Peraturan DJP Nomor PER-26/PJ/2025, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Paksa Saham Penunggak Pajak
Pendahuluan
Pada 31 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak (“Peraturan DJP 26/2025”). Menurut peraturan ini, DJP berwenang menyita dan menjual saham milik Penanggung Pajak yang tersimpan di pasar modal sebagai upaya pelunasan utang pajak.
Peraturan DJP 26/2025 memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam tindakan penagihan pajak, khususnya yang menyasar aset keuangan berupa saham. Pemerintah memandang perlu adanya aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar agar proses penyitaan dan penjualan saham dapat berjalan efektif dan optimal guna memulihkan penerimaan negara dari Penanggung Pajak yang tidak melunasi kewajibannya.
Ketentuan Penting
Mekanisme Pemblokiran Rekening Efek dan RDN
Pejabat DJP kini berwenang meminta pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek (“SRE”) dan harta dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) milik Penanggung Pajak. Dalam Pasal 4, proses ini dimulai dengan permintaan informasi saldo kekayaan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yang mencakup informasi seperti:
- Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID);
- Nomor SRE;
- Jenis, jumlah, nama, serta kode surat berharga;
- Nomor RDN; dan
- Bank RDN.
Setelah informasi tersebut diperoleh, Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk saham di SRE, dan/atau kepada Bank RDN untuk saldo kas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Eksekusi Penyitaan Saham dan Dana
Apabila Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan setelah pemblokiran, Jurusita Pajak akan melaksanakan tindakan penyitaan. Sesuai ketentuan Pasal 7, objek penyitaan meliputi:
- Saham dalam SRE milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak; dan/atau
- Saldo harta kekayaan (uang tunai) yang tersimpan pada RDN milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak.
Jurusita Pajak wajib membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Penanggung Pajak dan pihak LPP atau Bank RDN, serta menyampaikan salinannya kepada pihak-pihak tersebut.
Penjualan Paksa Saham di Bursa Efek
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10, jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyitaan utang pajak belum lunas, Pejabat berwenang menjual saham tersebut. Proses penjualan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pejabat memindahkan saham sitaan dari SRE Penanggung Pajak ke SRE atas nama DJP;
- Pejabat menerbitkan Surat Perintah Penjualan Saham kepada Perantara Pedagang Efek (Broker); dan
- Harga jual saham ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar (open price) pada hari penjualan.
Penggunaan Hasil Penjualan dan Pengembalian Kelebihan
Hasil penjualan saham akan masuk ke RDN DJP terlebih dahulu sebelum dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara dan akhirnya disetor ke Kas Negara untuk melunasi utang pajak. Pasal 14 menentukan bahwa jika terdapat kelebihan uang hasil penjualan atau kelebihan saham yang disita, Pejabat wajib mengembalikannya kepada Penanggung Pajak melalui mekanisme pemindahbukuan atau pengembalian efek.
Penanganan Tindakan Korporasi (Corporate Action) Pasca-Penyitaan
Menurut Pasal 15, jika ditemukan adanya tindakan korporasi (seperti pembagian dividen atau rights issue) atas saham yang telah disita, Jurusita Pajak wajib melakukan penelitian lebih lanjut yang hasilnya dituangkan dalam laporan penelitian sebagai dasar tindakan penagihan berikutnya.
Dokumen Penagihan
Selain itu, Peraturan DJP 26/2025 menyediakan beberapa contoh format, seperti format Surat Permintaan Blokir, Berita Acara Pemblokiran, Surat Perintah Penjualan Saham, hingga Berita Acara Penjualan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A hingga Huruf K.
Penutup
Peraturan DJP 26/2025 memberikan kewenangan baru bagi otoritas pajak untuk mengeksekusi aset investasi di pasar modal. DJP kini berwenang menyita dan menjual paksa saham serta dana para penunggak pajak. Para penunggak pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum masa 14 hari pasca-sita berakhir, mengingat adanya ancaman terkait likuidasi paksa aset saham mereka di bursa efek dengan harga pasar yang berlaku saat eksekusi.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.