Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026 Perbarui Tata Cara Pelaporan Pertambangan Batubara
Pendahuluan
Pada 8 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("Permen ESDM 6/2026"), yang mulai berlaku pada 12 Juni 2026. Peraturan ini memperbarui tata cara pelaporan, khususnya mengenai kegiatan pencampuran batubara, serta menyempurnakan ketentuan perbaikan administratif atas evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”).
Pemerintah melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menjamin keandalan pasokan batubara bagi sektor ketenagalistrikan dan industri domestik, sehingga Permen ESDM 6/2026 dibentuk supaya pelaku usaha melaksanakan kegiatan pencampuran batubara (coal blending) secara akuntabel. Akuntabilitas ini untuk menjaga kualitas batubara yang beredar sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Perbandingan
Permen ESDM 6/2026 mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("Permen ESDM 17/2025”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permen ESDM 6/2026 dan Permen ESDM 17/2025:
Ketentuan Penting
Kewajiban Pelaporan Berkala Terbaru
Pasal 19 ayat (2) memperluas cakupan kewajiban pelaporan berkala setiap tiga bulan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) tahap Operasi Produksi. Pelaku usaha wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara jika mereka telah mengantongi persetujuan pencampuran tersebut. Selain itu, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib melaporkan pelaksanaan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”), serta pelaksanaan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
Perbaikan Kesalahan Administratif Keputusan RKAB
Pasal 33 menetapkan bahwa Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya, dapat memperbaiki kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi yang terjadi dalam proses asesmen dokumen. Pejabat yang berwenang dapat menerapkan perbaikan ini secara komprehensif, baik pada surat keputusan yang menerbitkan persetujuan maupun pada surat keputusan yang menolak permohonan RKAB pelaku usaha.
Syarat dan Mekanisme Persetujuan Pencampuran Batubara
Pasal 34A ayat (1) dan (2) memberikan landasan hukum kepada pemegang IUP/IUPK/PKP2B tahap Operasi Produksi untuk melakukan pencampuran batubara demi memenuhi spesifikasi tertentu, dengan syarat mereka harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri melalui sistem informasi. Selanjutnya, Pasal 34A ayat (3) merinci bahwa pelaku usaha wajib melampirkan kelengkapan dokumen permohonan yang meliputi:
- Persetujuan RKAB dari masing-masing entitas pemilik batubara induk dan batubara pencampur;
- Salinan perjanjian atau kontrak pembelian batubara pencampur dan kontrak penjualan batubara hasil pencampuran yang telah ditandatangani para pihak;
- Sertifikat hasil uji kualitas (certificate of analysis) untuk batubara induk dan batubara pencampur yang diterbitkan oleh surveyor terdaftar; dan
- Data isian hasil simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran, yang mencakup nilai kalori (dalam kondisi as received dan air dried basis), kandungan belerang, kandungan air, dan kandungan abu.
Penutup
Permen ESDM 6/2026 menjamin keandalan pasokan dan menjaga kualitas batubara bagi sektor ketenagalistrikan serta industri domestik, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara secara akuntabel. Peraturan ini menambahkan kewajiban pelaporan berkala (setiap tiga bulan) terkait pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara, pemenuhan kewajiban perpajakan/PNBP, dan kegiatan pemanfaatan batubara. Selain itu, Permen ESDM 6/2026 juga mewajibkan pelaku usaha kegiatan pencampuran batubara untuk memperoleh persetujuan melalui sistem informasi dengan melampirkan persetujuan RKAB, dokumen kontrak, sertifikat hasil uji kualitas, dan simulasi spesifikasi batubara.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.