Peraturan BGN 10/2026: Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Pelaku Usaha dalam Program MBG
Pendahuluan
Pada 27 Juli 2026, Kepala Badan Gizi Nasional menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (“Peraturan BGN 10/2026”) yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 2026. Peraturan BGN 10/2026 mengatur pedoman mengenai prioritas penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok dan logistik Program Makan Bergizi Gratis (“MBG”). Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 38 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketentuan Penting
- Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (“MBG”) memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam seluruh rantai pasok dan logistik. Produk Dalam Negeri tersebut mencakup hasil produksi di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan/atau kelautan, perkebunan, serta industri. Dalam penerapannya, penggunaan Produk Dalam Negeri tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis barang dan/atau jasa yang dibutuhkan, standar keamanan dan mutu pangan, ketersediaan pasokan, serta kebijakan harga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Syarat Keterlibatan Pelaku Usaha
Pasal 3 mengatur bahwa pelaku usaha yang dapat terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (“MBG”) meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“KDKMP”), dan Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”). Pelaku usaha tersebut wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program MBG.
|
Jenis Persyaratan |
Persyaratan |
|
Administratif |
|
|
Teknis |
|
- Hierarki Zonasi Pelibatan Pelaku Usaha
Untuk memastikan pelibatan pelaku usaha dari daerah setempat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (“MBG”), Pasal 5 menetapkan mekanisme pelibatan secara berjenjang berdasarkan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“SPPG”). SPPG wajib melibatkan pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah kecamatan tempat SPPG berada. Apabila pelaku usaha pada wilayah tersebut tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha dari kecamatan terdekat dalam satu kabupaten/kota. Dalam hal pelaku usaha tersebut juga tidak tersedia, pelibatan dapat diperluas ke kabupaten/kota terdekat dalam satu provinsi, dan sebagai tahap terakhir, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha dari luar provinsi.
Pasal 6 mengatur pelibatan pelaku usaha tersebut dilakukan dalam bentuk penyediaan bahan baku Pangan Lokal dan/atau Pangan Olahan, barang dan jasa pendukung, serta barang dan jasa pendukung lainnya. Penyediaan bahan baku mencakup pengadaan, penyediaan, dan/atau distribusi bahan baku pangan yang memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan standar gizi. Sementara itu, barang dan jasa pendukung mencakup penyimpanan, rantai dingin, pengangkutan, dan distribusi bahan baku pangan dan/atau makanan, sedangkan barang dan jasa pendukung lainnya meliputi jasa pengemasan, penyediaan peralatan, kebersihan, teknologi informasi, penanganan sisa pangan, sampah dan air limbah domestik, serta barang dan jasa lain yang mendukung penyelenggaraan Program MBG.
Dalam pelaksanaannya, merujuk pada Pasal 7, pelibatan pelaku usaha dilakukan melalui tahapan pendataan dan validasi. Pendataan dilakukan oleh KPPG dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi, sedangkan validasi dilakukan oleh KPPG berdasarkan hasil pendataan tersebut. Hasil validasi kemudian disampaikan melalui SIPGN, dengan petunjuk teknis pelibatan pelaku usaha ditetapkan oleh Kepala.
- Larangan Keras dalam Ekosistem Rantai Pasok
Pasal 9 mengatur larangan bagi pelaku usaha dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“SPPG”) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (“MBG”). Pelaku usaha yang terlibat dalam penyediaan bahan baku Pangan Lokal dan/atau Pangan Olahan dilarang mengabaikan ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri, melakukan transaksi harga tanpa mempedomani kebijakan harga pemerintah, menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar, mengalihkan pelaksanaan penyediaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Badan Gizi Nasional (“BGN”), melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, kolusi, korupsi, dan/atau nepotisme, serta menghalangi penyelenggaraan Ekosistem Rantai Pasok.
Sementara itu, pengelola SPPG dilarang mengabaikan ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri, mendirikan, memiliki, mengendalikan, atau terafiliasi dengan entitas usaha baru untuk bertindak sebagai penyedia, serta menghalangi atau membatasi keterlibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“KDKMP”), dan Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”) yang telah memenuhi persyaratan. Pengelola SPPG juga dilarang melakukan mark-up harga, menerima imbalan, komisi, atau hadiah dalam bentuk apa pun dari pelaku usaha, mengabaikan transparansi informasi mengenai kebutuhan bahan baku dan perencanaan menu sesuai standar gizi, serta mengurangi kualitas menu dari standar yang telah ditetapkan oleh BGN.
Atas pelanggaran tersebut, Pasal 10 menetapkan sanksi yang berbeda bagi pelaku usaha dan pengelola SPPG. Pelaku usaha dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara pelaksanaan kerja sama, pencabutan pelibatan dalam penyelenggaraan Program MBG, dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) paling sedikit selama 1 (satu) tahun. Sementara itu, pengelola SPPG dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara operasional SPPG, dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawasan keuangan. Tata cara pengenaan sanksi tersebut selanjutnya ditetapkan melalui petunjuk teknis oleh Kepala BGN.
Ketentuan Peralihan
Pasal 16 mengatur bahwa perjanjian yang telah dibuat sebelum Peraturan Badan ini diundangkan wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Penyesuaian terhadap perjanjian tersebut wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Penutup
Peraturan BGN 10/2026 memperkuat tata kelola rantai pasok Program MBG dengan menempatkan penggunaan Produk Dalam Negeri dan pelibatan pelaku usaha lokal dalam penyelenggaraan program. Pengaturan mengenai persyaratan pelaku usaha, prioritas berdasarkan wilayah, tahapan pendataan dan validasi, serta larangan dan sanksi memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pelaku usaha dan pengelola SPPG dalam menjalankan perannya. Dengan demikian, pelaksanaan Program MBG diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat, tetapi juga mendorong pemberdayaan pelaku usaha daerah, memperkuat rantai pasok pangan, dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Bagi pelaku usaha dan pengelola SPPG, ketentuan ini juga menimbulkan kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis, ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri, serta standar mutu dan keamanan pangan. Selain itu, perjanjian yang telah ada sebelum Peraturan BGN 10/2026 diundangkan perlu segera disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pelaksanaan Program MBG.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.