarat utama agar insentif dapat diberikan dan dimanfaatkan oleh penumpang. Badan Usaha Angkutan Udara penerbangan perlu memperhatikan secara cermat kewajiban pelaporannya, mengingat keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dapat berakibat pada pembatalan pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.