Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.03/2010 · PMK No. 85/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2010Tanggal Penetapan:13 April 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 April 2010
Tanggal Penetapan13 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan tata cara pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini mengatur penunjukan pejabat yang berwenang melaksanakan penagihan pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dalam hal utang pajak yang tercantum dalam berbagai surat ketetapan dan keputusan perpajakan.

(-)

(-)