di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.03/2008 · PMK No. 24/PMK.03/2008
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dan penagihan seketika dan sekaligus. Tujuannya adalah untuk memastikan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak oleh Penanggung Pajak. Peraturan ini menetapkan kewenangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak serta menerbitkan berbagai surat terkait penagihan pajak. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penagihan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban pelunasan utang pajak dalam jangka waktu tertentu dan prosedur penagihan yang harus diikuti oleh pejabat terkait.