Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.03/2008 · PMK No. 24/PMK.03/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2008Tanggal Penetapan:6 Februari 2008
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Februari 2008
Tanggal Penetapan06 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa, kecuali untuk hak dan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dan penagihan seketika dan sekaligus. Tujuannya adalah untuk memastikan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak oleh Penanggung Pajak. Peraturan ini menetapkan kewenangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak serta menerbitkan berbagai surat terkait penagihan pajak. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penagihan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban pelunasan utang pajak dalam jangka waktu tertentu dan prosedur penagihan yang harus diikuti oleh pejabat terkait.

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tetap berlaku untuk hak dan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.