di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar
Juga dikenal sebagai: PMK 61/2023 · PMK No. 61 Tahun 2023 · PMK Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan penagihan pajak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 dan menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini mengatur tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, termasuk penunjukan pejabat yang berwenang, tugas jurusita pajak, dan tindakan penagihan pajak seperti penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta ketentuan mengenai daluwarsa penagihan pajak.