Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.03/2020 · PMK No. 189/PMK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi penagihan pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pejabat yang berwenang dalam penagihan pajak, seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, serta ketentuan mengenai penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan.

1. Surat, daftar, formulir, dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan Pajak selanjutnya. 2. Tindakan penagihan Pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan Pencegahan tetapi belum dilakukan upaya Penyitaan dan penjualan Barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Tindakan penagihan Pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan Penyanderaan tetapi belum dilakukan upaya Penyitaan dan penjualan Barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, dan/atau Pencegahan, ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.