Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 Ekspansi Masa Berlaku Kode Billing & Penyesuaian Setoran Pajak
Pendahuluan
Pada 28 Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ("PER-8/PJ/2026"). PER-8/PJ/2026 mengubah ketentuan pembayaran, penyetoran, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk pemberian relaksasi masa berlaku kode billing serta penambahan dan penyesuaian daftar kode jenis setoran. Melalui perubahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berupaya meningkatkan fleksibilitas pelaksanaan administrasi perpajakan dalam mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Perbandingan
|
Aspek |
PER-8/PJ/2026 |
PER-10/PJ/2024 |
|---|---|---|
|
Masa Berlaku Kode Billing |
Kode Billing kini berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam (14 hari) sejak diterbitkan. |
Kode Billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam (7 hari) sejak diterbitkan. |
|
Pembatalan Kode Billing |
Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum digunakan/belum kedaluwarsa |
Tidak ada pengaturan spesifik mengenai hak Wajib Pajak untuk membatalkannya sebelum kedaluwarsa. |
|
Ruang Lingkup Pemindahbukuan (Pbk) |
Diperluas mencakup pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta perubahannya, guna penerbitan surat keterangan penelitian formal. |
Hanya mencakup pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal, belum mengakomodasi transaksi PPJB secara eksplisit. |
Ketentuan Penting
-
Perpanjangan dan Fleksibilitas Kode Billing
Sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 5 ayat (6) dan penyisipan ayat (7a), jangka waktu masa berlaku Kode Billing kini diperpanjang menjadi 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau setara dengan 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerbitan.
Selain itu, Wajib Pajak kini dapatmembatalkan Kode Billing yang telah dibuat secara mandiri, sepanjang kode tersebut belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum berstatus kedaluwarsa. Apabila Kode Billing telah kedaluwarsa atau dibatalkan, Wajib Pajak tetap berhak dan dapat membuat Kode Billing yang baru.
-
Perluasan Objek Pemindahbukuan (Pbk)
Merujuk pada perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pembayaran pajak yang dapat diajukan permohonan pemindahbukuan. Cakupan ini kini memasukkan pembayaran PPh atas penghasilan yang bersumber tidak hanya dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tetapi juga dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, yang diperuntukkan bagi penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme pemindahbukuan untuk penyetoran di muka Bea Meterai.
-
Pembaruan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
Dalam lampirannya, pemerintah melakukan penambahan dan penyesuaian rincian daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk memfasilitasi administrasi transaksi perpajakan yang lebih rinci dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Penyesuaian ini mencakup berbagai format Surat Setoran Pajak (SSP) dan pengkodean setoran termasuk untuk:
-
-
PPh Minyak Bumi;
-
PPh Final;
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbagai sektor;
-
Bea Meterai;
-
Pajak Eksternalitas Karbon;
-
hingga Pajak Minimum Global (meliputi Pajak Tambahan Income Inclusion Rules/IIR, Undertaxed Payment Rules/UTPR, dan Domestic Minimum Top-Up Tax/DMTT).
-
Penutup
Penerbitan PER-8/PJ/2026 menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menyempurnakan ketentuan pelaksanaan administrasi perpajakan seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Perubahan yang diatur, antara lain berupa perpanjangan masa berlaku Kode Billing, pemberian fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk membatalkan Kode Billing yang belum digunakan, perluasan ruang lingkup pemindahbukuan, serta pembaruan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.