Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 Tambahkan Penerima Bebas Visa Kunjungan Indonesia

13 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 Tambahkan Penerima Bebas Visa Kunjungan Indonesia

Pendahuluan

Pada 7 Juli 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (“Permenimipas 10/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2026. Permen Imipas 10/2026 mengatur perluasan kategori warga negara asing yang berhak memperoleh fasilitas keimigrasian berupa pembebasan visa, yaitu izin masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa kewajiban memiliki visa, untuk tujuan melakukan kunjungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan penambahan daftar subjek penerima fasilitas bebas visa ini dilandasi komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, meningkatkan investasi dan aktivitas ekonomi, serta memperkuat hubungan diplomatik berdasarkan asas timbal balik (resiprositas), dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Permenimipas 10/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (“Permenimipas 10/2025”). 

Perbandingan 

Permenimipas 10/2026 mengatur substansi yang serupa dengan Permenimipas 10/2025, tetapi memiliki beberapa perbedaan mendasar. Perbedaan pertama terletak pada judul dan cakupannya, di mana Permenimipas 10/2026 menghapus klausul "atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara" yang sebelumnya tercantum pada Permenimipas 10/2025. Penghapusan klausul tersebut berimplikasi pada penyempitan cakupan subjek penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Melalui Permenimipas 10/2026, pemberian fasilitas BVK kini sepenuhnya didasarkan pada kewarganegaraan (nationality-based) atau asal negara, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang ditetapkan, serta tidak lagi memperhitungkan status izin tinggal yang dimiliki seseorang di negara lain sebagai dasar pemberian fasilitas tersebut.

Sebagai ilustrasi, warga negara dari negara yang tidak termasuk dalam daftar penerima fasilitas BVK tetap tidak berhak memperoleh fasilitas tersebut meskipun memiliki izin tinggal tetap (permanent resident) di negara atau wilayah yang termasuk dalam daftar penerima BVK. Dengan demikian, status izin tinggal di negara ketiga tidak lagi menjadi dasar pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia.

Konsekuensinya, fasilitas Bebas Visa Kunjungan hanya diberikan kepada warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu yang secara tegas tercantum dalam Lampiran Permenimipas 10/2026. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum, menyederhanakan mekanisme evaluasi terhadap daftar penerima BVK, serta memperkuat pengawasan keimigrasian berdasarkan parameter kewarganegaraan yang telah ditetapkan pemerintah. Perbedaan kedua terdapat pada lampiran daftar penerima bebas visa kunjungan, di mana Permenimipas 10/2026  memperluas cakupannya menjadi enam negara dengan menambahkan Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau RRT, dan Republik Belarus, di samping 3 (tiga) negara yang telah diatur dalam Permeninimipas, yaitu Turki, Brasil, dan Peru.  

Berikut tabel perbandingan Permenimipas 10/2026 dan Permenimipas 10/2025: 

Aspek

Permenimipas 10/2026

Permenimipas 10/2025

Daftar Penerima Bebas Visa Kunjungan

Menetapkan perluasan menjadi 6 (enam) daftar subjek penerima bebas visa, yaitu Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau, dan Republik Belarus.

Hanya menetapkan 3 (tiga) negara sebagai penerima bebas visa, yaitu Republik Turki, Republik Federasi Brasil, dan Republik Peru.

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Indikator Evaluasi Bebas Visa 

Dalam Pasal 2, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki kewenangan hukum untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap daftar negara maupun entitas wilayah khusus yang kelak akan menerima fasilitas bebas visa. Dalam menetapkan kelayakan tersebut, Menteri diwajibkan untuk mengukurnya dengan mempertimbangkan indikator-indikator krusial yang meliputi asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, potensi pariwisata, dampak ekonomi dan investasi, serta mempertimbangkan aspek-aspek kebijakan strategis lain yang dapat ditentukan langsung oleh Presiden.  

Rincian Negara dan Entitas Penerima Terbaru 

Pemerintah memuat rincian daftar penerima fasilitas dalam bagian Lampiran yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari Peraturan Menteri (Pasal 3 ayat 2). Fasilitas bebas visa kunjungan tersebut kini diberikan secara sah kepada Warga Negara yang berasal dari 6 (enam) negara dan entitas wilayah khusus, yakni meliputi:

    Republik Turki

    Republik Federasi Brasil

    Republik Peru

    Republik Kazakhstan

    Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok

    Republik Belarus  

Penutup

Permenimipas 10/2026 memperluas cakupan penerima fasilitas bebas visa kunjungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing pariwisata, memperkuat hubungan diplomatik, serta mendorong pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan mekanisme evaluasi berkala dan koordinasi lintas kementerian, dengan mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat, serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara, ditetapkan 6 (enam) negara yang diberikan fasilitas bebas visa, yaitu Republik Turki, Federasi Brazil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Belarus.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.