di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.03/2020 · PMK No. 189/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi penagihan pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pejabat yang berwenang dalam penagihan pajak, seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, serta ketentuan mengenai penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan.