Peraturan Komite Akreditasi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 Atur Standar Kompetensi Validator dan Verifikator untuk Perdagangan Karbon Nasional
Pendahuluan
Pada 7 Juli 2026, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan Peraturan Komite Akreditasi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Validator dan Verifikator Independen dalam Rangka Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“PERKAN 1/2026”) yang mulai berlaku pada 17 Juli 2026. PERKAN 1/2026 menetapkan deskripsi dan parameter baku mengenai pengetahuan serta keterampilan yang wajib dipenuhi oleh setiap profesional (validator dan verifikator) yang bertugas melakukan audit dalam ekosistem perdagangan karbon nasional.
PERKAN 1/2026 dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Pasal 85 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Mengingat penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) bergantung pada validitas dan akurasi data emisi, PERKAN 1/2026 menetapkan standar kompetensi bagi validator dan verifikator untuk menjamin integritas, objektivitas, dan kredibilitas proses validasi serta verifikasi, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Ketentuan Penting
Penggolongan Standar Kompetensi
Dalam Pasal 2, pelaksanaan validasi dan/atau verifikasi untuk usaha yang melakukan Perdagangan Karbon serta Pembayaran Berbasis Kinerja hanya sah jika dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen yang menaungi personel sesuai Standar Kompetensi. Standar kompetensi ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kompetensi umum dan kompetensi khusus.
Kompetensi Umum
Berdasarkan Pasal 3, setiap validator dan verifikator diwajibkan menguasai kompetensi umum yang meliputi:
● pemahaman mendalam tentang program gas rumah kaca (GRK);
● penguasaan informasi kuantitatif dan kualitatif (termasuk metodologi dan pemodelan);
● keterampilan teknis audit; dan
● pengetahuan jenis perikatan.
Selain kompetensi umum tersebut, validator dan verifikator yang melaksanakan penugasan pada tingkat organisasi atau tingkat proyek wajib memiliki kompetensi spesifik sesuai ruang lingkup penugasannya, antara lain terkait penetapan batas organisasi, metodologi kuantifikasi batas proyek, serta penilaian daur hidup (life cycle assessment) organisasi.
Kompetensi Khusus Berbasis Sektor
Berdasarkan Pasal 10, kompetensi khusus mencakup kemampuan teknis validator dan verifikator dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan validasi dan/atau verifikasi pada berbagai sektor emisi, yang meliputi:
● Emisi GRK langsung dan tidak langsung yang bersumber dari energi.
● Emisi GRK dari proses produksi yang mencakup reaksi kimia dan manufaktur lainnya.
● Emisi dan serapan GRK dari sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan.
● Emisi spesifik dari sektor peternakan.
● Kapasitas penyimpanan karbon dalam reservoir geologis.
● Emisi GRK yang timbul dari dekomposisi bahan limbah.
Sertifikasi Independen dan Acuan Penilaian
Sebagai bentuk pembuktian kompetensi profesional, Pasal 11 dan Pasal 12 mewajibkan setiap validator dan verifikator untuk lulus uji kompetensi serta memiliki sertifikat kompetensi personel. Sertifikat tersebut hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Person yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17024. Penilaian kesesuaian dalam proses sertifikasi wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam hal SNI yang relevan belum tersedia, Ketua KAN berwenang menetapkan persyaratan acuan yang berlaku.
Penutup
PERKAN 1/2026 mengatur tata kelola penyelenggaraan NEK melalui penetapan standar kompetensi nasional bagi validator dan verifikator independen. PERKAN 1/2026 memberikan kepastian mengenai kualifikasi personel yang berwenang melaksanakan validasi dan verifikasi, serta memperkuat kredibilitas, akuntabilitas, dan integritas proses penilaian emisi gas rumah kaca sebagai fondasi utama penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia. Bagi Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen, Lembaga Sertifikasi Person, maupun pelaku usaha yang berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja, PERKAN 1/2026 memastikan bahwa proses validasi dan verifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.