Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026 Perbarui Tata Cara Pelaporan Pertambangan Batubara

17 Juni 2026
Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026 Perbarui Tata Cara Pelaporan Pertambangan Batubara

Pendahuluan 

Pada 8 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("Permen ESDM 6/2026"), yang mulai berlaku pada 12 Juni 2026. Peraturan ini memperbarui tata cara pelaporan, khususnya mengenai kegiatan pencampuran batubara, serta menyempurnakan ketentuan perbaikan administratif atas evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”). 

Pemerintah melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menjamin keandalan pasokan batubara bagi sektor ketenagalistrikan dan industri domestik, sehingga Permen ESDM 6/2026 dibentuk supaya pelaku usaha melaksanakan kegiatan pencampuran batubara (coal blending) secara akuntabel. Akuntabilitas ini untuk menjaga kualitas batubara yang beredar sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

 

Perbandingan

Permen ESDM 6/2026 mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("Permen ESDM 17/2025”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permen ESDM 6/2026 dan Permen ESDM 17/2025:

Aspek

Permen ESDM 6/2026

Permen ESDM 17/2025

Muatan Laporan Berkala (Tahap Operasi Produksi)

Menambah kewajiban pelaporan pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara, pelaksanaan kewajiban perpajakan/PNBP, dan kegiatan pengembangan/pemanfaatan batubara. 

Hanya memuat laporan pelaksanaan RKAB, air limbah, konservasi, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, statistik penyakit tenaga kerja, rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja, reklamasi, tanda batas, pengelolaan air dan pelaksanaan pemantauan geoteknik, penggunaan peralatan, dan audit internal K3. 

Kewenangan Perbaikan Keputusan RKAB

Menteri atau Gubernur dapat memperbaiki kesalahan administratif dan/atau evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan maupun penolakan RKAB. 

Menteri atau Gubernur hanya dapat memperbaiki kesalahan administratif dan/atau evaluasi dalam penerbitan persetujuan RKAB. 

Prosedur Persetujuan Pencampuran Batubara

Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan persetujuan pencampuran secara tertulis melalui sistem informasi dengan melampirkan dokumen kontrak, hasil uji kualitas, dan simulasi spesifikasi batubara. 

Tidak mengatur 

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting 

Kewajiban Pelaporan Berkala Terbaru 

Pasal 19 ayat (2) memperluas cakupan kewajiban pelaporan berkala setiap tiga bulan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) tahap Operasi Produksi. Pelaku usaha wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara jika mereka telah mengantongi persetujuan pencampuran tersebut. Selain itu, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib melaporkan pelaksanaan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”), serta pelaksanaan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. 

Perbaikan Kesalahan Administratif Keputusan RKAB 

Pasal 33 menetapkan bahwa Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya, dapat memperbaiki kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi yang terjadi dalam proses asesmen dokumen. Pejabat yang berwenang dapat menerapkan perbaikan ini secara komprehensif, baik pada surat keputusan yang menerbitkan persetujuan maupun pada surat keputusan yang menolak permohonan RKAB pelaku usaha. 

Syarat dan Mekanisme Persetujuan Pencampuran Batubara 

Pasal 34A ayat (1) dan (2) memberikan landasan hukum kepada pemegang IUP/IUPK/PKP2B tahap Operasi Produksi untuk melakukan pencampuran batubara demi memenuhi spesifikasi tertentu, dengan syarat mereka harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri melalui sistem informasi. Selanjutnya, Pasal 34A ayat (3) merinci bahwa pelaku usaha wajib melampirkan kelengkapan dokumen permohonan yang meliputi: 

  1. Persetujuan RKAB dari masing-masing entitas pemilik batubara induk dan batubara pencampur; 
  2. Salinan perjanjian atau kontrak pembelian batubara pencampur dan kontrak penjualan batubara hasil pencampuran yang telah ditandatangani para pihak; 
  3. Sertifikat hasil uji kualitas (certificate of analysis) untuk batubara induk dan batubara pencampur yang diterbitkan oleh surveyor terdaftar; dan 
  4. Data isian hasil simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran, yang mencakup nilai kalori (dalam kondisi as received dan air dried basis), kandungan belerang, kandungan air, dan kandungan abu. 

Penutup 

Permen ESDM 6/2026 menjamin keandalan pasokan dan menjaga kualitas batubara bagi sektor ketenagalistrikan serta industri domestik, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara secara akuntabel. Peraturan ini menambahkan kewajiban pelaporan berkala (setiap tiga bulan) terkait pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara, pemenuhan kewajiban perpajakan/PNBP, dan kegiatan pemanfaatan batubara. Selain itu, Permen ESDM 6/2026 juga mewajibkan pelaku usaha kegiatan pencampuran batubara untuk memperoleh persetujuan melalui sistem informasi dengan melampirkan persetujuan RKAB, dokumen kontrak, sertifikat hasil uji kualitas, dan simulasi spesifikasi batubara.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.