Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Seluruh Gudang dalam Sistem Resi Gudang Kini Wajib Memenuhi Standar Nasional Indonesia

23 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Seluruh Gudang dalam Sistem Resi Gudang Kini Wajib Memenuhi Standar Nasional Indonesia

Pendahuluan 

Pada 15 Juli 2026, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menetapkan dan memberlakukan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Persyaratan Gudang untuk Barang yang Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (“Peraturan Bappebti 2/2026”). Peraturan Bappebti 2/2026 menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar teknis yang wajib dipenuhi oleh seluruh infrastruktur gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang. Peraturan Bappebti 2/2026 bertujuan untuk mewujudkan keseragaman standar penyelenggaraan gudang sekaligus memastikan bahwa sarana penyimpanan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku secara nasional. 

Peraturan Bappebti 2/2026 memperbarui ketentuan persyaratan gudang Sistem Resi Gudang (SRG) dengan mewajibkan kepatuhan terhadap 6 SNI bagi gudang dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), sekaligus mencabut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Persyaratan Teknis Gudang Controlled Atmosphere Storage (CAS) dalam Sistem Resi Gudang (“Peraturan Bappebti 2/2021”) yang dulunya hanya fokus pada spesifikasi teknis gudang berteknologi Controlled Atmosphere Storage (CAS) untuk komoditas pertanian.  

Perbedaan dari Peraturan Bappebti 2/2026 terletak pada perluasan ruang lingkup jenis gudang (Flat, Silo, CAS, dan Cold Storage) untuk 30 barang/komoditas yang mencakup sektor pertanian, perikanan, hingga pertambangan, peralihan pendekatan standar teknis dari perincian kelas internal mandiri menjadi pengintegrasian langsung ke standar SNI. Melalui pemberlakuan SNI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berupaya menjamin keamanan, mutu, dan ketersediaan barang yang disimpan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi LPK dalam melaksanakan proses penilaian kesesuaian dan penerbitan sertifikat gudang sesuai dengan standar yang berlaku.

Perbandingan 

Berikut tabel perbandingan Peraturan Bappebti 2/2026 dan Peraturan Bappebti 2/2021: 

Aspek

Peraturan Bappebti 2/2026

Peraturan Bappebti 2/2021

Standar Teknis Gudang

Mengacu langsung pada SNI yang bervariasi sesuai dengan jenis gudang dan komoditas (seperti SNI Gudang Flat, Silo, hingga Cold Storage).

Mengatur persyaratan teknis gudang dengan pembagian klasifikasi Gudang Kelas A, B, dan C.

Cakupan Komoditas

Mencakup 30 jenis barang mulai dari komoditas pertanian, perikanan (ikan beku, rumput laut), perkebunan (karet, kopi, tembakau), hingga barang tambang seperti timah.

Terbatas pada komoditas pertanian yang memiliki sifat mudah rusak dan tidak tahan lama yang membutuhkan penyimpanan CAS.

Ketentuan Penting

Kewajiban Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), setiap gudang yang akan digunakan dalam penyelenggaraan sistem resi gudang wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa apabila SNI yang menjadi acuan mengalami perubahan atau revisi oleh instansi yang berwenang, persyaratan teknis gudang secara otomatis mengikuti ketentuan SNI yang telah diperbarui. 

Pedoman Penilaian oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Berdasarkan Pasal 3, LPK berwenang menerbitkan sertifikat gudang setelah melakukan penilaian kesesuaian terhadap gudang yang akan digunakan dalam penyelenggaraan sistem resi gudang. Dalam melaksanakan penilaian tersebut, LPK wajib berpedoman pada ketentuan Bappebti mengenai persyaratan teknis gudang serta menjadikan persyaratan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 sebagai acuan dalam proses penilaian dan sertifikasi.

Rincian Klasifikasi Gudang dan Komoditas (Bagian Lampiran) 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Bappebti 2/2026, Bappebti telah mendaftar 30 jenis barang beserta SNI gudang spesifik yang wajib dipenuhi. Pengaturan operasional tersebut di antaranya mewajibkan:

      Gudang Flat untuk gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, teh, kopra, timah, kedelai, dan komoditas lainnya wajib memenuhi SNI 7331:2021.

      Gudang Silo yang menyimpan gabah dan jagung wajib mematuhi ketentuan SNI 8278:2021.

      Gudang penyimpanan komoditas karet wajib tunduk pada SNI 19-1674-1989.

      Gudang untuk penyimpanan komoditas garam bahan baku diwajibkan mengacu pada SNI 8446:2022.

      Gudang berteknologi CAS untuk bawang merah wajib berpedoman pada SNI 9174:2023.

      Gudang Beku (Cold Storage) untuk komoditas seperti bawang merah, ikan, ayam karkas beku, ikan kayu, dan ikan asap wajib memenuhi SNI 8661:2023. 

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 4, Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 mengatur masa transisi bagi pengelola gudang dalam menyesuaikan pemenuhan persyaratan teknis. Gudang yang telah memperoleh persetujuan operasional dari Bappebti sebelum berlakunya peraturan ini, yaitu sebelum 15 Juli 2026, tetap dinyatakan sah dan dapat beroperasi. Namun, pengelola gudang wajib menyesuaikan infrastruktur dan fasilitas gudang dengan ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini berlaku, yaitu hingga 15 Juli 2027.

Selain itu, terhadap permohonan persetujuan gudang yang masih dalam proses pada saat Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 mulai berlaku, proses penyelesaiannya tetap dilanjutkan dengan ketentuan bahwa permohonan tersebut terlebih dahulu harus disesuaikan dengan persyaratan teknis berdasarkan SNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2/2026. 

Penutup 

Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 memberlakukan SNI sebagai acuan utama persyaratan teknis gudang. Dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya yang berfokus pada standar teknis gudang tertentu, Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 memperluas cakupan jenis gudang dan komoditas serta mengintegrasikan standar nasional sebagai dasar penilaian, sehingga diharapkan mampu meningkatkan keamanan, mutu, dan keandalan penyimpanan barang dalam Sistem Resi Gudang.

Bagi pengelola gudang dan LPK, Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 menimbulkan kewajiban untuk menyesuaikan infrastruktur, prosedur operasional, serta mekanisme penilaian dan sertifikasi agar selaras dengan persyaratan SNI yang berlaku. Gudang yang telah memperoleh persetujuan operasional sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat beroperasi, namun wajib menyelesaikan penyesuaian paling lambat pada 15 Juli 2027. Sementara itu, permohonan persetujuan gudang yang masih dalam proses wajib terlebih dahulu disesuaikan dengan persyaratan SNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 sebelum proses persetujuannya dapat dilanjutkan. 

Dengan diterapkannya standar teknis yang seragam secara nasional, Peraturan Bappebti Nomor 2/2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola sistem resi gudang, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan LPK, serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem penyimpanan komoditas sebagai instrumen pendukung perdagangan, pembiayaan, dan stabilitas rantai pasok nasional.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.