Peraturan BPH Migas 2/2026 Atur Kewajiban NRU dan Pemasangan QR Code bagi Badan Usaha BBM
Pendahuluan
Pada 11 Agustus 2026, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH Migas”) menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak (“Peraturan BPH Migas 2/2026”), yang berlaku pada 18 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan. Peraturan ini mengatur kewajiban kepemilikan serta tata cara penerbitan Nomor Registrasi Usaha (“NRU”) bagi setiap badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak (“BBM”).
Peraturan BPH Migas 2/2026 dibentuk untuk mewujudkan tertib administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan BPH Migas dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di Indonesia. Regulasi ini juga menggantikan Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Melalui pengaturan baru ini, BPH Migas mengakomodasi kebutuhan akan sistem administrasi NRU yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi guna mendukung kepastian dan efektivitas pengawasan kegiatan usaha BBM.
Ketentuan Penting
- Penerbitan dan Format Nomor Registrasi Usaha
Pasal 2 mewajibkan setiap badan usaha pemegang izin usaha penyediaan dan pendistribusian BBM untuk memiliki NRU untuk setiap jenis izin usaha yang dimilikinya. BPH Migas menerbitkan NRU bagi badan usaha yang menjalankan kegiatan pengolahan minyak bumi atau hasil olahan, pengangkutan BBM melalui pipa, penyimpanan BBM, dan/atau niaga BBM. Penerbitan NRU dilakukan berdasarkan data perizinan berusaha yang diterima melalui integrasi sistem aplikasi BPH Migas dengan sistem perizinan berusaha Kementerian ESDM yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
Pasal 3 mengatur bahwa NRU diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik dan QR Code yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas. Sertifikat tersebut paling sedikit memuat kode NRU, nama badan usaha, jenis izin usaha, nomor perizinan berusaha, masa berlaku, dan alamat badan usaha. Adapun kode NRU disusun berdasarkan jenis izin usaha, nomor urut registrasi, lokasi provinsi dan kabupaten/kota, serta bulan dan tahun berakhirnya masa berlaku izin usaha. Format penomoran dan bentuk sertifikat serta QR Code NRU selanjutnya ditetapkan dalam lampiran Peraturan BPH Migas 2/2026.
- Kewajiban Pemasangan QR Code NRU
Merujuk pada Pasal 4, badan usaha pemegang NRU diwajibkan untuk memasang QR Code NRU pada setiap sarana dan/atau fasilitas utama yang tercantum dalam perizinan berusaha. QR Code tersebut harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat dengan ukuran yang dapat disesuaikan dengan kondisi sarana atau fasilitas. Tata cara pemasangan QR Code NRU ditetapkan lebih lanjut dalam Lampiran III Peraturan BPH Migas 2/2026:
-
Cara memperoleh QR Code NRU:
-
Membuka aplikasi perizinan yang tersedia pada Kementerian ESDM dan/atau BPH Migas.
-
Login menggunakan user ID badan usaha.
-
Memilih menu pelaporan izin → Kelola Pelaporan, yang kemudian mengarahkan ke aplikasi Silvia BPH Migas.
-
Memilih menu Data Badan Usaha → NRU.
-
Memilih aksi Lihat QR Code NRU untuk menampilkan detail QR Code.
-
Menentukan ukuran QR Code yang disesuaikan dengan masing-masing sarana dan/atau fasilitas.
-
Memilih Cetak QR Code NRU.
-
Lokasi pemasangan QR Code NRU
|
Jenis Fasilitas |
Lokasi Pemasangan |
|
Pengangkutan BBM dengan truk |
Bagian belakang tangki angkut atau tempat lain yang mudah terlihat. |
|
Pengangkutan BBM dengan kapal |
Bagian pinggir deck house, ruang nahkoda, atau tempat lain yang mudah terlihat. |
|
Pengangkutan BBM melalui pipa |
Kantor pada lokasi fasilitas atau tempat lain yang mudah terlihat. |
|
Penyimpanan BBM |
Kantor pada lokasi fasilitas atau tempat lain yang mudah terlihat. |
|
Pengolahan minyak bumi/hasil olahan |
Pintu masuk kilang atau tempat lain yang mudah terlihat. |
|
Penyalur BBM |
Kantor atau tempat lain yang mudah terlihat. |
- Fungsi dan Penggunaan Nomor Registrasi Usaha
Pasal 5 menetapkan bahwa NRU berfungsi sebagai persyaratan pendaftaran bagi badan usaha untuk mengikuti seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam kegiatan usaha niaga umum BBM. Selain itu, NRU digunakan untuk mendata kepemilikan sarana dan fasilitas badan usaha dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM serta menjadi salah satu bentuk penilaian kepatuhan badan usaha.
- Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban NRU
Pasal 7 menetapkan sanksi administratif bagi badan usaha pemegang NRU yang melanggar kewajiban pemasangan QR Code NRU dan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas 2/2026. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan NRU.
Teguran tertulis dapat diberikan paling banyak tiga kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama satu bulan. Apabila badan usaha belum memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya teguran tertulis ketiga, BPH Migas dapat mencabut NRU yang bersangkutan. Namun, NRU dapat diterbitkan kembali apabila badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya dan menyampaikan data pendukung sebagai bukti penyelesaian pelanggaran.
Ketentuan Peralihan
Pasal 8 mengatur ketentuan peralihan bagi NRU yang telah diterbitkan maupun yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan BPH Migas 2/2026 mulai berlaku. NRU yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku NRU tersebut.
Sementara itu, NRU yang masih dalam proses penerbitan sebelum peraturan ini berlaku akan tetap diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BPH Migas 2/2026. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak secara otomatis membatalkan NRU yang telah berlaku maupun proses penerbitan yang sedang berjalan.
Penutup
Peraturan BPH Migas 2/2026 memperkuat tata kelola NRU melalui proses penerbitan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha, kewajiban pemasangan QR Code pada sarana dan fasilitas BBM, serta pemanfaatan NRU sebagai instrumen pendataan dan penilaian kepatuhan badan usaha. Pengaturan ini juga memberikan kepastian bagi badan usaha melalui ketentuan peralihan yang mempertahankan keberlakuan NRU yang telah diterbitkan serta mengatur proses penerbitan NRU yang masih berjalan.
Bagi badan usaha yang bergerak dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM, penerapan Peraturan BPH Migas 2/2026 perlu diperhatikan, khususnya terkait kepemilikan NRU untuk setiap jenis izin usaha dan pemenuhan kewajiban pemasangan QR Code NRU. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi penting mengingat pelanggaran dapat berujung pada teguran tertulis hingga pencabutan NRU.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.