Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Berlaku! Marketplace Kini Pungut PPh 0,5% atas Penghasilan Pedagang Online
Pendahuluan
Pada 11 Juni 2025, Kementerian Keuangan Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“PMK 37/2025”) yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. PMK 37/2025 menetapkan penyelenggara platform digital sebagai entitas pemungut pajak atas hasil penjualan para pedagang online.
Selain itu, PMK 37/2025 memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan dan kesederhanaan administrasi. Pemerintah memandang perlu untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dengan menunjuk langsung penyelenggara platform digital (marketplace) sebagai "kepanjangan tangan" pemerintah dalam memungut pajak atas penghasilan pedagang di dalam negeri.
Ketentuan Penting
Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) sebagai Pemungut Pajak
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Keuangan berwenang menunjuk Pihak Lain, yakni PPMSE (seperti marketplace), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri. Penyelenggara yang ditunjuk wajib memenuhi kriteria tertentu, yaitu PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) serta memiliki nilai transaksi atau jumlah traffic akses yang melebihi batasan tertentu dalam 12 bulan terakhir. Penyedia marketplace berhak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online yang berjualan di platform tersebut sepanjang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak.
Tarif PPh 0,5% dan Mekanisme Pemungutan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui PPMSE dipungut PPh Pasal 22. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) mengatur besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM’). Pajak ini berstatus terutang dan otomatis dipungut oleh pihak penyelenggara pada saat pembayaran diterima oleh platform. PPh 0,5% ini nantinya dapat menjadi bagian pelunasan PPh Final bagi pedagang.
Pengecualian Pemungutan Pajak
Pasal 10 mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap transaksi penjualan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan, dengan syarat yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan resmi. Pengecualian pemungutan ini juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (“SKB”) PPh, serta transaksi penjualan pulsa, emas perhiasan/batangan, dan tanah/bangunan.
Kewajiban Administratif Pedagang Online
Merujuk Pasal 6, setiap pedagang di marketplace wajib menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atau Nomor Induk Kependudukan (“NIK”), serta alamat korespondensi kepada penyelenggara marketplace sebelum menerima penghasilan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, wajib menyerahkan surat pernyataan kepada penyelenggara marketplace. Apabila kemudian peredaran bruto melebihi batas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan yang baru paling lambat pada akhir bulan terjadinya pelampauan, sehingga pemungutan PPh dapat mulai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 17 mengatur pedagang dalam negeri wajib menyampaikan informasi identitas berupa NPWP atau NIK, beserta surat pernyataan peredaran bruto untuk Tahun Pajak 2025, paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penunjukan resmi penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh. Terkait dengan penerapan sanksi, Pasal 16 menegaskan bahwa pihak platform (marketplace) yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya akan dijatuhi sanksi ganda, yakni sanksi sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan serta sanksi terkait penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Penutup
PMK 37/2025 mengubah mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace. Melalui penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, memperluas kepatuhan pajak, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pada ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik. Penyelenggara marketplace perlu memastikan kesiapan sistem pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam PMK 37/2025. Di sisi lain, pedagang dalam negeri perlu memenuhi kewajiban administratif, termasuk penyampaian NPWP atau NIK serta surat pernyataan apabila memenuhi persyaratan pengecualian pemungutan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berlangsung secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.